KAWIN KONTRAK (MUT'AH)


Mau di kawin kontrak?? Enggak ah! Kawin kok kontrak, kayak rumah aja bisa dikontrakin. Istilah yang satu ini memang bukan hal baru. Tapi saat ini mulai kembali jadi tren. Kawin kontrak memang ga lagi jadi istilah asing. Fakta kawin kontrak banyak terjadi di negeri kita.
Seorang laki-laki dan wanita bersedia menikah pada jenjang waktu tertentu. Semisal, mau dinikahi sewaktu si laki-laki bekerja di tempatnya selama kontrak kerjanya masih berlaku. Nah, pada saat si lelaki dipecat, maka perkawinan itu kontraknya batal.
Kawin kontrak ini juga biasa terjadi pada TKI kita yang ada di luar negeri. Selama bekerja di sana, konon ada TKI yang mau menikah sementara dengan penduduk pribumi daerah tersebut. Sehingga pas TKI tadi balik ke kampung halamannya, kontrak nikah mereka buyar. Ga cuma tradisi aja yang bikin fenomena ini marak. Bahkan dunia perfilman baru-baru ini juga menyajikan film lokal dengan judul yang sama. Malahan hingga ke jilid 2. Seakan-akan udah ngasih edukasi pada masyarakat, kalo kawin kontrak tuh udah umum terjadi, so ga usah kaget. Glodak!! MUI pun ga tinggal diam. Lewat rapat besar yang diadakan oleh MUI Pusat, mereka sepakat untuk mengharamkan kawin kontrak atau nikah mut’ ah (mui.or.id). Komisi Perlindungan Wanita juga angkat bicara. Menurut mereka, keberadaan kawin kontrak udah dijadikan momen eksploitasi wanita. Ketua Komisi Perlindungan Wanita bahkan lebih vulgar menyatakan kalo kawin kontrak itu sama aja dengan pelacuran terselubung (trans tv) Padahal kita semua tahu, kalo ikatan perkawinan adalah ikatan yang suci. Ga boleh dinodai setitik pun oleh noda kemunkaran. Walau faktanya, nikah kontrak udah memenuhi syarat sah pernikahan, seperti wali, saksi, mempelai, dan mahar, serta akad ijab kabul. Tapi apa memang nikah semacam ini diperbolehkan? Eit... tunggu dulu. Baca yuk terusannya... Nikah Mut’ah Dalam Islam Dalam Islam maksud utama dari pernikahan adalah ibadah. Sehingga terbangun ikatan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Sedangkan nikah mut’ah atau nikah kontrak, merupakan pernikahan dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak alias perceraian. Padahal perceraian juga memiliki syarat yang diatur dengan syari’ah Islam. Ga asal bubar aja. Dalam nikah mut’ah, si wanita yang menjadi istri juga ga mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini ga sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam, sebagaimana Rosulullah SAW pernah bersabda : “Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar”. (HR. Bukhari dan Muslim). Allah juga menjelaskan dalam salah satu ayatnya tentang nikah mut’ah ini salah satunya adalah : “Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu: " Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan Aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (Al-Ahzab : 28) Adapun hadis yang senada melarang menikahi wanita secara mut’ah (kawin kontrak), salah satunya hadis yang diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. : “Sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “ wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah”. (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban). Jadi jelas, dalam Islam Allah dan Rasulnya mengharamkan kawin mut’ah sampai hari kiamat. Ga ada tapi-tapian. So, bagi kamu-kamu yang remaja dan yang berduit apalagi yang udah siap, ga usah nunggu-nunggu dan cari-cari kesempatan dalam kesempitan. Apalagi berdalih yang ga bener dan berniat untuk kawin kontrak. Nyleneh tuh. Ingat sobat, kita seorang muslim lho. Jadi tunjukkan identitas kita. Pelajari dan sampaikan Islam apa adanya. Ga usah ngikut tradisi yang udah jelas ga beresnya. Ingat juga fren, sesungguhnya orang yang menyingkap tabir kegelapan dunia dan kemudian meneranginya dengan aturan Allah, bakal ditolong oleh Allah SWT. Ga mandang waktu, entah itu kita dalam kesenangan maupun kesengsaraan. “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong ( agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (QS. Muhammad : 7) Jadi, jangan mau ya dikawin kontrak!! (bm)

/@cwi

pengunjung membaca ini juga:



0 komentar:

Posting Komentar


Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |