Heroisme Sang Mujahid, SM Kartosoewirjo


Alhamdulillah, alhamdulillah,
walhamdulillah. Allah Ta’ala memiliki
banyak cara untuk membela hamba-Nya.
Ketika manusia (seindonesia) berkonspirasi
untuk menghancurkan nama baik dan
kehormatan Al Ustadz Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo rahimahullah;
maka Dia memiliki cara-Nya untuk
memuliakan beliau. Melalui buku “Hari
Terakhir Kartosoewirjo” yang ditulis oleh
Fadli Zon; melalui pameran foto-foto
seputar eksekusi beliau pada tahun 1962; melalui bedah buku dan seterusnya;
alhamdulillah akhirnya terkuaklah banyak
fakta sejarah yang selama ini
disembunyikan. Sebagian besar manusia (Muslim) di
Indonesia selama ini berprasangka buruk
terhadap sosok almarhum SM.
Kartosoewirjo. Mereka melontarkan
tuduhan-tuduhan tak berdasar.
Alhamdulillah, dengan segala pertolongan Allah banyak sisi suram “cerita sejarah” itu
yang harus dihapus, diganti kisah lain yang
lebih benar dan tidak dusta. Tampaknya
bangsa Indonesia harus menulis ulang
ulasan sejarahnya seputar sosok SM.
Kartosoewirjo dan gerakan Daarul Islam- nya. Berikut ini poin-poin apresiasi dan analisis
yang bisa kami sampaikan, terkait
pengungkapan 81 foto-foto eksklusif yang
semula merupakan rahasia negara itu.
Bentuk apresiasi ini adalah upaya nyata
untuk mulai menulis sejarah tokoh Islam dengan cara pandang yang benar; meskipun
musuh-musuh Islam alergi terhadapnya.
Kalau mereka alergi, setidaknya kita perlu
berkata jujur kepada kaum Muslimin dan
kemanusiaan manusia di dunia.
[1]. Imam SM. Kartosoewirjo ternyata adalah pribadi yang sederhana, biasa,
tidak berbeda dengan manusia-manusia
Indonesia yang lain. Ada yang mengatakan,
sosoknya seperti petani. Begitu pula,
keluarga beliau juga sederhana, termasuk
istri dan anak-anaknya. Namun harus diakui, beliau adalah sosok pemimpin
revolusi Islam terbesar di Indonesia.
Gerakan Daarul Islam (DI) merupakan
gerakan politik-militer yang paling luas
pengaruhnya. Ia berpengaruh di Jawa
Barat, Jawa Tengah, Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimatan Selatan, hingga Nusa
Tenggara. Dibandingkan gerakan PKI, ia
hanya dominan di Jakarta dan Jawa Timur
saja. PRRI/Permesta hanya di Sumatera
Barat, RMS hanya di Maluku, dan
seterusnya. [2]. Sampai akhir hidupnya, SM. Kartosoewirjo konsisten dengan garis
perjuangannya. Beliau membela
perjuangannya, sampai di depan regu
tembak. Hal ini mengingatkan kepada tokoh-
tokoh Ikhwanul Muslimin yang pada tahun
60-an banyak dieksekusi mati oleh rezim Gamal Abdul Naser. Imam Daarul Islam itu
tidak pernah mundur dari sikapnya dan
bersedia mempertanggung-jawabkan
perjuangannya sampai titik darah
penghabisan. Ketika diputuskan dia harus
divonis mati, pihak pengadilan menawarkan dirinya untuk pergi kemana saja, sekali pun
ke Amerika; selagi tidak ada urusan politik.
Namun beliau menolak, karena yang dia
inginkan adalah: segera bertemu Allah
untuk memastikan apakah perjuangannya
benar atau salah? Lihatlah manusia yang fisiknya tampak ringkih ini; dia sangat kuat
dalam memegang prinsip dan tidak
menyesal. Berbeda dengan umumnya
aktivis-aktivis Islam yang semula idealis,
lalu perlahan-lahan menjadi pragmatis
dan menjual agama dengan harga murah. Nas’alullah al ‘afiyah. [3]. Dalam kapasitasnya sebagai “musuh negara” yang dianggap paling berbahaya;
ternyata SM. Kartosoewirjo tampak
dihormati, dihargai, dan dimuliakan oleh
orang-orang yang berurusan dengan
eksekusinya. Mereka tampak hening, berdiri
rapi, penuh khidmat memberikan penghormatan terakhir. Setelah wafat,
beliau dimandikan dengan air laut, lalu
dishalatkan dan dimakamkan secara
Islami. Bahkan sejak diantar ke Pulau Ubi,
beliau diperlakukan secara baik. Hal ini
menandakan, bahwa orang-orang yang berurusan dengan eksekusinya tidak yakin
sepenuhnya, bahwa beliau salah. Kalau mau
jujur, SM. Kartosoewirjo adalah “anak
kandung” dari TNI (dulu BKR atau TKR).
Beliau itu semula berada dalam barisan
TNI, berjuang menjaga wilayah Jawa Barat. [4]. Dalam segala kesederhanaannya, ternyata kharisma SM. Kartosoewirjo
sangat menakutkan bagi rezim yang
berkuasa (Orde Lama dan Orde Baru).
Mereka begitu ketakutan, sehingga harus
menyembunyikan dimana lokasi eksekusi;
apakah di Pulau Onrust atau di atas kapal laut? Bahkan di Pulau Onrust, mereka buat
dua pusara palsu, dengan label “makam
Kartosoewirjo”. Sebegitu takutnya mereka,
sehingga harus membuat sandiwara-
sandiwara seperti itu. Bahkan Pulau Ubi
dimana eksekusi diadakan dan pusara SM Kartosoewirjo ada disana; pulau itu kalau
laut saat pasang, tidak akan tampak di
permukaan. Masya Allah, sebegitu takutnya
musuh-musuh politik Imam Darul Islam itu;
mungkin mereka nyadar, kalau dirinya
memang salah. [5]. SM. Kartosoewirjo rahimahullah dituduh dengan 3 perkara, yaitu: a. Beliau
melakukan pemberontakan; b. Beliau berniat
membunuh Presiden Soekarno; c. Beliau
ingin lepas dari Indonesia. Atas tuduhan
ini, beliau akui tuduhan pertama, dan beliau
tolak dua tuduhan terakhir. Dengan demikian, kita tidak boleh menyimpulkan
bahwa gerakan Daarul Islam bertujuan
separatisme (memisahkan diri dari NKRI).
Daarul Islam tetap dalam lingkup
keindonesiaan dan tidak ingin memisahkan
diri dari NKRI. Kalau mau dikembangkan secara politik; mestinya DI/TII jangan
dituduh sebagai pemberontak; tapi
anggaplah ia sebagai aspirasi politik
sebagian kaum Muslimin yang menuntut
otonomi, untuk mengatur wilayahnya dengan
sistem Islam. Kalau daerah lain ingin memakai sistem sekuler atau non Islami, ya
itu silakan saja. Hanya saja, berikan
otonomi kepada Daarul Islam untuk
mengatur wilayahnya dengan sistem Islami.
Bukankah dalam sistem federasi hal
semacam itu memungkinkan terjadi? Atau setidaknya dalam bentuk otonomi khusus. [6]. SM. Kartosoewirjo dihukum mati berdasarkan keputusan pengadilan, yang
dikukuhkan oleh persetujuan Presiden
Soekarno. Soekarno sendiri sejatinya
adalah mantan teman beliau, sebagai
sesama murid HOS. Cokroaminoto di
Surabaya. Bagi Soekarno, mengenyahkan kawan lamanya adalah keutamaan,
meskipun yang bersangkutan berjuang demi
Islam. [7]. Sebelum dieksekusi mati, SM. Kartosoewirjo mengajukan 4 tuntutan, dan
hanya tuntutan terakhir yang dipenuhi.
Pertama, beliau ingin bertemu dengan para
perwira bawahannya; Kedua, beliau ingin
agar eksekusinya disaksikan pengikutnya
atau keluarganya; Ketiga, beliau ingin jenazahnya diserahkan kepada
keluarganya; Keempat, beliau ingin bertemu
keluarganya, untuk terakhir kalinya.
Ternyata, hanya tuntutan terakhir yang
dipenuhi. Beliau sudah tua dan lemah;
beliau sudah sedia dihukum mati; beliau tidak menuntut ingin kesana-kemari; tetapi
itu pun beliau masih dizhalimi dengan tidak
dipenuhi hak-haknya sebagai manusia yang
wajar. Sekedar dimakamkan oleh
keluarganya saja, tuntutan itu ditolak. [8]. Bisa jadi keputusan Pemerintah RI untuk menghukum mati SM. Kartosoewirjo
dianggap benar (menurut hukum positif dan
vonis pengadilan). Tetapi mengapa di luar
itu semua, SM. Kartosoewirjo masih
dizhalimi sedemikian rupa? Tuntutan beliau
yang manusiawi tidak dipenuhi; makamnya disamarkan di Pulau Onrust; dan dibuat
catatan-catatan sejarah bohong seputar
dirinya? Bukankah hal ini merupakan
kezhaliman besar atas diri beliau?
Akhirnya, kezhaliman itu terbongkar sudah,
dengan dimuatnya foto-foto eksklusif seputar eksekusi Imam Daarul Islam. Ibarat
menyembunyikan bau busuk, lama-lama akan
tercium juga. [9]. SM. Kartosoewirjo rahimahullah tidaklah ingin membubarkan NKRI, tidak
ingin keluar dari Indonesia, atau ingin men-
Daarul Islam-kan Indonesia. Tidak
demikian. Beliau itu ingin menegakkan
pemerintahan otonom berdasarkan Islam.
Jika pemerintahan itu tegak, ia tetap berada dalam cakupan NKRI; hanya saja
memiliki otonomi untuk membangun wilayah
dengan nilai-nilai Islam. Hal ini bukan
tanpa alasan. Alasannya ialah lemahnya
bargaining Soekarno-Hatta di mata
Belanda (NICA). Mereka mau menanda- tangani perjanjian Renville dan KMB
(Konferensi Meja Bundar) yang isinya amat
sangat melukai hati bangsa Indonesia.
Melalui Renville, wilayah RI hanya
seputaran Yogya saja; selebihnya wilayah
RIS. Pasukan TNI harus ditarik ke Yogya semua, sehingga hal itu membuka peluang
bagi NICA untuk menguasai wilayah-wilayah
di luar RI. Melalui KMB, bangsa Indonesia
harus mengakui bahwa kemerdekaan RI
merupakan hasil pengakuan dari Belanda;
padahal RI merdeka setelah berhasil mengusir Jepang dari Tanah Air. Belanda
sejak awal tahun 1940-an sudah diusir dari
Indonesia oleh Jepang. Di sisi lain, RI
harus menerima beban hutang Belanda
akibat terlibat dalam Perang Dunia II dan
perang-perang lainnya. Beban hutang ini tidak pernah disampaikan oleh para
sejarawan. Ekonom UGM, Revrisond Baswir
sering menyinggung posisi hutang
peninggalan KMB ini. SM. Kartosoewirjo
tidak mau menerima semua perjanjian yang
merusak bangsa dan negara itu. Tetapi beliau lalu disudutkan sebagai
“pemberontak”. Na’udzubillah wa
na’udzubillah min dzalik. [10]. Di balik pendirian Daarul Islam, ada satu SPIRIT yang tidak dipahami bangsa
Indonesia, sejak dulu sampai kini. Akibat
tidak dipahami masalah ini, akibatnya
sangat fatal. Bahwa sejak awal, SM.
Kartosoewirjo amat sangat membenci sikap
tunduk kepada penjajah; beliau tidak mau menyerahkan wilayah walau sejengkal saja
kepada penjajah. Beliau tidak mau dihina,
karena harus “merdeka lewat pengakuan
Belanda”. Wong, sudah merdeka sendiri kok,
masih harus membutuhkan pengakuan
Belanda? Beliau anti menanggung hutang- hutang Belanda, karena itu sama dengan
memikulkan hutan orang kafir ke punggung
anak-cucu sendiri. Tetapi tabiat beliau
berbeda dengan Soekarno-Hatta yang
dididik oleh pendidikan penjajah di negeri
Belanda sana. Beliau tidak mau tunduk kepada penjajah, sedangkan Soekarno-
Hatta suka dengan penjajahan (dalam
model berbeda). Akhirnya kini bangsa
Indonesia di zaman Reformasi (tahun 2012)
ini bisa melihat, siapa yang lebih benar
sikap politiknya; Soekarno-Hatta atau SM. Kartosoewirjo? Di zaman ketika kini bangsa
Indonesia sudah dijajah di berbagai sektor
oleh negara-negara asing ini, mestinya kita
harus menangisi hasil perjanjian Renville
dan KMB. Dua perjanjian laknat itulah yang
menghantarkan bangsa Indonesia kini kehilangan hakikat kemerdekaan, setelah
sebelumnya merasakan kemerdekaan. [11]. Banyak orang bertanya-tanya: “Siapakah yang menyerahkan foto-foto
eksklusif itu kepada Fadli Zon? Siapa dia?
Bagaimana ceritanya? Dan mengapa dia
lakukan tindakan itu?” Saudaraku, kita
tidak tahu apa alasan hakiki si pemberi
(penjual) foto itu. Tapi kita yakin, dia pernah secara langsung atau tidak
berhubungan dengan orang-orang yang
menjadi saksi eksekusi pada tanggal 5
september 1962 itu. Dia mungkin punya
hubungan dengan kameramen yang membuat
foto-foto itu; atau dia berhubungan dengan pusat penyimpanan dokumentasi negara;
atau dia pernah secara mujur menemukan
foto-foto itu berserakan sebagai barang tak
berguna, lalu dia lihat dan amati nilai
historisnya, lalu disimpannya. Yang jelas,
sumber foto itu sangat ingin memberi tahu bangsa Indonesia sejarah yang jujur
tentang eksekusi SM. Kartosoewirjo dan
kebenaran seputarnya. Hal ini tentu karena
ia telah digerakkan oleh Allah Ta’ala untuk
mengungkapkan sejarah yang sebenarnya.
Begitu gelisahnya sumber foto itu mendengar sejarah yang palsu dan penuh
racun; sehingga menjadi tugas kemanusiaan
baginya, untuk mengungkap fakta
sebenarnya. Khusus bagi Bang Fadli Zon,
beliau juga layak diberi pujian, apresiasi,
dan penghargaan atas pengungkapan fakta-fakta itu. Semoga Allah Ta’ala
memberi mereka balasan pahala sesuai
kebaikan-kebaikan yang dilakukannya. Amin
Allahumma amin. Namun pujian dan apresiasi ini tidak
berlaku bagi gerakan sempalan NII yang
faksinya bermacam-macam, lalu muaranya
ke Ma’had Al Zaytun di Indramayu, yang
dipimpin oleh Abu Toto (Syech Panji
Gumilang) itu. NII model begini adalah termasuk aliran sesat-menyesatkan yang
dibentuk oleh infiltrasi penguasa, melalui
tangan Ali Mutopo dan Pitut Soeharto. Apa
yang kita apresiasi ialah gerakan Daarul
Islam asli, di bawah pimpinan Al Ustadz
SM. Kartosoewirjo rahimahullah, yang berdiri tegak di atas missi politik Islami,
latar belakang sejarah, serta spirit anti
penjajahan. Sebagai penutup tulisan ini, dalam Al
Qur’an Allah Ta’ala berfirman: “Wa tu’izzu
man tasya’u wa tudhillu man tasya’u, bi
yadikal khair innaka ‘ala kulli syai’in
qadiir” (dan Engkau -ya Allah- memuliakan
siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki; di
Tangan-Mu segala hakikat kebaikan,
sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas
segala sesuatu). [Surat Ali Imran]. Demikianlah, manusia-manusia jahat
bermaksud menodai dan merusak
kehormatan SM. Kartosoewirjo
rahimahullah; namun Allah dengan segala
cara-Nya hendak memuliakan hamba-Nya.
Dia adalah Sang Mujahid Agung, sosok kesatria yang rela mati sampai titik darah
penghabisan, demi membela cita-cita
politik Islami. Bangsa Mesir memiliki
mujahid Sayyid Quthb rahimahullah;
bangsa Libia memiliki Umar Mukhtar
rahimahullah; bangsa Rusia memiliki Imam Syamil rahimahullah; bangsa Palestina
memiliki Syaikh Ahmad Yasin dan Syaikh
Izzudiin Al Qasam rahimahullah; bangsa
Pakistan memiliki Presiden Ziaul Haq
rahimahullah; bangsa Turki memiliki
Najmuddin Erbakan rahimahullah; bangsa Suriah memiliki Ustadz Marwan Hadid
rahimahullah; maka kaum Muslimin
Indonesia memiliki sosok Mujahid Agung:Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo rahimahullah. SM. Kartosoewirjo adalah sosok komandan
militer, imam, sekaligus ideolog Daarul
Islam yang tiada duanya di dunia Islam.
Nyaris tidak dijumpai perjuangan dengan
konsep Daarul Islam di masa lalu, di
negeri-negeri Muslim lain, selain hanya di Indonesia. Pemimpin-pemimpin Ikhwanul
Muslimin di Mesir, secara akidah mereka
sepakat dengan konsep Daarul Islam;
tetapi secara perjuangan militer, mereka
belum sampai kesana. Ingatlah
keistimewaan ini wahai Muslimin Nusantara! Semoga sekilas tulisan ini bermanfaat dan
menjadi refleksi iman dan sejarah, bagi
kita semua.Walhamdulillahi Rabbil ‘alamiin,
wa shallallah ‘ala Rasulillah Muhammad wa
‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Jakarta, AM. Waskito./@cwi

selengkapnya...

Hari Ibu ? Siapa Yang Memulai…


Apa sih sejarah dan makna dari Hari Ibu,
dan kenapa tanggal 22 desember
ditetapkan sebagai hari ibu? Mari kita cari
tahu. Hari Ibu adalah hari peringatan/
perayaan terhadap peran seorang ibu
dalam keluarganya, baik untuk suami, anak- anaknya, maupun lingkungan sosialnya. Peringatan dan perayaan biasanya
dilakukan dengan membebas tugaskan ibu
dari tugas rumah tangga yang sehari-hari
dianggap merupakan kewajibannya, seperti
memasak, merawat anak, dan urusan rumah
tangga lainnya. Hari Ibu diperingati dengan berbagai
alasan. Di sebagian negara Eropa dan
Timur Tengah, Hari Ibu atau Mothers Day
dirayakan pada bulan Maret. Hal itu
berhubungan dengan kepercayaan mereka
memuja Dewi Rhea, istri Dewa Kronus, dan ibu para dewa dalam sejarah atau mitologi
Yunani Kuno. Di negara seperti Amerika
Serikat, Australia, Kanada, Belanda,
Malaysia, dan Hongkong, Hari Ibu
diperingati pada hari Minggu kedua bulan
Mei. Karena hari itu pada 1870 seorang ibu aktivis sosial, Julia Ward Howe,
mencanangkan pentingnya perempuan
bersatu menghentikan Perang Saudara di
Amerika yang belum berserikat.
Sejarah hari ibu telah dikenal pasti
sebagai perayaan musim bunga orang-orang
Greece, sebagai penghormatan terhadap
Rhea, ibu kepada tuhan mereka. Masyarakat Inggris pada tahun 1600
merayakan hari yang mereka namakan
sebagai “Mothering Sunday”. sebagian
orang-orang Kristen akan berhenti
memakan makanan tertentu karena alasan
dogma agama. Mereka beralasan amalan tersebut diciptakan karena sebagai
penghormatan mereka terhadap Mother
Mary. Mother Mary adalah Maryam, ibu
kepada Nabi Isa Alaihissalam atau Jesus
yang mereka anggap sebagai tuhan. Saat hari itu juga, mayoritas rakyat inggris
yang fakir dan miskin, bekerja sebagai
pembantu rumah tangga. Mereka sanggup
bekerja jauh meninggalkan keluarganya
karena percaya bahwa Jesus akan
memberikan kekayaan dan kesenangan dalam waktu itu. Menjelang hari Ahad
keempat, mereka diliburkan oleh
majikannya, dan pulang ke kampung untuk
bertemu dengan ibu. Setiap ibu akan
dihadiahkan dengan Mothering Cake atau
kue hari ibu untuk merayakan hari tersebut. Kemudian amalan dan tradisi ini menular
ke seluruh dunia dan hingga kini disambut
sebagai penghormatan kepada Mother
Church. Mother Church dianggap sebagai
kuasa spiritual yang agung yang memberi
manusia kehidupan dan memelihara mereka dari keterpurukan. Sejak dari itu,
perayaan Mothering Sunday telah
bercampur aduk dengan upacara
keagamaan gerejaan. dan mejadi ritual
agama penghormatan mereka terhadap ibu
sama taraf dengan penghormatan mereka terhadap gereja. Di Amerika Serikat, Hari Ibu disambut
seawal 1872 hasil ilham Julia Ward Howe.
seorang aktivis sosial dan telah menulis
puisi ” The Battle Hymn of The
Republic” (TBHoTR). TBHoTR telah
dijadikan lagu patriotik yang cukup populer di kalangan warga Amerika pada saat itu.
Ungkapan “Hallelujah” dalam bait-bait lagu
tersebut memberikan sentuhan kepada
Kaum Yahudi dan Zionis untuk menguasai
politik dunia. Pada tahun 1907 Anna Jarvis dari
Philadelphia telah memulai kampanye
untuk melancarkan Hari Ibu. Ia pun telah
berhasil mempengaruhi Mother’s Church di
Grafton, Sehingga west Virginia merayakan
dan meramaikan Hari Ibu pada hari ulang tahun kedua kematian ibunya, yaitu pada
hari Ahad kedua dalam bulan Mei.
Semenjak saat itu, Hari Ibu dirayakan
setiap tahun di Philadelphia. Anna Jarvis dan pendukungnya telah
menulis surat kepada menteri, pengusaha
dan ahli-ahli politik agar Hari Ibu disambut
secara meluas di seluruh wilayah. Usaha
mereka telah berhasil sepenuhnya pada
tahun 1911 dan hari tersebut disambut baik oleh hampir seluruh wilayah Amerika. Pada
tahun 1914, Presiden Woodrow Wilson,
secara resmi Hari Ibu sebagai Hari cuti
umum dan harus rayakan pada setiap hari
Ahad kedua dalam bulan Mei. Biarpun
sebahagian besar negara-negara di dunia menyambutnya pada hari yang berlainan,
tetapi negara seperti Denmark, Finland,
Itali, Turki, Australia, dan Belgium masih
merayakannya pada setiap hari Ahad
kedua dalam bulan Mei. Bagaimana dalam Islam ? Islam, tanpa mengenal hari tertentu,
mewajibkan setiap anak selalu
mengistimewakan seorang Ibu. Mungkin kita
tidak pernah menyadari, begitu banyak yang
telah dilakukan seorang Ibu. Ibu
mengandung kita selama 9 bulan 10 hari, berjuang melawan rasa sakit ketika
melahirkan, mengesampingkan waktu
istirahatnya untuk menyusui, juga merawat
ketika kita sehat apalagi saat sakit, dan
banyak lagi hal lainnya yang mustahil
dapat kita hitung dan kita balas seluruh pengorbanannya. “Seandainya kita diberi kemampuan
membayar setiap tetes ASI, tidak akan ada
seorang pun yang dapat melunasi jasa Ibu
seumur hidup kita”, Sabda Rosululloh. Untuk itu, Islam begitu mengistimewakan
seorang Ibu, seperti yang banyak kita temui
di dalam al-Quran, hadis, dan kisah-kisah
teladan. Allah SWT berfirman, “Dan Tuhanmu telah
memerintahkan supaya kamu jangan
menyembah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat baik kepada ibu-bapakmu dengan
sebaik-baiknya. Jika salah seorang di
antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu,
maka sekali-kali janganlah kamu
mengatakan kepada keduanya perkataan
‘ah’ dan janganlah kamu membentak
mereka, dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan
penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai
Tuhanku, kasihilah mereka keduanya,
sebagaimana mereka berdua telah
mendidik aku waktu kecil’,” (QS al-Isrã’ [17]:
23-24). Bila hal itu dijelaskan, maka perayaan hari
ibu tidak diperbolehkan. Tidak boleh
mengadakan simbol-simbol perayaan
seperti kegembiraan, kebahagiaan,
penyerahan hadiah dan lain sebagainya.
Seorang muslim wajib memuliakan agamanya dan bangga dengannya dan
hendaknya membatasi diri dengan
ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
Rasul-Nya dalam agama yang lurus yang
telah diridloi Allah Ta’ala untuk hamba-
Nya, tidak ditambah maupun dikurangi. Seorang muslim seharusnya tidak ikut-
ikutan, Tetapi haruslah membentuk
kepribadiannya sesuai dengan ketentuan
syari’at Allah Azza wa Jalla, sehingga
menjadi ikutan, bukan sekedar menjadi
pengikut, menjadi contoh bukan yang mencontoh. Karena syari’at Allah –
alhamdulillah- adalah sempurna dilihat
dari sisi manapun, sebagiaman firman
Allah: “Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridloi
Islam itu menjadi agama bagimu” (QS. Al-
Maidah: 3). Haknya seorang ibu lebih besar daripada
sekedar disambut sehari dalam setahun.
Bahkan seorang ibu mempunyai hak yang
harus dilakukan oleh anak-anaknya, yaitu
memelihara dan memperhatikannya serta
menta’atinya dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah Azza wa Jalla
disetiap waktu dan tempat. (-DYP-)/@cwi

selengkapnya...

Untuk Saudaraku Umat Islam, Janganlah Ucapkan Natal


Diantara tema yang mengandung
perdebatan setiap tahunnya adalah
ucapan
selamat Hari Natal. Para ulama
kontemporer berbeda pendapat
didalam penentuan hukum fiqihnya antara
yang
mendukung ucapan selamat dengan
yang menentangnya. Kedua kelompok
ini
bersandar kepada sejumlah dalil. Meskipun pengucapan selamat hari
natal
ini sebagiannya masuk didalam
wilayah
aqidah namun ia memiliki hukum fiqih
yang bersandar kepada pemahaman yang
mendalam, penelaahan yang rinci
terhadap berbagai nash-nash syar’i.
Ada dua pendapat didalam
permasalahan
ini : 1. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn
Baaz, Syeikh
Ibnu Utsaimin—semoga Allah
merahmati
mereka—serta yang lainnya seperti
Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil
berpendapat bahwa mengucapkan
selamat
Hari Natal hukumnya adalah haram
karena perayaan ini adalah bagian
dari syiar- syiar agama mereka. Allah tidak
meredhoi
adanya kekufuran terhadap hamba-
hamba-
Nya. Sesungguhnya didalam
pengucapan selamat kepada mereka adalah
tasyabbuh
(menyerupai) dengan mereka dan ini
diharamkan. Diantara bentuk-bentuk
tasyabbuh :
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan
mereka
ke neger-negeri islam. Mereka juga
berpendapat wajib menjauhi
berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai
perbuatan-
perbuatan mereka, menjauhi berbagai
sarana yang digunakan untuk
menghadiri
perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai
perayaan hari
raya mereka, tidak mengucapkan
selamat
atas hari raya mereka serta menjauhi
penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka. 2.
Jumhur ulama kontemporer
membolehkan mengucapkan selamat
Hari Natal.
Di antaranya Syeikh Yusuf al
Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan
kondisi
global lah yang menjadikanku berbeda
dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
didalam mengharamkan pengucapan
selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf
al
Qaradhawi) membolehkan pengucapan
itu
apabila mereka (orang-orang Nasrani
atau non muslim lainnya) adalah orang-
orang
yang cinta damai terhadap kaum
muslimin, terlebih lagi apabila ada
hubungan khsusus
antara dirinya (non muslim) dengan seorang
muslim, seperti : kerabat, tetangga
rumah,
teman kuliah, teman kerja dan lainnya.
Hal
ini termasuk didalam berbuat kebajikan
yang tidak dilarang Allah swt namun
dicintai-Nya sebagaimana Dia swt
mencintai berbuat adil. Firman Allah
swt :Artinya : “Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-
Mumtahanah: 8) Terlebih lagi jika
mereka mengucapkan
selamat Hari Raya kepada kaum
muslimin.
Firman Allah swt. Terlebih lagi jika mereka
mengucapkan
selamat Hari Raya kepada kaum
muslimin.
Firman Allah swt : :Artinya :
:Artinya : “Apabila kamu diberi
penghormatan dengan sesuatu
penghormatan, Maka balaslah
penghormatan itu dengan yang lebih baik
dari padanya, atau balaslah
penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya
Allah memperhitungankan segala
sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86) Lembaga Riset
dan Fatwa Eropa juga membolehkan
pengucapan selamat ini jika
mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin khususnya
dalam
keadaan dimana kaum muslimin minoritas
seperti di Barat. Setelah memaparkan
berbagai dalil, Lembaga ini memberikan
kesimpulan sebagai berikut : Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam
memberikan selamat atas perayaan ini,
baik dengan lisan maupun pengiriman kartu
ucapan yang tidak menampilkan simbol
mereka atau berbagai ungkapan
keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
Islam seperti salib. Sesungguhnya Islam
menafikan fikroh salib, firman-Nya :
Artinya : “Padahal mereka tidak
membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya,
tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi
mereka.” (QS. An Nisaa : 157) Kalimat-
kalimat yang digunakan dalam
pemberian selamat ini pun harus yang
tidak
mengandung pengukuhan atas agama mereka atau ridho dengannya. Adapun
kalimat yang digunakan adalah kalimat
pertemanan yang sudah dikenal
dimasyarakat. Tidak dilarang untuk
menerima berbagai
hadiah dari mereka karena sesungguhnya Nabi saw telah menerima berbagai hadiah
dari non muslim seperti al Muqouqis
Pemimpin al Qibthi di Mesir dan juga yang
lainnya dengan persyaratan bahwa hadiah
itu bukanlah yang diharamkan oleh kaum
muslimin seperti khomer, daging babi dan lainnya. Diantara para ulama yang
membolehkan
adalah DR. Abdus Sattar Fathullah Sa’id,
ustadz bidang tafsir dan ilmu-ilmu Al
Qur’an di Universitas Al Azhar, DR.
Muhammad Sayyid Dasuki, ustadz Syari’ah di Univrsitas Qatar, Ustadz Musthafa az
Zarqo serta Syeikh Muhammad Rasyd
Ridho. (www.islamonline.net) Adapun MUI
(Majelis Ulama Indonesia)
pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan
fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai
berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun
Hadits Nabi saw sebagai berikut : A) Bahwa
ummat Islam diperbolehkan untuk
bekerja sama dan bergaul dengan ummat
agama-agama lain dalam masalah- masalah yang berhubungan dengan
masalah
keduniaan. B) Bahwa ummat Islam tidak
boleh
mencampur-adukkan agamanya dengan
aqidah dan peribadatan agama lain. C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-
Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin
Maryam sebagaimana pengakuan mereka
kepada para Nabi dan Rasul yang lain. D)
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa
Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu
anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.
E) Bahwa Allah pada hari kiamat nanti
akan menanyakan Isa, apakah dia pada
waktu di dunia menyuruh kaumnya agar
mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak. F)
Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu
hanya satu. G) Islam mengajarkan
ummatnya untuk
menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat
dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan
daripada
menarik kemaslahatan. Juga berdasarkan
Kaidah Ushul Fikih
”Menolak kerusakan-kerusakan itu
didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak
demikian sangat mungkin mafasidnya yang
diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak
dihasilkan)”.
Untuk kemudian MUI mengeluarkan
fatwanya berisi : 1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun
tujuannya merayakan dan menghormati
Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak
dapat dipisahkan dari soal-soal yang
diterangkan di atas. 2. Mengikuti upacara
Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. 3. Agar
ummat Islam tidak terjerumus
kepada syubhat dan larangan Allah
Subhanahu Wata’ala dianjurkan untuk
tidak mengikuti kegiatan-kegiatan
perayaan Natal. Mengucapkan Selamat Hari Natal Haram
kecuali Darurat Diantara dalil yang
digunakan para ulama
yang membolehkan mengucapkan Selamat
Hari Natal adalah firman Allah swt.
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang Berlaku
adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8) Ayat ini merupakan rukhshoh (keringanan)
dari Allah swt untuk membina hubungan
dengan orang-orang yang tidak memusuhi
kaum mukminin dan tidak memerangi
mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal
itu adalah pada awal-awal islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan
perintah
berperang kemudian di-mansukh (dihapus).
Qatadhah mengatakan bahwa ayat ini
dihapus dengan firman Allah swt :
Artinya : “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai
mereka.” (QS. At Taubah : 5) Adapula yang
menyebutkan bahwa hukum ini
dikarenakan satu sebab yaitu perdamaian.
Ketika perdamaian hilang dengan futuh
Mekah maka hukum didalam ayat ini di- mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya
tulisannya untuk dibaca. Ada juga yang
mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk
para sekutu Nabi saw dan orang-orang yang
terikat perjanjian dengan Nabi saw dan
tidak memutuskannya, demikian dikatakan al Hasan. Al Kalibi mengatakan bahwa
mereka adalah
Khuza’ah, Banil Harits bin Abdi Manaf,
demikian pula dikatakan oleh Abu Sholeh.
Ada yang mengatakan bahwa mereka
adalah Khuza’ah. Mujahid mengatakan bahwa ayat ini
dikhususkan terhadap orang-orang
beriman
yang tidak berhijrah. Ada pula yang
mengatakan bahwa yang dimaksud didalam
ayat ini adalah kaum wanita dan anak- anak
dikarenakan mereka tidak ikut memerangi,
maka Allah swt mengizinkan untuk berbuat
baik kepada mereka, demikianlah
disebutkan oleh sebagian ahli tafsir… (al
Jami’ li Ahkamil Qur’an juz IX hal 311) Dari pemaparan yang dsebutkan Imam
Qurthubi diatas maka ayat ini tidak bisa
diperlakukan secara umum tetapi
dikhususkan untuk orang-orang yang terikat
perjanjian dengan Rasulullah saw selama
mereka tidak memutuskannya (ahli dzimmah). Hak-hak dan kewajiban-
kewajiban kafir
dzimmi adalah sama persis dengan kaum
muslimin di suatu negara islam. Mereka
semua berada dibawah kontrol penuh dari
pemerintahan islam sehingga setiap kali mereka melakukan tindakan kriminal,
kejahatan atau melanggar perjanjian
maka
langsung mendapatkan sangsi dari
pemerintah. Didalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya
Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu
memulai salam kepada orang-orang Yahudi
dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah
seorang diantara mereka di jalan maka
sempitkanlah jalannya.” (HR. Muslim) Yang dimaksud dengan sempitkan jalan
mereka adalah jangan biarkan seorang
dzimmi berada ditengah jalan akan tetapi
jadikan dia agar berada ditempat yang
paling sempit apabila kaum muslimin ikut
berjalan bersamanya. Namun apabila jalan itu tidak ramai maka tidak ada halangan
baginya. Mereka mengatakan : “Akan tetapi
penyempitan di sini jangan sampai
menyebabkan orang itu terdorong ke
jurang,
terbentur dinding atau yang sejenisnya.” (Shohih Muslim bi Syarhin
Nawawi juz XIV hal 211) Hadits
“menyempitkan jalan” itu
menunjukkan bahwa seorang muslim harus
bisa menjaga izzahnya dihadapan orang-
orang non muslim tanpa pernah mau merendahkannya apalagi direndahkan.
Namun demikian dalam menampilkan izzah
tersebut janganlah sampai menzhalimi
mereka sehingga mereka jatuh ke jurang
atau terbentur dinding karena jika ini
terjadi maka ia akan mendapatkan sangsi. Disebutkan didalam sejarah bahwa Umar
bin Khottob pernah mengadili Gubernur
Mesir Amr bin Ash karena perlakuan
anaknya yang memukul seorang Nasrani
Qibti dalam suatu permainan. Hakim
Syuraih pernah memenangkan seorang Yahudi terhadap Amirul Mukminin Ali bin
Abi Tholib dalam kasus beju besinya.
Sedangkan pada zaman ini, orang-orang
non muslim tidaklah berada dibawah suatu
pemerintahan islam yang terus
mengawasinya dan bisa memberikan sangsi tegas ketika mereka melakukan
pelanggaran kemanusiaan, pelecehan
maupun tindakan kriminal terhadap
seseorang muslim ataupun umat islam.
Keadaan justru sebaliknya, orang-orang
non muslim tampak mendominanasi di berbagai
aspek kehidupan manusia baik pilitik,
ekonomi, budaya maupun militer. Tidak
jarang dikarenakan dominasi ini, mereka
melakukan berbagai penghinaan atau
pelecehan terhadap simbol-simbol islam sementara si pelakunya tidak pernah
mendapatkan sangsi yang tegas dari
pemerintahan setempat, terutama di
daerah-daerah atau negara-negara yang
minoritas kaum muslimin. Bukan berarti
dalam kondisi dimana orang- orang non muslim begitu dominan kemudian
kaum muslimin harus kehilangan izzahnya
dan larut bersama mereka, mengikuti atau
mengakui ajaran-ajaran agama mereka.
Seorang muslim harus tetap bisa
mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yang bukan
islam didalam kondisi bagaimanapun.
Tentunya diantara mereka—orang-orang
non muslim—ada yang berbuat baik kepada
kaum muslimin dan tidak menyakitinya
maka terhadap mereka setiap muslim diharuskan membalasnya dengan
perbuatan
baik pula. Al Qur’an maupun Sunah banyak
menganjurkan kaum muslimin untuk
senantiasa berbuat baik kepada semua
orang baik terhadap sesama muslim maupun non muslim, diantaranya : surat al
Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda
Rasulullah saw,”Sayangilah orang yang
ada
di bumi maka yang ada di langit akan
menyayangimu.” (HR. Thabrani) Juga sabdanya saw,”Barangsiapa yang
menyakiti
seorang dzimmi maka aku akan menjadi
lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)
Perbuatan baik kepada mereka bukan
berarti harus masuk kedalam prinsip- prinsip agama mereka (aqidah) karena
batasan didalam hal ini sudah sangat
jelas
dan tegas digariskan oleh Allah
swt :Artinya : “Untukmu agamamu, dan
untukkulah, agamaku.” (QS. Al Kafirun : 6) Hari Natal adalah bagian dari prinsip-
prinsip agama Nasrani, mereka meyakini
bahwa di hari inilah Yesus Kristus
dilahirkan. Didalam bahasa Inggris
disebut
dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau
kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak
orang berkumpul mengingat / merayakan
hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut
keyakinan mereka adalah Allah yang
mejelma. Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal
ini adalah bukan dengan ikut memberikan
selamat Hari Natal dikarenakan alasan
diatas akan tetapi dengan tidak
mengganggu mereka didalam
merayakannya (aspek sosial). Pemberian ucapan selamat Natal baik
dengan lisan, telepon, sms, email ataupun
pengiriman kartu berarti sudah
memberikan
pengakuan terhadap agama mereka dan
rela dengan prinsip-prinsip agama mereka.
Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam
firman-Nya,Artinya : “Jika kamu kafir
Maka
Sesungguhnya Allah tidak memerlukan
(iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur,
niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu
itu.”(QS. Az Zumar : 7) Jadi pemberian
ucapan Selamat Hari Natal
kepada orang-orang Nasrani baik ia
adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman
kantor, teman sekolah dan lainnya adalah
haram hukumnya, sebagaimana pendapat
kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul
Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga
fatwa MUI. Namun demikian setiap muslim yang berada
diantara lingkungan mayoritas orang-
orang
Nasrani, seperti muslim yang tempat
tinggalnya diantara rumah-rumah orang
Nasrani, pegawai yang bekerja dengan orang Nasrani, seorang siswa di sekolah
Nasrani, seorang pebisnis muslim yang
sangat tergantung dengan pebisinis
Nasrani
atau kaum muslimin yang berada di
daerah- daerah atau negeri-negeri non muslim
maka
boleh memberikan ucapan selamat Hari
Natal kepada orang-orang Nasrani yang
ada di sekitarnya tersebut disebabkan
keterpaksaan. Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan
keredhoan didalam hatinya serta
diharuskan baginya untuk beristighfar dan
bertaubat. Diantara kondisi terpaksa
misalnya; jika
seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada
boss atau atasannya maka ia akan dipecat,
karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya.
Atau seorang siswa muslim apabila tidak
memberikan ucapan Selamat Natal kepada
Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi
hak-haknya. Atau seorang muslim yang
tinggal di suatu daerah atau negara non
muslim apabila tidak memberikan Selamat
Hari Natal kepada para tetangga Nasrani
di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya.Artinya :
“Barangsiapa yang kafir kepada
Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat
kemurkaan Allah), kecuali orang yang
dipaksa kafir Padahal hatinya tetap
tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan
dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan
Allah menimpanya dan baginya azab yang
besar. (QS. An Nahl : 106) Adapun apabila
keadaan atau kondisi
sekitarnya tidaklah memaksa atau mendesaknya dan tidak ada pengaruh
sama
sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak
atau perlakuan orang-orang Nasrani
sekelilingnya terhadap diri dan
keluarganya maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Hari Natal
kepada mereka. Hukum Mengenakan Topi
Sinterklas Sebagai seorang muslim sudah
seharusnya
bangga terhadap agamanya yang
diimplementasikan dengan berpenampilan yang mencirikan keislamannya. Allah swt
telah menetapkan berbagai ciri khas
seorang muslim yang membedakannya dari
orang-orang non muslim. Dari sisi bisnis
dan muamalah, islam
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba yang merupakan warisan orang-orang
jahiliyah. Dari sisi busana, islam
memerintahkan umatnya untuk
menggunakan busana yang menutup
auratnya kecuali terhadap orang-orang
yang diperbolehkan melihatnya dari kalangan anggota keluarganya. Dari sisi
penampilan, islam meminta kepada
seorang muslim untuk memelihara jenggot
dan mencukur kumis. Islam meminta setiap
umatnya untuk bisa
membedakan penampilannya dari orang- orang non muslim, sebagaimana sabda
Rasulullah saw,”Bedakanlah dirimu dari
orang-orang musyrik, panjangkanlah
jenggot dan cukurlah kumis.” (Muttafaq
Alaih) Islam melarang umatnya untuk
meniru-niru berbagai prilaku yang menjadi bagian
ritual
keagamaan tertentu diluar islam atau
mengenakan simbol-simbol yang menjadi
ciri khas mereka seperti mengenakan salib
atau pakaian khas mereka. Terkadang seorang muslim juga
mengenakan topi dan pakaian Sinterklas
didalam suatu pesta perayaan Natal
dengan teman-teman atau bossnya, untuk
menyambut para tamu perusahaan yang
datang atau yang lainnya. Sinterklas sendiri berasal dari Holland
yang dibawa ke negeri kita. Dan diantara
keyakinan orang-orang Nasrani adalah
bahwa ia sebenarnya adalah seorang uskup
gereja katolik yang pada usia 18 tahun
sudah diangkat sebagai pastor. Ia memiliki sikap belas kasihan, membela umat dan
fakir miskin. Bahkah didalam legenda
mereka disebutkan bahwa ia adalah wakil
Tuhan dikarenakan bisa menghidupkan
orang yang sudah mati. Sinterklas yang
ada sekarang dalam hal pakaian maupun postur tubuhnya, dengan
mengenakan topi tidur, baju berwarna
merah tanpa jubah dan bertubuh gendut
serta selalu tertawa adalah berasal dari
Amerika yang berbeda dengan aslinya yang
berasal dari Turki yang selalu mengenakan jubah, tidak mesti berbaju merah, tidak
gendut dan jarang tertawa. (disarikan dari
sumber : http://h-k-b-p.blogspot.com)
Namun demikian topi tidur dengan pakaian
merah yang biasa dikenakan sinterklas ini
sudah menjadi ciri khas orang-orang Nasrani yang hanya ada pada saat
perayaan Hari Natal sehingga dilarang
bagi setiap muslim mengenakannya
dikarenakan termasuk didalam meniru-niru
suatu kaum diluar islam, sebagaimana
sabda Rasulullah saw,”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari
mereka.” (Muttafaq Alaih) Tidak jarang
diawali dari sekedar meniru
berubah menjadi penerinaan dan akhirnya
menjadi pengakuan sehingga bukan tidak
mungkin bagi kaum muslimin yang tidak memiliki dasar keimanan yang kuat kepada
Allah ia akan terseret lebih jauh lagi dari
sekedar pengakuan namun bisa
menjadikannya berpindah agama (murtad)
Akan tetapi jika memang seseorang muslim
berada dalam kondisi terdesak dan berbagai upaya untuk menghindar darinya
tidak berhasil maka ia diperbolehkan
mengenakannya dikarenakan darurat atau
terpaksa dengan hati yang tidak redho,
beristighfar dan bertaubat kepada Allah
swt, seperti : seorang karyawan supermarket miliki seorang Nasrani,
seorang resepsionis suatu perusahaan
asing, para penjaga counter di perusahaan
non muslim untuk yang diharuskan
mengenakan topi sinterklas dalam
menyambut para tamunya dengan ancaman apabila ia menolaknya maka akan dipecat.
Wallahu A’lam ( -SP–) :/@cwi/@cwi

selengkapnya...

Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |