Bersegera dalam Membayar Zakat. Jangan Ditahan Saat Ramadhan

Termasuk perkara yang kebanyakan manusia jatuh terjerumus kepadanya adalah menunda-nunda perkara kebaikan. Karena merasa masih memiliki waktu luang. Terkadang kita membiarkan waktu dan kesempatan yang ada untuk melakukan suatu kebaikan, sehingga di belakang hari datang sakit, kesibukan dan sesuatu yang lain akhirnya kita tidak mampu melaksanakan kebaikan tersebut. Oleh karena itulah para ulama memperingatkan kepada kita untuk selalu menjaga perkara ini. Rasulullah SAW mengingatkan kita semua akan artinya bersegera berbuat kebaikan dan jangan ditunda-tunda untuk berbuat kebaikan. Dari Uqbah bin Harits r.a, ia berkata, “Saya pernah salat Ashar di belakang Nabi SAW, di Madinah Munawwarah. Setelah salam, beliau berdiri dan berjalan dengan cepat melewati bahu orang-orang, kemudian beliau masuk ke kamar salah seorang istri beliau, sehingga orang-orang terkejut melihat perilaku beliau SAW. Ketika Rasulullah SAW keluar, beliau merasakan bahwa orang-orang merasa heran atas perilakunya, lalu beliau bersabda, “Aku teringat sekeping emas yang tertinggal di rumahku. Aku tidak suka kalau ajalku tiba nanti, emas tersebut masih ada padaku sehingga menjadi penghalang bagiku ketika aku ditanya pada hari Hisab nanti. Oleh karena itu, aku memerintahkan agar emas itu segera dibagi-bagikan.” (HR Bukhari). Jika kita bisa bersegera untuk menunaikannya, mengapa harus ditunda-tunda? Demikian sikap Rasulullah SAW dalam berbuat kebaikan. Sehingga beliau terlihat tergesa-gesa untuk segera menunaikannya. Namun, kini kebanyakan orang justru suka menunda atau menahan-nahan kebaikan? Dan apa yang dicontohkan Rasulullah di atas patut kita renungkan. Sebab, dengan bersegera dalam kebaikan, kita juga bersegera meraih ridlo-Nya. Harta yang dikeluarkan di jalan Allah, diganti dengan pahala yang berlipat ganda. Menundanya, kadang malah membuat kita terlena. Harta yang mestinya untuk kebaikan, bisa-bisa terseret habis untuk memenuhi keinginan konsumtif belaka. Jadi kalau ingin beruntung, bersegeralah menuju kebaikan. Jangan menunda atau menahan-nahan sebuah pekerjaan. Demikian petuah yang sangat popular di telinga kita. Menunda pekerjaan akan banyak membawa bahaya pada pekerjaan yang akan kita lakukan. Bila menunda pekerjaan akan berdampak buruk, maka sebaliknya dengan menyegerakan pekerjaan akan membuahkan kenikmatan dan keberkahan. Menyegerakan akan memperluas pintu rizki. Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/07/21958/bersegera-dalam-membayar-zakat-jangan-ditahan-saat-ramadhan/#ixzz23VkfCjOz Itulah alasan mengapa setiap mukmin harus mengambil kesempatan pertama untuk melaksanakan sebuah pekerjaan, seperti bersegera melaksanakan salat, bersegera istighfar, bersegera berbuka puasa, termasuk bersegera dalam berzakat dan jangan ditahan-tahan. Allah SWT berfirman memerintahkan kepada kita untuk bersegera kepada maghfirohNya bersegera berbuat kebaikan dan jangan ditunda-tunda untuk berbuat kebaikan. “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa”. (QS Ali Imran: 133) Bersegera, bergegas, bercepat-cepat dan jangan ditahan-tahan inilah yang seharusnya menjadi salah satu ciri pelaksanaan zakat, yaitu dengan menyegerakan pembayaran zakat pada saat memperoleh penghasilan, gaji, komisi, barang temuan dan lain sebagainya. Sebagaimana para petani yang mengeluarkan zakat pada saat panen, atau para peternak yang menunaikan kewajibannya saat memasuki haul dan hisab. Hal itu pula yang harus dilakukan oleh profesi manapun, apakah dia seorang dokter, insinyur, atlet, pesepakbola, akuntan, direktur, manager dan lain sebagainya dengan bersegera dan jangan ditahan-tahan untuk mengeluarkan zakat, infak-sedekah saat menerima penghasilan, gaji, bonus, komisi, honor, dan lainnya. Allah SWT berfirman: “…dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…”. (QS Al An’am: 141) Karena pada hakekat membayar zakat adalah untuk membersihkan harta, karena kita semua meyakini bahwa harta yang didapatkan tidak semuanya suci. Bisa jadi masih ada harta atau hak orang lain dalam harta kita, sehingga ini menjadi kewajiban untuk membersihkan harta kita. Rasulullah SAW selalu bersegera dalam kebaikan karena hati beliau memang benar-benar yakin bahwa berzakat, infak-sedekah akan mengundang rahmatNya. Dan beliau tak mau menunda-nundanya karena khawatir akan murkaNya. Bagi mereka yang suka menunda-nunda mengeluarkan hartanya, sebenarnya bukan keuntungan yang didapat. Justru harta yang demikian itu bisa kehilangan berkahnya. Bukannya membuat hati ini menjadi tenteram dan bahagia, justru semakin gundah gulana. Oleh karena itu, dalam hal kebaikan, janganlah menunda atau menahan-nahan. Bersegeralah dalam menunaikan zakat, infak-sedekah. Bahkan kita diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Lihatlah orang yang lebih bersegera dari kita, agar diri termotivasi untuk lebih baik lagi. Lebih bersegera, lebih bergegas. Itulah yang telah dicontohkan Rasulullah SAW dalam hal melakukan kebaikan. “Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan”. (QS Al Baqarah: 148) Sungguh sama sekali tidak kerugian untuk bersegera dalam kebaikan, justru akan dapat banyak keuntungan. Dengan menyebar rahmatNya kepada sesama, Allah yang Maha Pemurah tak akan terlambat mengganti dan mengalirkan rahmat dan berkah-Nya pada harta kita. Wallahua’lam. Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/07/21958/bersegera-dalam-membayar-zakat-jangan-ditahan-saat-ramadhan/#ixzz23Vl16LLM /@cwi

selengkapnya...

Jilbab Akan Senantiasa Memuliakanmu, Saudariku

Maha Suci Allah yang tidak pernah keliru di dalam merencanakan segala sesuatu. Skenario yang diciptakannya sangat sempurna, tidak terdapat cacat sedikitpun. Setiap risalah yang Dia turunkan kepada umat manusia senantiasa selaras dengan fitrahnya sehingga sungguh tidak masuk akal ketika terdapat penentangan atau mosi tidak percaya yang ditujukan kepada kalam-Nya yang suci. Satu hal yang perlu diketahui bahwa semua aturan yang diciptakan oleh-Nya dilandasi oleh rasa yang merupakan perpaduan antara cinta, kasih sayang, kelembutan, dan perhatian-Nya. Perlakuan-Nya yang indah untuk hamba-hambaNya ini tidak terdikotomikan oleh hal apapun, pun dalam masalah jilbab. Sungguh luar biasa Allah, telah memberikan aturan yang apabila dicermati, maka aturan tersebut justru akan semakin meningkatkan derajat wanita. Aturan itu adalah bagaimana wanita harus menutupi auratnya. “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.” – (Al-Ahzab: 59) Penggalan ayat di atas merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah untuk kaum Hawa. Paras yang rupawan dan penampilan yang dapat menimbulkan ketertarikan merupakan sunnatullah yang terdapat di dalam diri kaum wanita. Keindahan yang Allah berikan secara khusus kepada wanita ini dapat menimbulkan fitnah dan bencana apabila diletakkan di tempat yang salah. Di zaman Jahiliyyah dahulu, banyak sekali wanita yang dilecehkan bak binatang. Hal tersebut terjadi karena wanita yang tidak pandai menjaga auratnya dengan baik. Perintah berjilbab justru bentuk perhatian Allah pada kaum Hawa agar kaum Hawa terhindar dari pelecehan dan perlakuan kurang senonoh. Di zaman kekhalifahan Abbasiyah, Khalifah al-Mu’tashim menunjukkan pada dunia saat itu bahwa betapa Islam sangat meninggikan kedudukan seorang wanita. Izzah yang ditunjukkan oleh al-Mu’tashim saat itu sangat terasa, bahkan membuat pihak kawan dan lawan segan terhadapnya. Dikisahkan ada seorang wanita yang roknya sengaja dikaitkan pada paku oleh seorang Romawi sehingga membuat aurat wanita tersebut tersingkap saat ia hendak beranjak berdiri. Wanita tersebut tidak menerima perlakuan seperti itu kemudian ia melaporkan hal tersebut kepada khalifah. Mendengar wanita tersebut dilecehkan seperti itu, khalifah dengan segera mengumpulkan pasukan untuk menyerang Romawi. Hal yang membuat siapapun gemetar kala itu adalah pasukan yang al-Mu’tashim kirim sangat banyak jumlahnya, bahkan tidak terputus sejak pintu luar istana hingga masuk daerah kekuasaan Romawi. Semua itu dilakukan oleh al-Mu’tashim hanya karena ia tidak ingin melihat kemuliaan wanita yang seharusnya terselimuti jilbab itu terampas secara hina. Subhanallah. Kecantikan fisik pada wanita merupakan sebuah harta yang sangat berharga karena Allah sendiri yang mengistilahkan bahwa aurat wanita adalah perhiasan. Perhiasan wanita ini akan sangat tinggi nilainya