Uangkapkan Syukur dengan Ber-Qurban


Idul Adha merupakan hari besar paling meriah di kalangan umat Islam, sebab pada hari itu umat Islam berkerumun menyaksikan penyembelihan hewan qurban. Sesudah itu mereka beramai-ramai menikmati masakan daging qurban tersebut.
Jadi, pada hari itu mereka bergembira ria dalam kebersamaan umat. Bahkan dalam 3 hari sesudahnyapun (hari tasyriq)kita dilarang berpuasa. Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah Ta’ala pada hari-hari tertentu di bulan Dzulhijah. Definisi Dalam bahasa Arab, Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah , berarti hewan yang disembelih dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada hari Idul Adha sampai akhir hari-hari tasyriq. Kata-kata tersebut diambil dari kata dhahwah. Disebut demikian karena awal waktu pelaksanaannya yaitu dhuha (Lisanul Arab, 19 : 211 ; Mu’jam al-Wasith, 1:537) [1 ]. Hukum Berqurban Allah Ta’ala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya, artinya, “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (al-Kautsar: 2) , dan FirmanNya, Artinya, “Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah.” (al-Hajj: 36). Hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah Ta’ala dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. (Hadits Muttafaq ‘alaih) Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, “Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Hadits ini derajatnya dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perawinya yang dha’if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, an-Nasa’i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah, 2 : 1044 ; al-Muhalla, 8 :7). Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “ Andaikata berqurban itu wajib, maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali setiap orang mengurbankan seekor kambing atau setiap tujuh orang mengorbankan seekor sapi, akan tetapi karena hukumnya tidak wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berqurban untuk menyebutkan nama keluarga pada qurbannya. Dan jika tidak menyebutkannya tidak berarti meninggalkan kewajiban.” (al-Umm, 2: 189). Para sahabat kami berkata, “Andaikan qurban itu wajib maka (kewajiban itu) tidak gugur meskipun waktunya telah lewat, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya. Para ulama madzhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madzhab Syafi’i) bahwa qurban hukumnya tidak wajib.” (al- Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 8: 301) [2 ]. Hewan yang Diqurbankan Hewan yang akan diqurbankan hendaklah diperhatikan umurnya, yaitu: Unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun. Ulama madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan kambing yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat (al-Mughni: 9 :439 , Ahkamu adz- Dzabaih oleh Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris: 132). Hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing karena firman Allah Ta’ala, Artinya, “ Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka.” (al-Hajj: 34) Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta sebelah mata (picek - dalam istilah bahasa Jawa-) yang jelas, sakitnya nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung sembuh.” (HR.at-Tirmidzi) [3 ]. Waktu Penyembelihan Setelah shalat Idul Adha usai, maka penyembelihan baru diizinkan dan berakhir saat tenggelam matahari hari tasyriq (13 Dzulhijjah) { Ibnu Katsir, 3 : 301 }, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri.” (Disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim). [4 ]. Penyembelihan Qurban Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun do’a yang diucapkan saat menyembelih adalah: اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ .... بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ “Ya Allah ini dari … (sebut nama orang yang berqurban atau yang berwasiat), bismillah wallahu akbar.” Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyembelih qurban seekor kambing, beliau berdo’a: بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِيْ. “Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan dari orang yang tidak bisa berqurban dari umatku.” (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi). Sedang orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya. [5 ]. Pembagian Qurban Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (al-Hajj: 28) , dan FirmanNya, artinya, “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (al-Hajj: 36). Sebagian kaum Salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian: Sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara. (Tafsir Ibnu Katsir, 3 : 300).


/@cwi

pengunjung membaca ini juga:



0 komentar:

Posting Komentar


Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |