Zakat Profesi

Assalamu’alaikum Wr. Wb Penghasilan saya dan istri jika digabung sekitar Rp 20 juta. Setiap bulan saya sudah mengeluarkan zakat profesi minimal 2,5%. Pengeluaran setiap bulan sebesar Rp 15 juta termasuk cicilan Rp 7 juta, sehingga ada sisa Rp 5 juta. Saya juga ada tabungan di asuransi sebesar Rp 48 juta. Bagaimana perhitungan zakat malnya? Atas Jawabannya saya ucapkan terima kasih Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Heri, Jakarta Jawaban: Bapak Heri yang dirahmati Allah. Terima kasih telah berkonsultasi dengan kami mengenai penghitungan zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat yang ditunaikan oleh para pegawai. Karyawan, buruh dan para profesional termasuk dokter dan pengacara. Dibayarkan setiap kali mereka menerima penghasilan (gaji). Kadar zakat penghasilan adalah 2,5% dari keseluruhan jumlah penghasilan. Adapun bagi yang memiliki tanggungan atau utang pokok bulanan, maka zakatnya sebesar 2,5% dari sisa pembayaran pokok bulanan tadi. Penghasilan atau gaji yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah penghasilan yang telah mencapai batasan nisab 5 wasaq. Penghasilan yang kurang atau belum setara dengan nisab itu tidak wajib baginya berzakat profesi. (5 wasaq = nisab zakat pertanian = 522 kg beras = Rp 2.610.000 jika harga Rp 5.000/kg). Perhitungan zakat Anda sebagai berikut: zakat profesi 2,5% dibayarkan setiap bulannya adalah 2,5% dari sisa pembayaran utang pokok/cicilan. 2,5% X Rp 5.000.000 = Rp. 125.000/bln. Sedangkan untuk zakat tabungan/simpanan Anda yang dikeluarkan setiap tahunnya adalah 2,5% X saldo akhir = 2,5% X Rp 48.000.000 = Rp 1.200.000/tahun ini. Zakat atas harta klaim asuransi hanya diwajibkan atas asuransi yang bersifat non-ribawi. Wallahu a’lam. Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH., MA., MM. Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/07/21706/zakat-profesi/#ixzz21EDenOzD /@cwi

pengunjung membaca ini juga:



0 komentar:

Posting Komentar


Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |