KEBUDAYAAN DAN NASIONALISME INDONESIA

Abdul Hadi W. M.

Berbicara tentang kebudayaan dan nasionalisme adalah berbicara mengenai topik yang luas. Berbicara tentang keduanya pula, terutama sekarang, dihadapkan pada banyak tantangan. Kita hidup dalam dalam era global di mana ideologi dianggap telah mati, sedang nasionalisme adalah sebuah ideologi.

Bisa jadi berbicara tentangnya dianggap ketinggalan zaman. Tetapi di lain hal justru tantangan itulah yang membuat kita lebih bergairah membicarakannya. Apalagi di tengah keprihatinan bahwa semangat nasionalisme atau kebangsaan sekarang ini telah mulai luntur di kalangan luas masyarakat kita.

Secara umum nasionalisme sering diartikan sebagai tuntutan politik yang menghendaki agar sebuah negara dibangun di wilayah tertentu, dengan kedaulatan penuh dan tidak memperbolehkan negara atau kekuasaan negara lain bercokol di wilayah tersebut. Di dalam wilayah negara tersebut telah diam kelompok-kelompok komunitas yang secara turun temurun menjadi penduduk tetap negeri tersebut. Di sana penduduk tetap itu secara turun temurun dalam kurun sejarah lama membangun kebudayaan, seperti mengembangkan aliran-aliran pemikiran sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan tertentu; mengembangkan agama dan aliran-aliran agama yang mereka yakini benar; membentuk pola hidup dan adat istiadat yang aneka ragam sesuai dengan tuntutan budaya; melahirkan kearifan-kearifan dan ragam seni, sastra, ilmu pengetahuan, filsafat, bentuk-bentuk organisasi sosial dan lain sebagainya, di atas fundasi yang disebut gambaran dunia (worldview), pandangan hidup (way of life), dan sistem nilai (etika dan estetika) tertentu.



Karena itu apa yang dimaksud kebudayaan secara ideal pastilah berkenaan dengan apa yang dikenal sebagai cita-cita hidup, sikap mental, semangat tertentu seperti semangat belajar, ethos kerja, motif ekonomi, politik dan hasrat-hasrat tertentu dalam membangun jaringan organisasi, komunikasi dan pendidikan dalam semua bidang kehidupan. Kebudayaan dengan begitu merupakan jaringan kompleks dari symbol-ssimbol dengan maknanya yang dibangun masyarakat dalam sejarah suatu komunitas yang disebut etnik atau bangsa.

Dengan cara pandang seperti itu kita akan bisa memahami mengapa negara dituntut memenuhi kewajibannya untuk merawat, memelihara, mengembangkan dan menghidupkan kebudayaan yang telah ada dalam sejarah masyarakat. Pemeliharan dan pengembangan itu diimplementasikan dalam pendidikan formal dan non-formal, dalam bentuk kebijakan-kebijakan, serta bantuan keuangan, sarana dan prasarana, serta dalam bentuk jaminan hukum dan politik agar kebudayaan berkembang dan selalu tumbuh dengan sehat.

Kecenderungan negeri kita menjadi negara birokrat (beamstate) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru, dengan akibat hancurnya kepemimpinan non-formal dan lokal dalam segala sector kehidupan – dan dengan demikian berarti runtuhnya civil society yang hendak dibangun – telah berakibat bukan saja mandegnya perkembangan kebudayaan, tetapi lunturnya semangat kebangsaan. Arah pembangunan selama ini ditujukan untuk membentuk masyarakat yang konsumtif, materiliastis dan hedonistis, dan cenderung menyuburkan pragmatisme. Ini semua merupakan sumber dari apa yang kita sebut krisis kebudayaan dan krisis kebangsaan.

Hantaman dahsyat globalisasi lebih memperburuk keadaan ini, apalagi globalisasi dianggap sebagai suatu keniscayaan yang tidak boleh disikapi secara kritis sebagaimana sistem ekonomi pasar bebas (neoliberalisme). Padahal Dirk dalam bukunya Colonialism and Culture (1992) berkeyakinan bahwa globalisasi merupakan proyek neokolonialisme yang bertujuan meredakan ketegangan dunia atau peradaban Barat dengan dunia atau peradaban non-Barat. Rasa kepemilikan manusia atas negerinya, yaitu nasionalisme, dihancurkan, begitu pula ikatan alamiah manusia dengan tanah air, agama dan kebudayaan. Planet yang bernama bumi dilihat sebagai pasar tunggal di mana perusaan-perusahaan dan pemilik modal besar dari negara maju saling bersaing tanpa mempedulikan batas negara.

Dengan globalisasi terciptalah pola dan gaya hidup yang homogen dengan nilai-nilai cosmopolitan yang dangkal seperti hedonisme, konsumerisme, materialisme, dan pragmatisme. Karena seluruh tempat atau pusat kehidupan di seluruh dunia yang bernama kota, harus dijadikan pasar bebas maka apa yang disebut kebudayaan, agama, kearifan lokal, dan adat istiadat tidak perlu diberi perhatian. Pendidikan juga diarahkan bagi terciptanya dukungan luas terhadap ekonomi pasar bebas, dengan menyediakan tenaga kerja yang handal di bidang-bidang yang berkaitan dengan langgengnya kekekuasaan pasar bebas. Wawasan ini melahirkan apa yang disebut sebagai normative globalism (globalisme normative) atau nasionalisme global (pan-nationalism). Secara politik pan-nsionalisme menuntut seluruh planet ini sebagai wilayah kekuasaannya. Tanpa monopoli kekuasaan seperti tak akan diperoleh. Perang melawan terorisme yang diumumkan Bush setelah runtuhnya gedung WYTC September 2001, menurut Roger Graudy, sesungguhnya adalah perang untuk menghancurkan dunia selain Barat.
Akan tetapi agar supaya tidak pula menimbulkan kerancuan akan saya jelaskan dulu apa yang saya maksud dengan kebudayaan dalam makalah ini. Ini penting karena selama ini apabila orang berbicara kebudayaan di satu hal selalu ia mengaitkannya dengan kesenian dan adat istiadat, dan di lain banyak orang bermaksud bicara soal kebudayaan tetapi yang dibicarakan masalah politik, ekonomi, dan organisasi kemasyarakatan. Yang terakhir ini mungkin tidak salah jika yang dimaksud dengan kebudayaan atau budaya berkenaan dengan sikap mental, ethos kerja, motif ekonomi dan pola berorganisasi yang menetap sepanjang waktu dalam komunitas bangsa kita.

Kebudayaan

Apa yang disebut kebudayaan sering diberi batasan dan pengertian yang anekaragam. Bidang keilmuan yang satu sering memberi arti berbeda dengan bidang keilmuan yang lain. Begitu pula aliran yang satu dengan aliran yang lain dalam bidang keilmuan yang sama tidak jarang memberi arti dan melihatnya dari perspektif yang berbeda. Sebetulnya sebagai konsep dan institusi dalam kehidupan manusia, kebudayaan tidak mudah diberi batasan formal. Cakupannya yang luas selalu menuntut batasan atau defnisi luas. Agar taat asas dan sesuai dengan maksud pembicaraan ini saya ingin menelusuri melalui makna etimologisnya terlebih dulum baru kemudian mengemukan aspek-aspek pokok yang terkandung dalam pengertian kebudayaan.

Kata-kata kebudayaan dalam bahasa Indonesia diambil dari kata-kata Jawa ‘kabudayan’. Menurut Fizee (1981) kata-kata ‘kabudayan’ diperkenalkan oleh Mangkunagara ke-8 dan dibentuk dari kata Sanskerta yang telah dijawakan ‘budi’ dan ‘daya’. Kata-kata budidaya sendiri sering dikaitkan cara-cara bertani termasuk mengolah sawah untuk menanam padi melalui metode dan dengan pengetahuan tertentu yang telah ditanamkan dalam masyarakat petani secara turun temurun.

Kalau kita kembalikan kepada makna etimologisnya, kebudayaan dapat diartikan sebagai cara, kebiasaan, atau segala hasil daya upaya manusia mengolah akal budinya. Upaya itu dilakukan tidak secara individual, melainkan dalam sebuah rangka komunitas besar sebab tanpa komunitas ia, kebudayaan, tidak bisa dipelajari dan dimunculkan kehadirannya. Agar lebih dapat dipertanggungjawabkan bolehlah saya katakan begini. Kata buddhi (budi) dan daya dalam filsafat India dipercaya merupakan perwujudan dari mahat (jiwa agung) dalam diri manusia dan mahat itu sendiri merupakan perwujudan dari purusha (Ruh Tertinggi) setelah ruh manusia disatukan dengan jasad atau tubuhnya (prakrti). Yang terakhir ini mewakili unsure bendawi dalam kehidupan. Kata-kata mahat darimana budi muncul, dapat disetarakan dengan kata Geist dalam bahasa Jerma, yang diambil dari kata Persia gheisd, dari akar kata ghei yang artinya bergerak penuh tenaga, dorongan kuat, kekuatan vital dan semacamnya yang ada dalam jiwa manusia. Ia mengandung dalam dirinya potensi-potensi kecerdasan (adrsta), aktivitas, gerak keluar dari dirinya serta kemampuan untuk mengembangkan diri rohani.

Hamzah Fansuri adalah salah seorang penulis Melayu awal yang mnerjemahkan kata ‘budi’ menjadi akal pikiran, sebab baginya kaa-kata tersebut dipadankan dengan kata `aql (akal) dalam bahasa Arab. Dasarnya adalah karena akal pikiran yang merupakan kekuatan asas dari diri manusia yang membuatnya mampu menggerakkan kemampuan rohani dan jiwanya. Dengan akal atau budinya manusia dapat membedakan baik dan buruk, salah dan benar. Dengan akal budinya pula manusia menyadari keakuan atau kediriannya, sebagaimna juga kedudukan dan keberadaannya di alam semesta, hubungannya dengan Tuhan, sesamanya dan alam sekitarnya.

Begitulah dengan cara apa pun kebudayaan itu didefinisikan pastilah ia dapat dkaitkan dengan kegiatan dalam suatu komunitas atau sebuah komunitas, byang disebut etnik maupun kaum dan bangsa. Juga dengan cara apa pun diberi batasan pasti ia dikaitkan dengan upaya masyarakat atau individu untuk mengembangkan diri dan kepribadiannya. Akal atau budi hanya ada dalam diri manusia dan merupakan sarana yang memungkinkan manusia mengembangkan diri, dan untuk menunjukkan keunggulan dibanding obyek-obyek di luar dirinya. Sehingga adalah janggal apabila akal digunakan bukan untuk mengembangkan dan membangun diri. Ia tidak hanya didayagunakan untuk mengolah lingkungan hidup atau alam demi manusia, tetapi juga untuk mengolah pribadi dan kepribadian demi martabat manusia itu sendiri bersama komunitasnya.

Dilihat dari sudut pandang filsafat, kebudayaan memiliki lima aspek yang saling terkait: (1) Aspek atau asas batin, yang sering disebut juga sebagai asas metafisik. Asas ini sering diartikan sebagai gambaran dunia (worldview), pandangan/cara hidup (way of life) membimbing tindakan lahiriyah dan formal manusia dalam hidupnya sebagai anggota masyarakat; (2) Aspek epistemologis atau metodologis, yang juga dapat disebut aaspek pengetahuan. Karena itu aliran anthropologi tertentu sering menyebut kebudayaan sebagai sistem penngetahuan. Setiap kebudayaan mengajarkan cara-cara, kaedah-kaedah atau metode-metode tertentu untuk memperoleh pengetahuan atau kebenaran tentang sesuatu. Bila kebudayaan modern Barat lebih meniscayakan metode empiris, rasional positivistik dan histories (kesejarahan), kebudayaan Timur meyakini juga metode intuitif dan metode reliius, yaitu pembuktian kebenaran dengan bersandar pada kitab suci seperti Veda, Dhammapada, al-Qur’an, dan lain sebagainya; (3) Aspek nilai atau epistemologis. Karena itu sering dikatakan bahwa suatu kebudayaan pasti didasarkan atas sistem nilai tertentu. Sistem ini ditransformasikan dalam norma-norma sosial, etika, ethos atau prinsp-prinsip moral. Dengan kata lain aspek aksiologis dapat disebut sebagai aspek yang berkenaan dengan etika dan estetika. Ingat pepatah Melayu: Yang kurik kundi, yang merah saga/Yang baik budi, yang indah bahasa. Yang terakhir ini merujuk kepada seni secara khusus; (4) aspek sosiologis dan historis. Suatu kebudayaan berkembang dinamis atau statis tergantung pada masyarakat, begitu pula maju mundurnya kebudayaan tergantung pada kemampuan suatu komunitas dalam menjawab tantangan yang dhadapkan padanya. Apabila tiga aspek terdahulu megalami kemerosotan dan suatu komunitas mengalami disintegrasi, disebabkan rapuhnya solidaritas, runtuhnya organisasi sosial dan rusaknya pemerintahan disebabkan tak berfungsinya kekuasaan, maka kebudayaan akan mengalami kemerosotan dan kehancuran; (5) Aspek formal teknis. Yaitu ketrampilan yang dibiasakan untuk mengolah sarana-sarana produksi atau peralatan tertentu misalnya dalam mengembangkan budaya baca tulis, pertanian, seni rupa, dan lain sebagainya.

Berdasarkan aspek-aspeknya ini kita dapat melihat bahwa kebudayaan merupakan suatu sistem jaringan simbol-simbol yang saling terkait, dan setiap simbol mengandung makna yang terkait dengan makna yang dikandung simbol lain. Bertolak dari hal yang lebih kurang sama `Effat al-Syarqawi (1986) mengartikan kebudayaan sebagai khazanah sejarah suatu bangsa/kaum yang tercermin pada bentuk pengakuan bangsa tersebut akan keyakinan dan nilai-nilai tertentu, yaitu kesaksian dan nilai-nilai yang menggariskan tujuan ideal dan makna rohaniah bagi kehidupan kaum tersebut.

Fizee (1982) memberi batasan pengertian dan cakupan kebudayaan sebagai berikut: (1) Tingkat kecerdasan akal setinggi-tingginya yang dihasilkan suatu bangsa atau kaum dalam suatu babakan sejarahnya di puncak kemajuan atau perkembangannya. Hasil yang dimaksud meliputi berbagai bidang kecakapan dan keahlian; (2) Hasil yang dicapai suatu bangsa di lapangan seni, sastra, falsafah, ilmu pengetahuan, dan pemikiran keagamaan; (3) Dalam pembicaraan politik, kebudayaan diberi arti sebagai ‘way of life’, terutaa dalam hubungannya dengan adapt isiadat dan berbagai upacara agama dan perayaan kemasyarakatan. Berdasarkan kategori-kategori yang dilahirkannya pula maka bilamana kita berbicara kebudayaan tidak akan dapat membebaskan diri dari hal-hal yang terkait dengannya.

Pertama, apabila kita bicara kebudayaan pasti terkait dengan masalah pengembangan diri dan pembentukan jati diri suatu komunitas. Pengembangan, pembentukan, dan penciptaan itu berlangsung dalam proses sejarah yang tak jarang berliku-liku dan penuh konflik.

Kedua, apa yang disebut kebudayaan pasti terkait dengan komunitas yang disebut etnik, kaum, atau bangsa. Tak pernah kebudayaan dikaitkan dengan individu atau kelompok aliran keagamaan tertentu.
Ketiga, kebudayaan mengandaikan adanya dasar-dasar kerohanian atau pola hidup tertentu yang mempersatukan individu-individu atau kelompok-kelompok dalam suatu masyarakat dalam cara berperilaku, bertindak dan melakukan aktivitas di berbagai bidang kehidupan. Dasar kerohanian itu sering disebut jiwa kebudayaan, semangat kebudayaan, ethos kerja, budaya atau kegemaran belajar, pola hidup, motif ekonomi, dan lain sebagainya.

Keempat, dalam kodratnya kebudayaan itu menyatukan individu-individu dan kelompok-kelompok sosial yang hidup bersama dalam sebuah komunitas. Dengan hadirnya kebudayaan yang dipelihara, dibentuk dan dikembangkan bersama suatu komunitas merasa berada di rumahnya sendiri. Karena itu yang memecah belah seperti politik praktis harus dijauhkan dari kebudayaan apabila kita ingin merawat dan memelihara kebudayaan. Karena itu pula sesuatu yang dijiplak dan dipinjam begitu saja dari peradaban asing atau luar, tidak dapat disebut kebudayaan sebelum ditransformasikan dan ditanamkan dalam jiwa masyarakat. Sebagai yang menyatukan pula ia harus dikembangkan melalui kebijakan-kebijakan yang merangkul dan memajukan. Ia harus dijauhkan dari ideology memusuhi dan menghancurkan kebudayaan.

Kelima, kebudayaan meningkat dan mengangkat martabat bangsa, yaitu martabatnya sebagai makhluq spiritual. Hal-hal yang mengancam runtuhnya spiritualitas harus dijauhkan dari kebudayaan. Komersialisasi adalah musuh utama kebudayaan. Begitu juga demoralisasi dan despiritualisasi.

Keenam, apa yang disebut kebudayaan selalu merupakan perpaduan banyak unsur, lokal dan asing, yang diolah, dibentuk dan dicipta kembali oleh suatu komunitas di wilayah tertentu yang disebut penduduk atau etnik pribumi.

Ketujuh, kebudayaan berkembang melalui pembelajaran, pelatihan, serta penanaman semangat dan nilai. Karena itu pendidikan dan pengajaran adalah niscaya bagi perkembangan kebudayaan. Pendidikan dan pengajaran yang mengabaikan pengetahuan tentang kebudayaan masyarakatnya adalah jenis pendidikan yang buruk dan bertentangan dengan gagasan kebangsaan.

Kedelapan, dalam proses panjang terbentuknya kebudayaan aliran-aliran agama, filsafat, ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan mistisisme atau spiritualitas tertentu, begitu pula sistem politik dan kekuasaan, dan lain sebagainya memainkan peranan penting. Karena itu mengajarkan kebudayaan suatu bangsa atau kaum diniscayakan mempelajari aliran-aliran agama, seni, filsafat dan ilmu pengetahuan yang pernah berkembang dan membentuk kebudayaan masyarakat.

Dengan berpegang pada itu semua, lantas bagaimana kita mengartika kebudayaan Indonesia? Atau adakah kebudayaan nasional Indonesia? Semboyan negara kita “Bhinneka Tunggal Ika” sebenarnya telah menjawab pertanyaan itu, setidak-tidaknya ketika negara ini mulai memproklamasikan kemerdekaannya. Kita memang belum memiliki kebudayaan Indonesia dalam arti seutuhnya dan selengkapnya, tetapi proses ke arah itu bisa saja sedang berjalan. Yang dimiliki pertama-tama adalah apa yang disebut kebudayaan daerah yang bineka, tetapi bukannya tanpa hubungan dan ikatan yang dapat saling meluluhkan satu dengan yang lain. Sistem kepercayaan dan budaya lokal yang telah sedia ada dalam masyarakat Nusantara bukanlah sesuatu yang tak memiliki hubungan, baik itu yang disebut syamanisme, totemisme, animisme, dan lain sebagainya.

Tersebarnya agama Hindu dan Islam, yang membawa banyak unsure kebudayaan India, Arab dan Persia, serta hadirnya kolonisme Eropa yang membawa kebudayaan Barat dan agama Kristen, juga ikut berperan membentuk kebudayaan Nusantara yang bineka itu sekaligus mempertautkannya satu dengan lain. Belum lagi jika kita berbicara dari segi ethnografi dan bahasa jelaslah bahwa etnik-etnik asli Nusantara ini sebenarnya satu rumpun Melayu-Mongoloid dan bahasa yang digunakan termasuk dalam rumpun besar bahasa-bahasa Austronesia.

Dewasa ini, di pentas kehidupan modern, kita telah memiliki apa yang disebut teater Indonesia, sastra Indonesia, seni rupa Indonesia, pola organisasi sosial ala Indonesia (seperti tercermin pada NU dan Muhammadiyah misalnya), dan lain-lain. Bebarapa hasil budaya daerah sudah pula dianggap sebagai hasil budaya nasional seperti batik dan tenun ikat. Contoh-contoh ini memperlihatkan bahwa apa yang disebut kebudayaan Indonesia bisa jadi merupakan hasil interaksi budaya daerah satu dengan budaya daerah lain, atau budaya daerah dengan budaya dari luar seperti Arab, India, Cina, Persia, Eropa dan Amerika. Tetapi sayang, khususnya dalam masyarakat kota, semua itu mulai terkikis disebabkan arus globalisasi yang lebih kondusif bagi tumbuhnya konsumerisme, hedonisme, materialisme, dan pragmatisme.

Telah dijelaskan bahwa sebagian besar sarjanna ilmu-ilmu kebudayaan dan humaniora, begitu pula para filosof seperti Ibn Khaldun, Rosseau, Immanuel Kant, Yukichi Fukuzawa, Will Durant, Oswald Spengler, Muhammad Iqbal, Lin Yu Tang, Allan Bloom, dan lain-lain sepakat bahwa apa yang disebut ‘kebudayaan’ (Kebudayaan dengan K besar) selalu terkait dan tak pernah dapat dipisahkan dengan komunitas besar , entah itu etnik, kaum atau bangsa. Dengan perkataan lain, kebudayaan tidak akan pernah terkait hanya dengan individu tertentu betapa pun hebatnya pribadi dari individu yang disebut. Rumi, Shakespeare, Goethe, Tolstoy, Tagore, Iqbal, Gandhi, Sukarno, dan lain-lain adalah pribadi besar dalam sejarah peradaban. Tetapi tidak ada yang disebut kebudayaan Rumi, Gothe, Tolstoy, Gandhi, dan lain sebagainya. Yang ada tetaplah kebudayaan Persia, Jerman, Rusia, India, dan lain sebagainya. Juga tidak lazim menyebut Islam Rumi dan Iqbal, Kristen Gothe dan Tolstoy atau Hindu Tagore dan Gandhi.

Predikat terhadap kebudayaan juga tidak pernah dikenakan kepada Nabi atau pendiri suatu agama. Karenanya tidak ada kebudayaan Buddha Gautama, kebudayaan Muhammad, kebudayaan Yesus Kristus, dan lain sebagainya. Karena terkait dengan komunitas besar, tidak mengherankan jika pada zaman kita – bahkan ketika proses globalisasi mulai berlangsung – kebudayaan selalu dikaitkan dengan apa yg disebut nasionalisme dan nasionalisme dengan ‘nation-state’ (negara bangsa). Goethe, Tagore dan Iqbal misalnya yakin bahwa nasionalisme akan rapuh cakupannya hanya nasionalisme ekonomi dan politik. Nasionalisme akan kuat jika dilandasi oleh kebudayaan yang lama tumbuh dan berakar kuat dalam sejarah suatu komunitas yang disebut etnik atau bangsa. Nasionalisme Jepang, Tiongkok, Iran, Jerman, Perancis, Inggeris, dan lain adalah contoh negara yang warga negaranya memiliki nasionalisme yang kuat, karena nasionalisme mereka didasarkan sepenuhnya pada kebudayaan yang telah berakar dalam sejarah masyarakat masing-masing.

Nasionalisme

Nasionalisme sebagai dasar dan tujuan berdirinya negara republik Indonesia tercantum dalam Pancasila, yang selama ini dipandang sebagai dasar ideologi negara kita dan sekaligus sumber hukum. Pada mulanya kelima sila atau asas yang tercantum di dalamnya itu merupakan usulan Bung Karno pada Sidang Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPKI) pada bulan Juni 1945. Lima asas itu ialah nasionalisme, internasionalisme atau kemanusiaan, demokrasi, keadilan social, dan last but not least – terakhir tetapi bukan tidak penting – ialah kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Dari segi politik Pancasila sering dipandang sebagai bentuk rekonsiliasi dan sintesa dari tiga arus politik utama di Indonesia, yaitu nasionalisme, Islam dan sosialisme (Ruslan Abdulgani 1976)

Kita bisa memberi tafsir bermacam-macam terhadap pernyataan ini, sesuai dari sudut pandang mana kita melihatnya. Ruslan Abdulgani sendiri menafsirkan sedemikian rupa dengan menekankan pada ‘rekonsiliasi’. Alasannya, konsep nasionalisme Indonesia harus sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang lebih menekankan keselarasan dan keserasian dibanding dialektika dan konflik. Dalam kenyataannya, disebabkan interes dan ideologi politik yang berbeda-beda itu sampai sekarang tidak pernah golongan-golongan politik di Indonesia melihat pentingnya keselarasan dan keserasian. Nasionalisme sendiri, sebab dipaksakan, sering menjadi sumber konflik dalam kehidupan bangsa Indonesia semenjak awal kemerdekaan.

Lalu apakah nasionalisme itu? Walaupun semangat persatuan bangsa Indonesia telah bertunas dalam sejarah bangsa Indonesia jauh sebelum datangnya peradaban Barat, akan tetapi pada umumnya konsep nasionalisme yang hidup dalam pikiran pemimpin dan kaum terpelajar Indonesia pada abad ke-20 mengacu pada konsep yang muncul di Eropa. Karena itu marilah kita lihat bagaimana perkembangan konsep ini di Eropa dan Amerika, sebelum membicarakan penerapannya di Indonesia.

Sebagai ideologi modern di bidang social politik dan kenegaraan, nasionalisme muncul sekitar tahun 1779 dan dominan di Eropa pada tahun 1830. Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18 sangat besar pengaruhnya berkembangnya gagasan nasionalisme tersebut. Semenjak itu beberapa kerajaan feudal mengalami proses integrasi menjadi ‘negara kebangsaan’ atau nation state yang wilayahnya menjadi lebih luas dan hidup dalam system pemerintahan yang sama. Sejak itu di negara-negara Eropa dan Amerika bermunculan pula gerakan-gerakan kebangsaan, dan segera menjalar ke Asia. Hal ini disebabkan ampuhnya nasionalisme sebagai ideology yang dapat mempersatukan banyak orang di negeri-negeri jajahan dalam menentang kolonialisme.

Hans Kohn, seorang ahli ethnografi atau anthropologi budaya abad ke-19 dari Jerman mengatakan bahwa apa yang disebut bangsa ialah himpunan komunitas yang memiliki persamaan bahasa, ras, agama dan peradaban. Mereka hidup dalam sebuah wilayah dan mempunyai yang sama. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang, menurut Hans Kohn, karena adanya unsure-unsur dan akar-akar sejarah yang membentuknya. Teori yang didasarkan pada persamaan ras dan etnik dan unsur-unsur lain yang bersifat primordial agaknya kurang mendapat tempat, walaupun ada beberapa yang melaksanakannya seperti Jepang dan Israel. Serbia telah berusaha membentuk negara-bangsa seperti ini, dan di bawah Slobodan Milosevic melakukan pembersihan etnios Bosnia pada tahun 1995, namun gagal dan ditentang oleh banyak negara dunia. Jepang berhasil karena tumbuh secara natural dari sebuah kerajaan feodal kuna yang kuat dan mampu memordernisikan diri sejak dini. Tetapi warga keturunan Korea dan Cina, dianggap sebagai warganegara kelas dua di Jepang. Contoh lain ialah Israel yang didirikan berdasarkan gagasan Zionisme Raya. Sejak kemunculannya, negara ini menjadi sumber kemelut dan kekacauan di Timur Tengah hingga sekarang.

Teori lain dikemukakan oleh Ernest Renan, seorang filosof Perancis akhir abad ke-19. Teorinya mendapat penerimaan luas dan didasarkan atas evolusi masyarakat Eropa dalam sejarahnya hingga pertengahan abad ke-19, masa berkembang luasnya faham nasionalisme di Eropa. Evolusi yang dimaksud ialah timbul tenggelamnya bangsa-bangsa di benua itu sejak zaman pra-Sejarah hingga zaman modern. Unsur-unsur yang membentuk suatu bangsa atau negara bangsa ialah: (1) Jiwa atau asas kerohanian yang sama, berupa pandangan hidup dan system nilai; (2) Memiliki solidaritas besar, misalnya disebabkan persamaan nasib dalam sejarah; (3) Munculnya suatu bangsa merupakan hasil dari perkembangan sejarah; (4) Karena merupakan hasil perkembangan sejarah apa yang disebut bangsa itu sebenarnya tidaklah abadi atau kekal; (5) Wilayah dan ras bukanlah suatu peyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberi ruang untuk menjalankan kehidupan, sedangkan jiwa bangsa dibentuk oleh pemikiran, system kepercayaan, kebudayaan dan agama. Karena itu ia menyebut bangsa sebagai ‘suatu asas kerohanian yang sama’.

Renan juga mengemukakan beberapa faktor penting terbentuknya jiwa atau semangat suatu bangsa: (1) Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau; (2) Suatu keinginan hidup bersama baik pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang; (3) Penderitaan bersama atau rasa senasib sepenanggungan sehingga menimbulkan solidaritas besar untuk bangkit; (4) Penderitaan besar yang dialami bersama dalam sejarah melahirkan pula apa yang disebut ‘Le capital social’ (modal sosial) . Ini berguna bagi pembentukan dan pembinaan faham kebangsaan. Tetapi apa yang terjadi di masa lalu tidaklah sepenting apa yang diharapkan di masa depan; (5) Karena yang penting ialah apa yang dihasratkan di masa depan maka terbentuknya suatu bangsa yang kuat memerlukan “persetujuan bersama pada waktu sekarang”, beru[a musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama; (6) Adanya keinginan untuk hidup bersama; (7) Jika demikian halnya, maka harus bersedia pula untuk memberikan pengorbanan. Kesediaan berkorban ini penting dikembangkan agar semangat kebangsaan tetap kuat; (8) Pemilihan umum merupakan syarat mutlak yang menentukan kehidupan suatu bangsa. Apa yang dikemukakan Renan ini terkait dengan tuntutan akan demokrasi dan keadilain.
Teori lain dikemukakan oleh Friedrich Razel disebut teori Geopolitik karena didasarkan atas hubungan wilayah geografis yang didiami oleh suatu komunitas bangsa. Dalam bukunya Political Geography (terbitan terbaru 1987) dia mengatakan bahwa suatu negara adalah sebuah organisme hidup. Agar suatu bangsa bias tumbuh subur dan kuat, serta berjaya, ia memerlukan ruangan yang luas untuk mengembangkan hidupnya (lebenstraum, dalam bahasa Jerman). Negara-negara besar, menurut Razel, harus memiliki semangat ekspansi dan optimisme yang besar, serta bersifat militeristik. Di masa lalu semangat seperti dimiliki oleh kekaisaran Romawi dan Persia, yang bersaing selama beberapa abad untuk merebut hegemoni atas wlayah yang luas di Eropa, Afrika dan Asia. Teori Razel melahirkan semangat chauvinistic seperti dimiliki Jerman, Inggeris, Italia dan Perancis pada abad ke-20, dan juga Amerika Serikat seusai Perang Dunia II.

Di antara teori-teori yang telah disebutkan itu, yang sangat berpengaruh pada pemikiran tokoh-tokoh gerakan kebangsaan Indonesia termasuk Sukarno dan Hatta ialah teori Ernest Renan.

Nasionalisme Indonesia

Walaupun persatuan Indonesia telah bertunas lama dalam sejarah bangsa Indonesia, akan tetapi semangat kebangsaan atau nasionalisme dalam arti yang sebenarnya seperti kita pahami sekarang ini, secara resminya baru lahir pada permulaan abad ke-20. Ia lahir terutama sebagai reaksi atau perlawanan terhadap kolonialisme dan karenanya merupakan kelanjutan dari gerakan-gerakan perlawanan terhadap kolonial VOC dan Belanda, yang terutama digerakkan oleh raja-raja dan pemimpin-pemimpin agama Islam. Hubungan erat gerakan perlawanan kaum Muslimin dan nasionalisme ini telah diuraikan oleh banyak pakar, misalnya oleh G. H. Jansen dalam bukunya Militant Islam (1979). Namun sebelum menguraikan hubungan ini akan kita lihat dulu unsure-unsur kolonialisme yang menimbulkan semangat perlawanan terhadapnya.
Kolonialisme modern, sebagaimana diterapkan VOC dan Belanda di Indonesia mengandung setidak-tidaknya tiga unsure penting:

Pertama. Politik dominasi oleh pemerintahan asing dan hegemoni pemerintahan asing tersebut terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia, termasuk wacana, pemikiran dan kehidupan sosial budayanya. Jadi bukan semata-mata dominasi danhegemoni dalam kehidupan soial politik;

Kedua. Eksploitasi ekonomi. Setiap pemerintahan kolonial berusaha mengeksplotasi sumber alam negeri yang dijajahnya untuk kemakmuran dirinya, bukan untuk kemakmuran negeri jajahan. Rakyat juga diperas dan dipaksa bekerja untuk kepentingan ekonomi kolonial, misalnya seperti terlihat system tanam paksa (culturstelsel) yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda di Jawa pada awal abad ke-19 dan menimbulkan perlawanan seperti Perang Diponegoro.

Ketiga. Penetrasi budaya. Kolonialisme juga secara sistematis menghapuskan jatidiri suatu bangsa dengan menghancurkan kebudayaan dan budaya bangsa yang dijajahnya, termasuk agama yang dianutnya. Caranya dengan melakukan penetrasi budaya, terutama melalui system pendidikan.

Karena nasionalisme Indonesia bangkit sebagai bentuk perlawanan atau
Penentangan terhadap kolonialisme, maka nasionalisme Indonesia dengan sendirinya juga mengandung tiga aspek penting:

Pertama. Di bidang politik: Nasionalisme Indonesia bertujuan menghilangkan dominasi politik bangsa asing dan menggantikannya dengan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (lihat pidato-pidato Bung Karno, Hatta, dan pemimpin yang lain seperti Ruslan Abdulgani).

Kedua. Di bidang sosial ekonomi: nasionalisme Indonesia muncul antara
lain untuk menghentikan eksploitasi ekonomi asing dan membangun masyarakat baru yang mandiri di bidang ekonomi dan perdagangan.

Ketiga. Di bidang kebudayaan: nasionalisme Indonesia bertujuan menghidupkan kembali kepribadian bangsa yang harus diselaraskan dengan perubahan zaman. Ia tidak menolak pengaruh kebudayaan luar, tetapi menyesuaikannya dengan pandangan hidup, sistem nilai dan gambaran dunia (worldview, Weltanschauung) bangsa Indonesia. Juga tidak dimaksudkan untuk mengingkari kebhinnekaan yang telah sedia ada sebagai realitas sosial budaya dan realitas anthropologis bangsa Indonesia.

Ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dalam konteks nasionalisme Indonsia (pidato Ruslan Abdulgani dalam Sidang Konstituante 1957). Pandangan ini merujuk pada pidato Bung Karno (7 Mei 1953) di Universitas Indonesia, yang intinya ialah: Pertama, nasionalisme Indonesia bukan nasionalisme sempit (chauvinism) tetapi nasionalisme yang mencerminkan perikemanusiaan (humanisme, internasionalisme); Kedua, kemerdekaan Indonesia tidak hanya bertujuan untuk menjadikan negara yang berdaulat secara politik dan ekonomi, tetapi juga mengembangkan kepribadian sendiri atau kebudayaan yang berpijak pada sistem nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri yang ‘bhinneka tunggal ika’. Budaya dan agama yang dianut bangsa Indonesia merupakan sumber rujukan bagi terciptanya kepribadian bangsa Indonesia.
Dalam pidatonya itu Bung Karno mengatakan bahwa nasionalisme Indonesia tampil dalam sejarahnya didorong oleh tiga faktor, yaitu “economische uitbuilding” (eksploitasi ekonomi yang dilakukan kolonialisme Belanda), “political frustratioen” (kekecewaan politik disebabkan dominasi kekuasaan asing, yaitu kolonial Belanda) dan “ hilangnya kebudayaan yang berkepribadian” disebabkan oleh sistem pendidikan dan tiadanya hak-hak budaya bagi masyarakat Indonesia untuk melindungi dan mengembangkan kebudayaannya. Yang pertama, menghendaki sistem ekonomi terpimpin sebagai tandingan ekonomi kapitalis yang menimbulkan “lexploitation de l’homme par l‘homme” (penindasan manusia atas manusia). Sedangkan kekecewaan politik menghendaki sistem pemerintahan yang didasarkan atas kedaulatan rakyat (demokrasi) dan bebas dari dominasi asing.

Harus ditambahkan di sini bahwa disebabkan oleh perjalanannya itu maka komponen yang membentuk gerakan kebangsaan di Indonesia juga berbeda dengan komponen nasionalisme Eropa dan Amerika. Komponen yang membentuk masyarakat Indonesia ialah Islam, kemajemukan etnik dan budaya bangsa Indonesia dan faham-faham atau ideology Barat yang mempengaruhi perkembangnya pada abad ke-20 seperti humanisme, sosialisme, dan marhaenisme. Komponen Islam penting, karena semangat kebangsaan mencapai bentuknya yang tersendiri di bumi Indonesia setelah diantar oleh gerakan perlawanan anti-kolonial pada abad ke-18 dan 19 yang digerakkan oleh pemimpin Islam. Gerakan-gerakan ini dijiwai oleh ajaran dan semangat Islam tentang pembebasan manusia dari perbudakan dan eksploitasi. Selain itu juga terdapat komponen penting lain berupa realitas anthropologis masyarakat Indonesia yang multi-etnik dan multi-agama, serta ideogi-ideologoi modern yang berpengaruh munculnya gerakan kebangsan pada abad ke-10. Misalnya Marxisme dan sosialisme, melengkapi komponen humanisme dan sejenisnya.

Ahli sejarah terkemuka Sartono Kartodirdjo mengemukakan bahwa yang disebut “nation” dalam konteks nasionalisme Indonesia ialah suatu konsep yang dialamatkan pada suatu suatu komunitas sebagai kesatuan kehidupan bersama, yang mencakup berbagai unsur yang berbeda dalam aspek etnis, kelas atau golongan sosial, sistem kepercayaan, kebudayaan, bahasa dan lain-lain sebagainya. Kesemuanya terintegrasikan dalam perkembangan sejarah sebagao kesatuan sistem politik berdasarkan solidaritas yang ditopang oleh kemauan politik bersama” (dalam “Nasionalisme, Lampau dan Kini” Seminar Tentang Nasionalisme 1983 di Yogyakarta).
Pengertian yang diberikan Sartono Kartodirdjo didasarkan pada perkembangan sejarah bangsa Indonesia dan realitas sosial budayanya, serta berdasarkan berbagai pernyataan politik pemimpin Indonesia sebelum kemerdekaan, seperti manifesto Perhimpunan Indonesia dan Sumpah Pemuda 1928. Unsur-unsur nasionalisme Indonesia mencakup hal-hal seperti berikut:

1. Kesatuan (unity) yang mentransformasikan hal-hal yang bhinneka menjadi seragam sebagai konsekwensi dari proses integrasi. Tetapi persatuan dan kesatuan tidak boleh disamakan dengan penyeragaman dan keseragaman.

2. Kebebasan (liberty) yang merupakan keniscayaan bagi negeri-negeri
yang terjajah agar bebas dari dominasi asing secara politik dan eksploitasi ekonomi serta terbebas pula dari kebijakan yang menyebabkan hancurnya kebudayaan yang berkepribadian.

3. Kesamaan (equality) yang merupakan bagian implisit dari masyarakat
demokratis dan merupakan sesuatu yang berlawanan dengan politik kolonial yang diskriminatif dan otoriter.

4. Kepribadian (identity) yang lenyap disebabkan ditiadakan
dimarginalkan secara sistematis oleh pemerintah kolonial Belanda.

5. Pencapaian-pencapaian dalam sejarah yang memberikan inspirasi dan
kebanggaan bagi suatu bangsa sehingga bangkit semangatnya untuk berjuang menegakkan kembali harga diri dan martabatnya di tengah bangsa
Konsepnya itu didasarkan atas pengamatannya terhadap sejarah Indonsia
khususnya sejak masa penjajahan. Ia jelas sekali menerima beberapa pandangan yang dikemukakan oleh Ernest Renan.

Notonagoro, seorang ahli falsafah dan hukum terkmuka dari Universitas Gajah Mada, mengemukakan bahwa nasionalisme dalam konteks Pancasila bersifat “majemuk tunggal” (bhinneka tunggal ika). Unsur-unsur yang membentuk nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kesatuan Sejarah, yaitu kesatuan yang dibentuk dalam perjalanan
sejasrahnya yang panjang sejak zaman Sriwijaya, Majapahit dan munculnya kerajaan-kerajaan Islam hingga akhirnya muncul penjajahan VOC dan Belanda. Secara terbuka nasionalisme mula pertama dicetuskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1945 dan mencapai puncaknya pada Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

2. Kesatuan Nasib. Bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki
persamaan nasib, yaitu penderitaan selama masa penjajahan dan perjuangan merebut kemerdekaan secara terpisah dan bersama-sama, sehingga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dapat memproklmasikan kemerdekaan menjelang berakhirnya masa pendudukan tentara Jepang.

3. Kesatuan Kebudayaan. Walaupun bangsa Indonesia memiliki
keragaman kebudayaan dan menganut agama yang berbeda, namun keseluruhannya itu merupakan satu kebudayaan yang serumpun dan mempunyai kaitan dengan agama-agama besar yang dianut bangsa Indonesia, khususnya Hindu dan Islam.
4. Kesatuan Wilayah. Bangsa ini hidup dan mencari penghidupan di
wilayah yang sama yaitu tumpah darah Indonesia.

5. Kesatuan Asas Kerohanian. Bangsa ini memiliki kesamaan cia-cita,
pandangan hidup dan falsafah kenegaraan yang berakar dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri di masa lalu maupun pada masa kini.
Dalam kaitannya dengan bentuk pemerintahan atau negara, Soepomo dan
Mohamad Yamin mengemukakan agar bangsa Indonesia menganut paham integralistik, dalam arti bahwa negara yang didiami bangsa Indonesia merupakan suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya. Paham integralistik mengandaikan bahwa negara harus mengatasi semua golongan. Notonagoro di lain mengusulkan agar NKRI menjadi negara yang berasaskan kekeluargaan, tetapi diartikan keliru oleh Suharto dan rezimnya selama lebih 30 tahun. Sampai sekarang tampaknya kita masih gamang akan memilih paham yang mana untuk menentukan masa depan negara kita. Kita juga belum tahu bagaimana menempat kebudayaan penduduk Nusantara yang bineka itu, yang multi-etnik, multi-budaya dan multi-agama, dalam rangka negara persatuan.

Penutup

Tak perlu saya kemukakan secara rinci bagaimana ide iintegralisme dan negara kekeluargaan ditafsirkan dan dipraktekkan selama ini, terutama oleh rezim Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dan Orde Baru (1967-1998) yang sama otoriter dan hegemoniknya. Yang jelas dampaknya sangat mendalamm terhadap perkembangan kebudayaan. Pada masa Demokrasi Terpimpin politik dipandang sebagai panglima, dan pada masa Orde Baru ekonomilah yang dipandang sebagai panglima. Kecuali itu kita diajar untuk melihat Indonesia dan keindonesiaan secara parsial dan sektoral, serta sepenggal-sepenggal, sehingga sampai kini kita tidak dapat membangun visi yang segar dan diperlukan untuk menata kehidupan komunitas bangsa kita yang ”Bhinneka Tunggal Ika”.

Baik Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru telah menanamkan ingatan kolektif yang sama buruknya ke dalam kesadaran kita, yaitu ingatan bahwa cara berpolitik yang baik ialah dengan memaksakan pendapat, menggempur pikiran orang melalui penguasaan makna, menabur wacana phobia ini dan itu, dan berusaha menjawab persoalan tanpa menyentuh substansi permasalahan yang sebenarnya. Marilah saya ambil contoh penggunaan logo ’goyong royong’ pada masa Demokrasi Terpimpin dan asas kekeluargaan pada masa Orde baru yang ternyata menyuburkan KKN.
Penggunaan logo ’gotong royong’ untuk menegakkan etos persatuan pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dilakukan dengan alasan bahwa gotong royong merupakan intipati Pancasila setelah diperas sedemikian rupa. Sebagai nilai budaya yang penting, sebenarnya gotong royong sangat bagus sejauh diberi makna yang luas dan dihayati dengan semangat persatuan benar-benar. Pada tahun 1930an Muhammad Hatta menggunakan istilah kolektivisme, yang sebenarnya mengandung makna yang sama dengan gotong royong. Lebih jauh istilah ini dapat dipadankan dengan solidaritas, suatu prinsip yang penting dalam mendirikan negara di samping prinsip subsidiaritas. Tetapi sementara para petinggi negara dan pemimpin menyerukan pentingnya gotong royong, di samping slogan dan semboyan lain, orang yang sama bersemangat menanamkan benih perpecahan dan memupuk dendam kesumat berkepanjangan. Misalnya melalui nyanyian ”Nasakom bersatu, singkirkan kepala batu…”. Artinya persatuan dan gotong royong diperlukan untuk menyingkirkan golongan-golongan yang berseberangan dengan pandangan penguasa atau rezim yang berkuasa.

Konsekwensi dari itu ialah dibubarkannya beberapa partai politik yang enggan memberikan dukungan kepada proyek mercu suar rezim Demokrasi Terpimpin yang menggunakan logo-logo seperti Nasakom, Manipol Usdek dan lain-lain. Beberapa media cetak juga diberangus dan dilarang, termasuk tiga penerbitan Indonesia Raya, Abadi dan Pedoman, yang pada masa Orde Baru juga dibreidel karena sikap kritisnya terhadap pemerintah. Anehnya apabila Muhammad Hatta mengatakan bahwa itu menandakan matinya demokrasi, H. Benda justru berpendapat bahwa dengan diberlakukannya Demokrasi Terpimpin (setelah Dektrit Presiden 1959) bangsa Indonesia menemukan kembali kepribadiannya yang asli.

Dalam era Orde Baru kekeluargaan diangkat ke permukaan dan dijadikan asas kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi ternyata menyuburkan KKN. Negara lantas jatuh menjadi milik keluarga, kepribadian asli bangsa Indonesia yang berorientasi pada pemerintahan sentralistik dan otoriter, menemukan wadahnya yang lebih pas lagi. Dalam negara yang berteraskan kedaulatan keluarga, rakyat dan orang yang berada di luar inner circle dianggap hanya sebagai orang tumpangan dan dijaga agar tidak menjadi orang dalam dengan cara memarginalkan peran, kedudukan dan haknya untuk bersuara. Dengan perkataan lain mereka sengaja dibuat rentan terhadap pemerasan, penindasan dan perlakuan sewenang-wenang lain oleh negara atau birokrasi negara.

Dalam era Orde Baru juga kita sering mendengar betapa nilai-nilai 45 diagung-agungkan sedemikian rupa. Jika yang dimaksud nilai-nilai 45 adalah kandungan Mukadimah UUD 45 secara menyeluruh, yang ditafsirkan secara jembar, ikhlas serta bersungguh-sungguh; maka kita dapat menerimanya sebagai titik tolak membangun etos persatuan yang sesungguhnya. Tetapi kenyataannya, nilai-nilai 45 dibatasi pengertiannya pada semangat perjuangan melawan kolonialisme menggunakan kekuatan fisik atau bersenjata, sebagaimana terjadi pada masa revolusi fisik 1945-1950. Kalau itu yang dimaksud, maka nilai-nilai 45 sebenarnya bukan sesuatu yang baru karena perang menentang kolonialisme (Portugis, VOC, Belanda) telah bermula sejak abad ke-16 dan 17 pada zaman kerajaan Demak, Ternate dan Aceh Darussalam.

Dalam hal ini yang terjadi ialah distorsi nilai yang sengaja dilakukan untuk mengesahkan bahwa peranan pejuang bersenjata sangat menonjol dan paling penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, sekaligus dalam mengenyahkan kolonialisme dan imperialisme. Selain distorsi nilai, yang berlaku adalah penafsiran yang kelewat subyektif terhadap sejarah, bahkan pemenggalan sejarah menjadi fragmen-fragmen perjuangan fisik. Karena itu perjuangan intelektual, perjuangan ilmuwan dan sastrawan, pemimpin agama dan budayawan, dianggap tidak penting. Begitu juga pemimpin politik yang berjuang melalui diplomasi dan pendidikan politik untuk mencerdaskan rakyat, dianggap tidak penting.

Lantas apa yang dapat kita tarik menjadi pelajaran dari apa yang telah dikemukakan? Nilai-nilai budaya apa saja yang dapat diangkat dalam upaya memulihkan sehatnya kehidupan bernegara dan berbangsa? Pertama-tama, menurut pendapat saya ialah membebaskan diri dari belenggu ingatan kolektif yang ditanamkan dua rezim pemerintahan otoriter dan anti-demokrasi, yaitu Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru. K

onsekwensinya kita juga harus membebaskan diri dari paradigma-paradigma yang dibangun kedua rezim ini. Kedua, mencari visi baru tentang Indonesia berdasarkan pengetahuan dan kesadaran sejarah yang lebih luas dan holistik, di mana pemahaman terhadap kemajemukan bangsa Indonesia dapat diperoleh secara lebih obyektif, tidak bersifat fragmentaris atau sepenggal-sepenggal. Ketiga, melakukan penafsiran baru yang lebih segar dan luas, dengan cahaya baru pula, terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Mukadimah UUD 45, sebab bagaimana pun juga Mukadimah UUD 45 telah diakui sebagai landasan kehidupan bernegara dan berbangsa sejak berdirinya negara ini.
Pertama-tama berkenaan upaya pembebasan dari ingatan kolektif yang dibentuk selama hampir 39 tahun sejak diberlakukannya Demokrasi Terpimpin (1959-1965) sampai berakhirnya pemerintahan Orde Baru (1967-1998). Begitu pula upaya pembebasan dari paradigmanya yang memberi teladan buruk bagi kita dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Ingatan kolektif yang menguasai pikiran kita dan mempengaruhi sikap, tindakan dan pandangan kita terhadap nilai-nilai, antara lain ialah:
Pertama, apabila rezim Demokrasi Terpimpin mengajarkan kepada kita bahwa ”Politik adalah panglima”, Orde Baru mengutamakan pembangunan ekonomi di atas segala-galanya. Kebduanya menghalalkan segala cara. Yang pertama menjadikan kebudayaan, moral dan bahkan agama sebagai subordinasi poltik. Karena itu kebudayaan mudah dijadikan alat propaganda atau kendaraan politik. Menjadikan kebudayaan sebagai subordinasi politik menyebabkan kebudayaan dan nilai-nilainya mengalami keruntuhan; mudah dijadikan alat pemecah belah apalagi disertai praktek ’Tujuan menghalalkan secara cara”. Lawan dianggap bukan sebagai manusia lagi, dapat diperlakukan dengan cara paling keji. Politik mutlak-mutlakan; cara pandang hitam putih dalam memandang segala sesuatu; pemaksaan pendapat melalui pengerahan massa; pemisahan kawan dan lawan tanpa ampun, mulai berkembang subur pada masa Demokrasi Terpimpin, dan marak kembali dalam era Reformasi di bawah bendera euforia kebebasan.

Pada masa Orde Baru pengutamaan pembangunan ekonomi dengan pendekatan
teknokratis juga menyebabkan terabaikannya etika, moral dan nilai-nilai kebudayaan; dan membuat suburnya budaya konsumerisme atau hedonisme material. Korupsi yang merajalela berkaitan dengan hal ini. Begitu juga arah pembangunan kota di mana bangunan-bangunan pertokoan, mall, pusat hiburan, kebugaran dan maksiat, perhotelan, perkantoran dan restoran mendominasi berbagai wilayah di sudut perkotaan. Gedung sekolah, madrasah, universitas, perpustakaan umum, museum, gedung kesenian, olahraga, pusat kebudayaan dan lain-lain; tenggelam di tengah belantara bangunan lain yang serba wah dan megah itu. Begitulah selama hampir 40 tahun itu kita abai menciptakan masyarakat yang senang belajar (a learning society) demi kemajuan, sebaliknya berhasil menciptakan masyarakat yang senang berbelanja dan memboroskan uang.

Maka tak mengherankan apabila negara bangkrut begitu krisis moneter dan ekonomi muncul, dengan meninggalkan beban hutang luar negeri yang bertimbun-timbun. Kini sudah waktunya kita berusaha menciptakan masyarakat yang senang belajar. Penghargaan terhadap nilai-nilai intelektual, dengan demikian, harus dipulihkan. Tradisi baca tulis harus ditumbuhkan melalui pengajaran bahasa, mengarang dan kesusastraan yang bersungguh-sungguh, bukan semata-mata menumbuhkan tradisi hitung melalui pengajaran matematika yang intensif sebagaimana telah dilaksanakan selama bertahun-tahun.

Kedua, baik Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru mengajarkan bahwa pendekatan pembangunan yang ideal ialah dari atas ke bawah (top down andtricle down effects) yang saya kira semua orang tahu akibat dan pengaruhnya bagi masyarakat. Partisipasi dari bawah ditekan. Terbiasa dicekoki dari atas maka inisiatif dan kreativitas masyarakat menjadi lemah. Begitu pula etos kerja keras tidak pernah tercipta, karena yang di atas mengajarkan berbagai cara paling mudah untuk memupuk kekayaan.
Ketiga, baik Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru mengajarkan bahwa cara terbaik dalam menjalankan pemerintahan dan menggerakkan roda kehidupan politik ialah dengan menerapkan paradigma ideologi asas tunggal. Ini begitu eksesif dilakukan oleh rezim Orde Baru dengan pemaksaan asas tunggal Pancasila dan demokrasinya adalah Demokrasi Pancasila. Kalau kita kaji secara mendalam tampak bahwa apa yang disebut Demokrasi Pancasila adalah paradigma yang bertolak dari pandangan sempit yang menganggap bahwa negara dan bangsa Indonesia tidak sama dengan negara dan bangsa lain dalam segala hal, termasuk demokrasi yang diterapkan dan perlakuannya terhadap hak asasi manusia.

Padahal, walaupun sistem dan pelaksanaanya berbeda, demokrasi dan
nilai-nilai kemanusiaan itu bersifat universal. Begitu pula halnya pemerintahan yang monolitik dan otoriter di mana-mana sama buruk akibatnya bagi masyarakat. Kita harus membebaskan diri dari paradigma semacam itu, dan seharusnya sudah mulai terbiasa bahwa siapa pun presidennya, kedudukannya berada di bawah undang-undang bukan di atas hukum dan undang-undang seperti pada masa Orde Baru.

Keempat, baik Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru mengajarkan bahwa sistem pemerintahan yang terbaik ialah sistem yang sentralistik dan otoriter. Ini menimbulkan kesenjangan yang parah antara pusat dan daerah, pengurasan kekayaan daerah oleh pusat secara sewenang-wenang. Menumpuknya kekuasaan dan kekayaan di pusat atau di tangan pejabat tinggi di pusat, menyebabkan negara tampil sebagai tangan yang rakus dan sekaligus menakutkan. Akibatnya rakyat teralienasi dan memandang negara dengan rasa asing yang perih. Baik Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru jugamelahirkan negara kekeluargaan yang selain menyuburkan KKN, menumbuhkan sikap paternalistik berlebihan. Pemimpin menjadi sumber kultus dan dikitari oleh berbagai mitos yang menyebabkan sang pemimpin tampil seakan-akan sebagai manusia dewa yang tidak pernah salah.

Kelima, karena menganut asas tunggal ini dan itu, dan sistem pemerintahan yang dijalankan bercorak totaliter dan hegemonik (serba menguasai)maka masyarakat kehilangan jaminan dan dukungan hukum serta politik untuk membangun dan menghargai kemajemukan. Negara juga tidak pernah memberi jaminan dan dukungan bagi tumbuhnya demokrasi dan lingkungan yang kondusif serta nyaman bagi perkembangan kreativitas. Demikian pula tidak pernah ada upaya sungguh-sungguh untuk membangun struktur kehidupan ekonomi yang adil dan memihak kepentingan rakyat.

Tugas kita sekarang ini ialah bagaimana memulihkan makna persatuan dan kesatuan yang oleh Orde Baru diartikan sebagai penyeragaman dan keseragaman, yang dengan demikian mengingkari kemajemukan.n Penyeragaman itu dibangun melalui pnciptaan kekuasaan birokrasi yang kuat mencengkram dan rakus, dengan akibat melemahnya kepemimpinan non-formal di tingkat lokal maupun nasional. Campur tangan pemerintah atau birokrasi pemerintah dalam segala sektor kehidupan – ekonomi, politik, budaya, kesenian, olahraga, penerbitan pers, penyiaran dll – harus segera diakhiri, sebab negara yang teragantung pada birokrasi semata-mata akan kehilangan daya hidupnya. Bahkan, sebagaimana terbukti dalam sejarah, negara semacam itu hanya menjadi sumber konflik berkepanjangan dan disintegrasi, apalagi bilamana diperkuat dengan kebijakan pembangunan ekonomi yang tidak adil dan menimbulkan banyak kecemburuan sosial, serta memberi peluang bagi merajalelanya konumerisme dan hedonisme material tanpa terkendali.

Pandangan bahwa negara yang paling penting di atas segalanya, dan rakyat hanya jongosnya, jelas bertentangan dengan cita-cita dasar didirikannya negara kesatuan RI sebagaimana tertera dalam Mukadimah UUD 45. Di situ dikatakan bahwa negara didirikan untuk menciptakan tatanan sosial politik berasaskan kedaulatan rakyat. Mukadimah UUD 45 sepatutnya dijadikan sumber dasar nilai bagi etika sosial politik Indonesia. Di dalamnya dinyatakan dengan jelas antara lain bahwa secara ideologis, (1) Negara didirikan untuk mempertahankan bangsa dan tanah air; (2) meningkatkan kesejahteraan rakyat; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) ikut serta dalam mempertahankan perdamaian yang abadi dan berkeadilan. Dijumpai pula di situ pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan perjuangan bangsa Indonesia berhasil membentuk negara merdeka berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam Mukadimah UUD 45 juga dikemukakan bahwa secara konstitusional negara Indonesia didirikan untuk mewujudkan dan mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam kemajemukan etnis, agama dan ragam ekspresi budayanya; juga demokratis dan berkeadilan sosial. Konsekwensinya, agar hal itu dapat dicapai, kita diharuskan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang maju dan kreatif, sebab tanpa itu kita tidak dapat membangun masyarakat yang sejahtera, cerdas, berkemampuan mempertahankan bangsa dan tanah air; atau mempunyai SDM yang tangguh serta sikap budaya yang kosmopolitan dan pluralistik. Juga kita dituntut membangunan tatanan kehidupan sosial politik yang demokratis, struktur kehidupan ekonomi yang adil dan kerakyatan, yang semua itu tidak dipenuhi bahkan sengaja diingkari oleh Orde Baru.


/@cwi

pengunjung membaca ini juga:



0 komentar:

Posting Komentar


Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |