Sebelum RUU nikah sirih di sahkan
Mar 01
Mar
01
![]() |
SURABAYA - Makin menguatnya polemik terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama tentang nikah siri disikapi serius Majelis Ulama Islam (MUI) Jatim. Lembaga keagamaan yang menaungi ormas Islam ini menuntut pemerintah membubarkan semua bentuk prostitusi di masyarakat dulu sebelum mengesahkan RUU nikah siri.
“Selama prostitusi dan seks bebas tidak diberantas dulu, jangan bicara masalah RUU nikah siri,” tegas KH Abdusshomad Buchori, Ketua MUI Jatim, kepada Surya, Senin (22/2).
Menurut KH Abdusshomad, semua bentuk prostitusi harus diberantas. Karena prostitusi merupakan pusat maksiat yang sangat merusak moral anak bangsa. Terlebih tempat prostitusi seringkali menjadi sarang peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. “Makanya, sekarang ini berani tidak pemerintah mengeluarkan UU terkait larangan terhadap prostitusi tersebut,” sambungnya. Jika hal itu sudah dilakukan, pihaknya akan mendukung penuh penertiban terhadap nikah siri, poligami maupun kawin kontrak melalui UU. Untuk itu, dia minta pemerintah benar-benar mendengarkan pertimbangan dari banyak pihak agar kebijakan ini tidak merugikan dan mendapat resistensi dari masyarakat. “Di Jatim saja, pelaku nikah siri ini jumlah saya kira mencapai puluhan ribu,” jelasnya.
Ditambahkan, MUI pada 2006 lalu sebenarnya sudah pernah membahas dan mengeluarkan fatwa hukum pernikahan siri. Nikah siri dibolehkan atau sah karena sesuai hukum atau syariat agama. Namun hukumnya menjadi haram jika mendatangkan dampak buruk, misalnya meninggalkan anak dan istrinya.
Munculnya polemik nikah siri ini menyusul wacana dari Kementrian Agama yang ada dalam draft RUU Peradilan Agama, bahwa nikah siri dianggap ilegal dan pasangan yang melakukan pernikahan model itu akan dipidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menikahkan atau yang dinikahkan secara siri, poligami, maupun nikah kontrak.
Selain itu, penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya yang masih terikat dalam perkawinan sebelumnya juga akan dikenai sanksi pidana satu tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 6 juta.(Syr/nj)
/@cwi