manakala keotentikan serta keindahannya tetap dijaga dan dilindungi. Semakin baik seorang wanita menjaga perhiasannya, semakin mulia pula kedudukan seorang wanita. Kecantikan ini juga merupakan salah satu nikmat dan anugerah yang diberikan Allah untuk kaum wanita. Oleh karena itu, salah satu bentuk syukur atas nikmat ini adalah dengan cara menjaga perhiasan itu dengan baik. Proses menjaganya pun tidak hanya sekedar menjaga, namun dengan cara yang disukai Allah. Allah berfirman, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” – (An-Nur: 31) Ayat tersebut menekankan 2 hal tentang jilbab : Larangan untuk menampakkan perhiasan (aurat) kecuali yang boleh tampak Perintah untuk menjulurkan jilbab hingga ke dada Rasulullah menegaskan batasan bagian tubuh wanita yang boleh tampak di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha, “Dari Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata : Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini (sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan)” (HR. Abu Daud dan Baihaqi) Dengan tertutupnya aurat dengan jilbab, wanita tidak akan terjerumus menjadi media bagi setan untuk menggoda dan melecehkan akhlaq manusia dan nilai-nilai kemanusiaan. Pakaian yang sesuai dengan anjuran Allah akan melindungi pemakainya dari godaan setan dimanapun ia berada. Bagi wanita yang memakai jilbab, pada umumnya dapat merasakan adanya semacam pengingat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang terlarang dan dicela oleh syara. Dengan kata lain, jilbab dapat dikategorikan sebagai pengontrol perilaku wanita guna menyelamatkan kehormatan dirinya dari berbagai macam godaan setan. Hal terakhir yang menjadi buah manis dari pengenaan jilbab sadar ataupun tidak adalah bertambahnya level kecantikan. Tidak hanya terlihat cantik di mata manusia, namun terlihat elok juga di mata Allah. Tiada kebahagiaan yang paling indah dirasa selain terlihat mulia di mata Allah hingga Allah secara pribadi mengeluarkan pujian indah-Nya. Kedudukan yang tinggi di mata Allah akan menjadikan kedudukan di mata manusia menjadi tidak berarti sama sekali. Oleh karena itu, sungguh beruntung bagi wanita yang mendapatkan lirikan khusus dari Allah karena kerendahan hatinya untuk tunduk patuh pada anjuran yang telah Allah tawarkan dalam mengenakan jilbab. Berbahagialah bagi wanita yang telah rapi dalam mengenakan jilbabnya. Ketenangan hati, perlindungan khusus dari Allah, kemuliaan di mata manusia dan di mata-Nya, nikmat yang melimpah, jiwa yang bersih, petunjuk dan hidayah-Nya yang mahal, dan syurga-Nya yang indah insya Allah akan ia dapatkan manakala wanita mengindahkan anjuran yang Allah tawarkan ini. Semoga Allah senantiasa merahmati dan memuliakan kedudukan wanita yang senantiasa menjaga dirinya dengan menutupi tubuhnya dengan jilbab yang dianjurkan-Nya. Wallahu’alam bisshawab Oleh: Fauzi Achmad Zaky, Cimahi /@cwi

selengkapnya...

Zakat Fithr

Meski orang banyak menyebut istilah “zakat fitrah”, sebenarnya yang tepat penyebutannya adalah Zakat Fithr, tidak pakai..”ah” di belakangnya. Karena mengacu kepada Fithr, bukan hari Fithrah. Bukankah kita menyebut ‘Idul Fithr dan bukan ‘Idul Fithrah? Terkadang juga digunakan istilah shadaqah al-fithr. Karena zakat terkadang disebut juga dengan istilah shadaqah di dalam Al-Quran. Dasar pensyariatannya adalah dalil berikut iniRasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memfardhukan Zakat Fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa’ kurma atau sya’ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar) Maka dari dalil di atas, jelas sekali bahwa zakat ini dikaitkan dengan bulan Ramadhan. Zakat Fithr sebenarnya diutamakan untuk diberikan pada malam 1 Syawwal hingga shalat ‘Idul Fithr, sebagaimana hadits berikut ini. Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan Zakat Fithr sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ tepung (syair), atas setiap hamba atau tuan, laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam. Dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat. (HR Muttafaq ‘alaihi) Namun para ulama mengatakan bahwa meski waktu yang utama adalah pagi hari sebelum shalat hari raya, tetapi pelaksanaannyaboleh dimajukan dua tiga hari sebelum itu. Dengan pertimbangan adanya kesibukan dan sedikitnya waktu penyalurannya. Sehingga ditakutkan bila zakat itu malah tidak sampai kepada yang berhak tepat pada waktunya. Bahkan ada juga para ulama lain yang berijtihad untuk membolehkan pembayaran Zakat Fithr ini dilakukan sejak awal Ramadhan. Karena mengingat hadits di atas tidak membatasi masa awal mula mulai berlakunya pemberian zakat ini. Yang disebutkan di hadits itu hanya masa akhir berlakunya sekaligus merupakan masa yang paling utama (afdhal). Ukuran dan Bentuk Zakat Kalau kita bicara ukuran dan bentuk zakat ini, sesungguhnya kembali kepada tujuan dasar disyariatkannya, yaitu untuk mencukupkan kekurangan orang-orang faqir pada hari Raya Fithr. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Cukupkanlah makan mereka untuk hari ini.” Maka esensi Zakat Fithr adalah bagaimana memastikan tidak ada orang yang kelaparan hari itu karena tidak bisa makan lantaran miskin. Pokoknya upayakan bagaimana agar pada hari itu semua orang miskin bisa makan dan tidak perlu puasa. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan puasa di hari itu. Kemudian tentang ukuran dan bentuk makanannya, tentu kita kembalikan kepada masing-masing negeri. Kalau melihat hadits nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, sudah bisa dipastikan bahwa ukurannya adalah ukuran untuk makan satu hari menurut kebiasaan penduduk Madinah. Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahu ‘anh, “Kami mengeluarkan Zakat Fithr ketika dahulu Rasulullah bersama kami sebanyak satu shaa’ tha’aam (hinthah), atau satu shaa’ kurma, atau satu shaa’ sya’ir, atau satu shaa’ zabib, atau satu shaa’ aqith. Dan aku terus mengeluarkan Zakat Fithr sedemikian itu selama hidupku.” (HR Jamaah – Nailul Authar) Jelas sekali hadits ini menceritakan bahwa makanan sehari-hari orang Madinah di zaman nabi adalah seperti disebutkan di atas. Akan tetapi masalahnya, apakah ukuran dan jenis makanan yang sama harus diterapkan di negeri di mana masyarakatnya tidak memakan jenis bahan pangan itu? Apakah orang Papua yang makanan pokoknya sagu harus menerima zakat dalam bentuk kurma? Apakah bangsa Amerika yang makanannya kentang harus makan hinthah? Pertanyaanya, apakah mereka doyan makan makanan yang bukan makanan pokok mereka sehar-hari? Oleh karena itu, mujtahid mutlak pertama, Al Imam Abu Hanifah jauh-jauh hari sudah memikirkan hal ini. Beliau mencoba mengambil esensi hadits-hadits tentang Zakat Fithr ini dan menuliskan kerangkanya. Initnya menurut beliau, ukurannya adalah ukuran yang cukup agar seseorang tidak lapar di hari itu. Bahkan dalam mazhab Hanafi, pembayarannya boleh dikonversikan dalam bentuk uang seharga 1 sha‘ itu sesuai dengan jenis makanan di negeri masing-masing. Lalu para mujtahid di negeri kita berupaya juga untuk mengkonversikan ke bentuk makanan pokok bangsa kita, yaitu beras. Sudah pasti ada perbedaan pendapat ketika mengkonversikannya. Namanya saja konversi. Maka jangan heran kalau ada yang mengatakan bahwa satu sha’ dzabib, kurma, hinthah, sya’ir atau ‘athiq setara dengan 2, 176 kg. Tetapi ada juga yang membulatkan menjadi 2, 5 kg. Bahkan ada juga yang mengukurnya dengan volume bukan dengan berat, sehingga menjadi 3, 5 liter beras. Sebab menurut mereka, ukuran 1 sha’ itu bukan ukuran berat melainkan ukuran volume. Tentu saja melebihkan ukurannya menjadi lebih utama dan lebih berpahala. Bahkan ada yang mengatakan seharusnya jenis berasnya disesuaikan dengan jenis beras yang kita makan sehari-hari. Janganlah kita memberi berat untuk zakat dari jenis yang bau apek, berkutu dan full batu, padahal yang kita makan sehari-hari dari jenis yang bermutu. Tetapi pendeknya, makanan itu cukup untuk membuat seseorang tidak kelaparan dalam sehari itu, yaitu Hari Raya Fithr. Kapan Zakat Fithr Diberikan? Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anh berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan Zakat Fithr sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ tepung (syair), atas setiap hamba atau tuan, laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam. Dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat. (HR Muttafaq ‘alaihi) Dengan berdasarkan hadits ini, memang benar sebaiknya Zakat Fithr itu diberikan sebelum shalat Idul Fithr dilaksanakan. Sebab tujuannya adalah agar fakir miskin pada hari raya itu tidak kelaparan. Kalau diberikan jauh sebelum waktunya, mungkin dikhawatirkan kehilangan momentumnya. Namun para ulama sepakat mengatakan bahwa waktu untuk mengeluarkan Zakat Fithr bukan hanya boleh sebelum shalat Idul Fithri. Waktu itu hanya yang paling afdhal, tetapi tidak melarang bila diberikan pada malam 1 Syawwal hingga shalat Iedul Fitri. Juga boleh dimajukan pembayarannya dua tiga hari sebelum itu. Bahkan ada juga yang membolehkan sejak awal Ramadhan. Kalau membagikan Zakat Fithr di pagi hari sebelum shalat Idul Fithr dilaksanakan dirasa sulit, karena berbagai pertimbangan dan faktor, boleh saja dilakukan pada malam harinya. Atau boleh dua tiga hari sebelumnya. Kecuali anda punya team amil zakat yang solid dan bisa bekerja cepat sejak selesai shubuh hingga menjelang jam pelaksanaan shalat Ied. Yang pasti teamnya harus banyak, karena kalau terlambat akan sia-sia. Atau bisa juga disiasati agar para mustahik zakat mengambil haknya di tempat pelaksanaan shalat dan waktunya sebelum shalat dimulai. Sehingga baik panitia shalat maupun para mustahik zakat sudah berdatangan sejak shubuh untuk pendistribusian. Akan tetapi cara seperti ini barangkali masih terasa aneh dan kurang populer. Kalau tidak terbiasa, pasti merepotkan. Misalnya, kalau seorang mustahiq menerima beras sebelum shalat dimulai, maka selama shalat dan mendengarkan khutbah, dia harus membawa-bawa beras ke sana ke mari. Kalau diantar ke rumah masing-masing, bisa jadi mustahik zakatnya tidak ada di rumah, karena sudah pergi untuk shalat Ied. Maka kalau mau diberikan setelah shubuh dan sebelum shalat Ied, perlu dipikirkan teknis pendistribusiannya yang paling efektif, cepat dan tepat. Jangan ditanya bagaimana dengan yang terjadi di masa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebab penduduk Madinah di masa itu hanya sedikit. Konon menurut para ahli sejarah, luas kota Madinah di masa itu hanya seluas masjid Nabawi di hari ini. Maka mendistribusikan zakat ke sebuah wilayah yang hanya seluas masjid Nabawi, pasti tidak terlalu sulit. Sedangkan di masa sekarang ini, terkadang coverage area distribusi zakat bisa sangat luas dan kompleks, sehingga membutuhkan trik khusus agar bisa tepat sampai sasaran pada waktunya. Wallahu a’lam bish shawab. Rep/Red: Shabra Syatila Sumber: rumahfiqih.com /@cwi

selengkapnya...

Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |