Mursi Bersedia Tunda Referendum Dengan Syarat

Presiden Mesir Mohamed Mursi "bisa menerima untuk
menunda referendum" di terhadap
rancangan konstitusi yang ditolak oleh
oposisi, jika tidak ada konsekuensi hukum
untuk keputusan seperti itu, Wakil Presiden Mahmud Mekki mengatakan kepada AFP, Jumat 9 November, sebagaimana dilansir alarabiya.net. Mursi akan mempertimbangkan menunda
referendum jika oposisi menjamin tidak
untuk menolaknya lagi secara hukum dengan
alasan bahwa referendum harus diadakan
dua minggu setelah resmi disampaikan
kepada presiden, Mekki mengatakan. Saat ini, referendum yang dijadwalkan
berlangsung pada tanggal 15 Desember. "Kekuatan politik yang menuntut penundaan
referendum harus memberikan jaminan
bahwa tidak akan ada banding [terhadap
penundaan] di pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya pada Kamis malam, Mursi
memberikan pidato berapi-api di televisi
menolak untuk membatalkan referendum
mengenai rancangan konstitusi, saat ia
menyerukan dialog. Pihak oposisi menolak perundingan,
mengatakan ia harus terlebih dahulu
membatalkan referendum dan memenuhi
tuntutan lainnya. Draft referendum tersebut
merupakan hasil rancangan dari anggota
parlemen yang dikuasai oleh ikhawnul muslimin dan partai salafi. Massa penentang Mursi masih berupaya
menggagalkan referendum. Lebih dari
10.000 pengunjuk rasa berkumpul di sekitar
istana presiden pada hari Jumat untuk
demonstrasi lain, mendorong kembali
tentara melindungi kompleks dan menyerukan Mursi untuk mundur. Pendukung Mursi Tegaskan Dukungan Ikhwanul Muslimin mengatakan bahwa
oposisi sedang mencoba untuk menggunakan
aksi jalanan untuk membatalkan kemenangan
mereka dalam pemilu pada tahun lalu. "Mesir adalah Islam, itu tidak akan menjadi
sekuler, itu tidak akan menjadi liberal,"
teriak kerumunan dalam prosesi pemakaman
korban bentrok dengan massa dari kelompok
oposisi. Selama pemakaman, ribuan pelayat
meneriakkan, "Dengan darah dan jiwa, kami
menebus Islam," mengepalkan tangan
mereka di udara. Para pendukung berteriak
bahwa para pemimpin oposisi adalah
"pembunuh". [rah]/@cwi

selengkapnya...

Mursi: Saatnya untuk Menghukum Mereka yang Menikam Stabilitas Negara


Akhirnya Presiden Mesir Muhammad Mursi bicara setelah beberapa
hari diam mengamati setiap perkembangan
yang terjadi pasca dikeluarkannya
deklarasi konstitusi (dekrit) 21 November
lalu. Ini adalah untuk kedua kalinya Mursi bicara
terkait dekritnya. Sebelumnya di depan
jutaan massa pendukung di depan
Ittihadiyah Mursi sudah menyampaikan
pidatonya yang berisi tamparan keras bagi
pihak-pihak yang berkamuflase di balik institusi negara. Namun setelah terjadinya aksi protes
kelompok oposisi di depan Istana
Ittihadiyah hingga menjatuhkan korban
disusul tuntutan oposisi, akhirnya Mursi
bicara. Kemarin malam (6/12) Presiden
Mesir terpilih oleh rakyat tersebut menyampaikan pidato dan pesan-pesan
lebih keras dan sambungan pidato
sebelumnya. Di antara poin-poinnya
adalaha:
1. Mursi tidak membedakan antara
pendukung dan oposisi. Negara
telah menyatukan semua. 2. Kepiluan yang mendalam atas ruh
yang menghadap Tuhannya dan
darah yang tertumpah tanpa dosa. 3. Baik kalangan mayoritas atau
minoritas harus mengutamakan
kepentingan negara. 4. Menghormati aksi damai, tapi
tidak akan menolerir pembuat
kekacauan dan kerusakan. 5. Tidak akan toleransi pada upaya
kudeta terhadap kedaulatan
rakyat. 6. Aksi demonstrasi Selasa lalu telah
menyerang properti institusi
kepresidenan. 7. Mereka yang menyusup ke tengah-
tengah demonstran tak akan luput
dari hukum. 8. Beberapa pelaku yang ditangkap
memiliki kontrak kerja dan
hubungan dengan beberapa oknum
yang mengaku-ngaku kekuatan
politik. 9. Saya bisa membedakan mana
oposisi yang jujur dan mana yang
hanya ingin mengancam negara. 10. Salah seorang terdakwa kasus
“Tragedi Unta” di Tahrir beberapa
waktu lalu telah menggunakan
kantornya untuk merancang aksi
pengacauan. 11. Proteksi kebijakan-kebijakan
presiden tidak bermaksud
menghalangi peradilan untuk
bekerja. 12. Dikeluarkan Deklarasi Konstitusi
adalah untuk antisipasi hal-hal
yang membahayakan negara. 13. Masa berlaku Deklarasi Konstitusi
akan berakhir setelah referendum
konstitusi baru, Ya atau TIDAK. 14. Pasal 6 Deklarasi Konstitusi tidak
dibutuhkan jika kondisi negara
stabil. 15. Mengundang semua parpol,
pemida, para petinggi dan pakar
hukum dalam dialog Sabtu
mendatang. 16. Ungkapan belasungkawa sedalam-
dalamnya kepada keluara syuhada
insiden Istana Ittihadiyah. 17. Mengajak rakyat untuk ikut serta
mengatasi aksi para pengacau
dan yang mengancam tanah air. 18. Aksi demonstrasi damai akan
dijamin selama tidak mengganggu
jalannya produksi dan tidak
menyerang BUMN dan swasta. 19. Sama sekali tidak ada hubungan
unjuk rasa dengan menyerang
perusahaan-perusahaan dan
membakar kantor-kantor partai! 20. Referendum konstitusi baru akan
terlaksana sesuai yang
dijadwalkan. 21. Saya tidak akan menggunakan
otoritas tunggal dalam
menetapkan urusan publik,
keputusan akhir ada di tangan
rakyat. 22. Tidak akan bersikukuh
mempertahankan pasal 6
deklarasi konstitusi yang
dikeluarkan baru-baru ini. 23. Tujuan adanya pasal 6 hanya untuk
melindungi nasib bangsa. 24. Lembaga kehakiman harus
menggunakan segala wewenangnya
untuk melindungi institusi negara. 25. Ini adalah saatnya untuk
menghukum mereka yang telah
menghamburkan hartanya untuk
menikam stabilitas negara. 26. Membedakan antara oposisi
dengan mereka yang mengucurkan
dana hasil korupsi untuk
meruntuhkan struktur negara. 27. Beberapa terdakwa mengaku
mendapat suntikan dana untuk
menyerang demonstran.
(Harun AR/islamstory/Sinai)
/@cwi

selengkapnya...

Hai Isteri dan Putri-ku, Pemandian Umum? No Way

Oleh : Syeikh Abdullah Nashih Ulwan
Seorang wanita dilarang memandang bagian tubuh wanita lainnya, antara pusar dan lutut, baik wanita yang dilihatnya itu kerabat atau bukan, muslimah maupun kafir. Dasarnya adalah hadist yang telah disebutkan di atas, yaitu: “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya.” Juga hadis riwayat Hakim : “Apa yang ada di antar pusar dan lutut adalah aurat.” Dan hadist : “Paha itu adalah aurat.” Dan nash-nash tersebut jelaslah bahwa seorang wanita diharamkan melihat paha anak perempuannya, saudara perempuannya, ibunya, tetangga perempuannya, dan teman perempuannya, baik di dalam kamar mandi maupun di tempat lainnya. Hikmah pengharaman ini adalah agar wanita terpelihara dari gojolak birahi karena melihat suatu pemandangan yang merangsang atau menimbulkan fitnah, yang kadangkala rangsangan seksual ini dapat menyebabkan wanita mengadakan hubungan lesbian (hubungan seksual antara wanita dengan wanita). Bahkan dalam beberapa hadist sahih dikatakan bahwa di antara tanda-tanda datangnya hari kiamat adalah: “Banyaknya lelaki mengadakan hubungan seksual dengan lelaki(homoseks) dan wanita mengadakan hubungan seksual dengan wanita (lesbian)” Oleh karena itu, maka wanita-wanita muslim yang memiliki gairah harus menghindarkan matanya memandang aurat wanita lainnya, baik ketika membuka pakaian untuk mandi, menggosok-gosok badan di dalam kamar mandi, atau pada resepsi-resepsi perkawinan, ketika aurat-aurat bawah yang dibenci terbuka tanpa malu-malu. Dan bagi laki-laki, hendaknya tidak mengizinkan istri dan putri-putri mereka untuk memasuki tempat-tempat pemandian umum, karena di sana aurat-aurat terbuka bebas, sebagaimana yang umum terjadi di tengah-tengah masyarakat kita dewasa ini.” Nasa’I, Tirmidzi, Hakim meriwayatkan dari Nabi Saw., bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia memasukkan istrinya ke pemandian umum.” Thabrani meriwayatkan, bahwa kaum wanita Hamash atau Syam datang menghadap Aisyah. Ia berkata, “Kaliankah yang memasukkan wanita-wanita kalian ke tempat-tempat pemandian?”Aku telah mendengar Rosulullah Saw. Bersabda : “Tidak ada seorang wanitapun yang meletakkan pakaiannya selain di rumah suaminya, kecuali ia menarik (mengoyak) tabir antara dirinya dengan Tuhannya.” Ibnu Majah dan Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rosulullah Saw.bersabda: “Akan dibukakan tanah Ajam (bukan Arab) bagi kalian dan di sana kalian akan mendapatkan rumah-rumah yang disebut tempat-tempat pemandian. Maka janganlah kaum lelaki memasukinya, kecuali dengan mengenakan kain , dan cegahlah wanita-wanita untuk memasukinya, kecuali wanita sakit dan sedang nifas.” /@cwi

selengkapnya...

Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |