Menikah dengan Niat Cerai


Ada sebuah kasus, seorang laki-laki Mesir
yang sudah mempunyai istri dan anak pergi
ke Negara Arab Saudi untuk bekerja selama
dua tahun. Untuk menghindari perzinaan,
akhirnya dia menikah dengan wanita yang
berasal dari Pilipina yang kebetulan juga mempunyai kontrak kerja di Negara
tersebut. Laki-laki Mesir tersebut ketika
menikah, ada niat dalam dirinya, jika telah
selesai kontrak kerjanya di Arab Saudi,
maka istrinya yang dari Pilipina tersebut
akan diceraikan, boleh jadi istrinya yang dari Pilipina tersebut mengetahui niat
tersebut, boleh jadi juga dia tidak
mengetahuinyaBagaimana hukum pernikahan tersebut
menurut pandangan Islam? Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang
hukum menikah dengan niat cerai,
sebagaimana dalam kasus di atas: Pendapat Pertama menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh. Ini
adalah pendapat mayoritas ulama. Berkata Imam Al Zurqani dari madzhab
Maliki di dalam Syarh Al Muwaththa’: “Dan
mereka sepakat bahwasanya siapa yang
menikah secara mutlak, sedangkan dia
berniat untuk tidak bersamanya (istrinya)
kecuali sebatas waktu yang dia niatkan, maka hal itu dibolehkan dan bukan
merupakan nikah mut’ah.” Berkata Imam Nawawi dari madzhab
Syafi’i di dalam Syarh Shahih Muslim
(9/182): “Berkata Al Qadhi: “Mereka
sepakat bahwa seseorang yang menikah
dengan akad nikah mutlak (akad yang telah
memenuhi rukun dan syaratnya), tetapi di dalam hatinya ada niat untuk tidak
bersama istrinya kecuali dalam jangka
waktu tertentu sesuai dengan niatnya, maka
nikah tersebut sah, dan bukan termasuk
nikah mut’ah.” Berkata Ibnu Qudamah dari madzhab
Hambali di dalam Al Mughni (7/537): “Jika
seseorang menikahi perempuan tanpa ada
syarat, hanyasaja di dalam hatinya ada
niat untuk menceraikan setelah satu bulan ,
atau menceraikannya jika dia telah menyelesaikan pekerjaannya di kota ini,
maka jika seperti itu, maka pernikahannya
tetap sah menurut pendapat mayoritas
ulama, kecuali Al Auza’i yang mengatakan
bahwa hal tersebut termasuk nikah mut’ah.
Tetapi pendapat yang benar bahwa hal tersebut tidaklah apa-apa, dan niat
tersebut tidak berpengaruh.”.
Mereka beralasan bahwa pernikahan
tersebut telah memenuhi syarat dan
rukunnya, sehingga secara lahir hukumnya
sah. Adapun hati dan niat diserahkan
urusannya kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala, selama itu tidak tertulis di dalam akad nikah. Karena, barangkali calon suami
ada niat untuk menceraikannya, tapi
ternyata setelah menikah dia senang dan
merasa cocok dengan istrinya tersebut,
atau karena pertimbangan lain, sehingga
dia tidak jadi menceraikannya. Pendapat Kedua menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya haram. Ini
adalah pendapat madzhab Ahmad dalam
riwayat yang masyhur dan pendapat Imam
Auza’i, serta Al Majma’ Al Fiqh Al Islami,
Rabithah Al Ulama Al Islami pada
pertemuannya yang ke- 18 yang diadakan di Mekkah pada tanggal 10-14 Rabi’ul Awal
1427 H / 8-12 April 2006 M. Maksud dari haram disini adalah tidak
boleh dilakukan, tetapi jika seseorang
tetap melakukannya, maka ia berdosa,
karena di dalamnya mengandung unsur
penipuan, tetapi walaupun begitu
pernikahan tersebut tetap sah, sedang niatnya batil dan niat tersebut harus
diurungkan. Mereka beralasan bahwa tujuan pernikahan
adalah mendapatkan ketenangan, kasih
sayang, dan ketentraman, sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya
adalah Dia menciptakan untukmu istri-
istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tentram kepadanya
dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-
orang yang mau berfikir.” (QS Ar Rum: 31) Menikah dengan niat cerai telah menyalahi
tujuan dari pernikahan sebagaimana yang
tersebut pada ayat di atas. Selain itu, bahwa pada dasarnya
kehormatan (kemaluan) seorang wanita
adalah haram, kecuali melalui pernikahaan
yang sah prosesnya dan benar maksudnya.
Di dalam pernikahan yang ada niat untuk
menceraikan istrinya adalah pernikahan yang maksudnya sudah tidak benar dahulu,
sehingga menjadi tidak boleh. Ini sesuai
dengan hukum nikah muhalil, yaitu
pernikahan dengan maksud hanya ingin
menghalalkan wanita yang telah diceraikan
suaminya tiga kali, dan suami ingin kembali lagi kepada istri tersebut, tetapi syaratnya
dia harus dinikahi oleh lelaki lain dan
keduanya telah melakukan hubungan suami
istri, setelah itu istri itu diceraikan, agar
suami yang pertama bisa menikahinya
kembali. Pernikahan semacam ini hukumnya haram, karena niatnya tidak benar, yaitu
hanya sekedar untuk menghalalkan wanita
tersebut. Kalau nikah muhalil diharamkan,
maka begitu juga halnya dengan menikah
dengan niat cerai. Niat dalam masalah ini
sangat berpengaruh di dalam pernikahan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung
kepada niatnya.” (HR Bukhari) Pendapat ketiga menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh tapi
makruh. Ini pendapat Abul Khair Al Imrani
dan Ibnu Taimiyah, sebagaimana di dalam
(Majmu’ Fatawa: 32/107-108), tetapi di
tempat lain Ibnu Taimiyah berpendapat
boleh (Majmu’ Fatawa: 32/ 147) Berkata Abu Al Khair Al Imran yang wafat
pada tahun 558 H, di dalam bukunya Al
Bayan, (Dar Al Minhaj): 9/ 279: “Jika ia
menikahinya dan berniat di dalam hatinya
akan hal tersebut (yaitu ingin
menceraikannya), kemudian ia menikahinya dengan pernikahan mutlak, maka hal
tersebut makruh, tetapi tetap sah. “ (Bisa
dirujuk pula dalam Mujib Al Muthi’i,
Takmilah Al Majmu’: 17/ 352) Kalau dikatakan nikah ini seperti nikah
mut’ah, maka penyamaan seperti ini tidak
benar, karena keduanya ada perbedaan
yang sangat menyolok diantaranya: 1. Nikah Mut’ah menyebutkan syarat
tersebut di dalam akad pernikahan,
sedang nikah ini (nikah dengan niat
talak) tidak disebutkan. 2. Nikah Mut’ah tidak ada perceraian
dan tidak ada masa iddah, jika
masanya habis, pernikahan tersebut
dengan sendirinya bubar. Sedang
dalam nikah ini ada perceraian dan
ada iddahnya juga, sebagaimana pernikahan pada umumnya. 3. Nikah Mut’ah jika masa kontraknya
habis, maka pernikahan tersebut harus
dibubarkan. Kalau keduanya ingin
melangsungkan pernikahannya lagi,
harus dengan akad baru. Sedang
dalam pernikahan dengan niat cerai, bisa jadi tidak terjadi perceraian
sebagaimana diniatkan, bahkan
mungkin berlangsung terus
sebagaimana pernikahan pada
umumnya. Kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa
menikah dengan niat cerai hukumnya boleh
menurut pendapat mayoritas ulama, tetapi
makruh, maka sebaiknya ditinggalkan.
Maksud dari boleh dan sah di sini adalah
bahwa hasil dari pernikahan tersebut diakui oleh Islam, yaitu anak yang lahir
dari pernikahan tersebut adalah anak yang
sah dan dinisbatkan kepada orang tuanya,
suami diwajibkan untuk memberikan nafkah
kepada istri dan anak-anaknya, jika salah
satu dari kedua orangtuanya meninggal dunia, maka anak-anaknya berhak
mendapatkan warisan darinya, dan hal-hal
lainnya. Dan ini berlaku bagi orang-orang yang
sedang dalam perjalan keluar negri atau
tempat yang jauh dalam suatu tugas atau
berdagang atau belajar ilmu, sedangkan dia
takut untuk terjerumus di dalam maksiat
atau perzinaan. Dalam keadaan seperti ini, mayoritas ulama memberikan jalan keluar
yaitu membolehkan menikah dengan niat
cerai jika telah menyelesaikan tugasnya.
Dan ini lebih baik dari pada terjerumus di
dalam maksiat atau perzinaan. Walaupun
demikian, para ulama menganjurkan untuk menikah sebagaimana biasanya, tanpa
harus berniat untuk menceraikannya,
karena tanpa itupun, dibolehkan baginya
untuk menceraikan istrinya. Kenapa harus
mempersulit diri sendiri dengan
menyertakan niat cerai dan menjerumuskan diri pada hal-hal yang para ulama masih
berselisih tentang hukumnya. Nikah Kontrak di Puncak Adapun kasus yang terjadi di puncak Bogor,
atau tepatnya di daerah Cisarua, yaitu
banyaknya perempuan Indonesia yang
melakukan pernikahan dengan sebagian
orang asing yang berasal dari Timur
Tengah dengan nikah kontrak, bukanlah termasuk dalam pembahasan kita. Karena
pernikahan tersebut hanyalah untuk
membungkus tindakan tercela mereka untuk
melampiaskan syahwat seksual dan syahwat
materi. Dalam nikah kontrak tersebut, tidak
ada sama sekali terdetik di dalam hati kedua mempelai tersebut untuk tinggal dan
hidup bersama pasangannya dalam waktu
yang panjang atau selama-lamanya.
Bahkan keduanya sudah mengetahui bahwa
pernikahan yang berlangsung tersebut
hanyalah bersifat sementara antara satu minggu sampai satu bulan saja. Setelah sampai batas waktu yang mereka
sepakati bersama, maka mereka berpisah,
mungkin dengan cara suaminya
menceraikan istrinya atau sekedar
berpisah begitu saja. Dengan pernikahan
tersebut seorang laki-laki bisa melampiaskan syahwat seksualnya sesuka
hatinya, dan sebaliknya seorang wanita bisa
melampiaskan syahwat materinya dengan
mendapatkan harta yang melimpah dari
laki-laki tersebut. Oleh karenanya, kadang
kita dapatkan seorang wanita bisa menikah dalam satu tahun dengan sepuluh laki-laki,
atau seperti yang diungkap oleh salah satu
sumber yang dipercaya bahwa seorang laki-
laki yang masih sangat muda sudah
melakukan pernikahan dengan 100 wanita
lebih dengan cara nikah kontrak sepert ini. Sampai sekarang belum kita dengar satu
ulamapun yang membolehkan pernikahan
kontrak seperti yang terjadi di Cisarua ini,
karena kerusakan yang ditimbulkan darinya
sangat banyak dan dahsyat serta
membahayakan generasi Islam. Wallahu A’lam. Jakarta Pusat, 6 Muharram 1431 H/ 23
Desember 2009 M Oleh: DR Ahmad Zain An Najah DR. Ahmad Zain An Najah merupakan
lulusan Universitas Al Azhar pada Fakultas
Studi Islam. Saat ini aktif sebagai Direktur
Sekolah Tinggi Al Islam Bekasi, Pengurus
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat,
dan Peneliti INSIST./@cwi

selengkapnya...

Bukan Cewek Syahwat!


Ngeliat judul obrolan kita kali ini, kok rada horor gimana gituh ya? Yups, begitulah friend, kali ini kita mau membahas kasus para cewek- cewek yang membikin dunia semakin panazzz!!!. Tapi ini bukan dalam hal prestasi atau bahasan yang positif lainnya, tapi tentang perilaku para cewek yang nggak segan- segan lagi berpakaian super ketat dan suka ngumbar aurat di depan umum. Malah baru- baru ini ada yang nekat banget dan bahkan sampe jadi berita, dimana seorang cewek melelang keperawanannya via internet. Dan konon katanya uang itu buat membantu buatin rumah orang- orang miskin!! nggak salah tuch? Ck.. ck.. ck... trus kita kudu bilang wow gitu??... Jaman sekarang katanya nggak banget kalau cewek masih punya rasa malu. Katanya sih nggak bakalan punya temen, atau nggak gaul dan tentu saja nggak ngeksis. That's why para cewek- cewek bermetamorfosa menjadi "pemberani" dengan alasan kebebasan berekspresi. Hasilnya, banyak yang pada ngumbar aurat, dan jumlahnya nggak kehitung lagi, karena saking banyaknya. Sampe- sampe pada kasihan tuch, mereka yang pengin menjaga pandangannya. Lihat atas salah, lihat bawah apalagi... trus masak jalannya kudu merem??? Friend, sebenarnya cewek- cewek itu adalah korban. Korban yang udah dibohongin mentah- mentah dengan konsep dan pikiran para musuh islam yang jelas- jelas nggak bener. Mereka berniat membuat cewek- cewek sebagai bahan pemanis yang setiap saat bisa di pajang atau di delete, bisa di pelototin dengan gratis, dan kalau udah puas bisa ditinggal deh kapan aja. Dan celakanya, banyak cewek- cewek yang mau ngikutin mereka. Dan nggak hanya suka, mereka malah merasa bangga lagi, astagfirullah... Ini persis banget dengan yang telah disabdakan Rasulullah salallahu alaihi wassalam, "Tidak akan kiamat sebelum umatku mengikuti apa- apa yang telah dilakukan bangsa- bangsa terdahulu, selangkah demi selangkah, sehasta demi sehasta. Diantara para sahabat ada yang bertanya, ya rasulullah apakah yang dimaksud disini adalah bangsa- bangsa Yahudi dan Nasrani? Rasulullah menjawab : Siapa lagi (kalau bukan mereka) (HR. Bukhari) Selain itu, peran media juga nggak kalah tangguh dalam menggalakkan ajang- ajang lomba yang menjanjikan ketenaran dan uang, yang akhirnya banyak menyedot perhatian para cewek. Nggak cuma buat yang ikut serta, tapi juga para penontonnya. Terbukti, lewat media itulah pengaruh habis- habisan di sebarkan. dan sayangnya... hal itu berhasil mempengarui banyak dari teman- teman kita. Mereka nggak perduli walau disana mereka di suruh "buka- bukaan" habis- habisan atau didandani macam lenong, yang penting popularitas dan uang ada di genggaman. Memang banyak yang akhirnya "berhasil". Tapi.... apa mereka bahagia, friend? nggak juga tuch. Semua hal dunia yang mereka punya nyatanya menjamin mereka tenang dan happy. Buktinya, banyak yang hidupnya makin nggak jelas. Narkoba, seks bebas, dan dunia malam adalah contoh kecil dari kegiatan mereka selanjutnya. Sayang banget, kesemua hal itu ternyata malah makin menyengsarakan mereka. Itu baru di dunia, friend. Diakherat malah bakalan lebih dahsyat. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dua golongan dari penghuni neraka yang belum aku temui; suatu kaum yang selalu membawa cemeti bagaikan ekor- ekor sapi, dengannya dia memukuli manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, cenderung tidak taat, berjalan melenggak-lenggok, rambut mereka seperti punuk onta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga tercium dari jarak sekian“. (HR. Muslim) So, buat kamu girls! gaul bukan berarti kita kudu nggak punya harga diri, pamer aurat diri, atau bahkan menjual diri. kalian itu "mahal" loh, dan berhak diperlakukan dengan lebih baik. Jadi, kenapa nggak mulai
dari diri sendiri aja? kalau kita bisa menghargai diri sendiri dengan baik, inshaAllah orang lain bakal ngikut, yaitu menghargai kita dengan lebih baik. Dan buat itu, nggak ada yang lebih baik dari cara Islam yang mengatur dengan detail tentang cewek. Jangan jadikan diri kamu yang berharga ini, yang hidup sekali ini di dunia, sebagai ajang "studi banding" orang- orang yang hanya akan nyakitin dan membuat kamu nggak berharga di masa depan. Jangan juga jadikan diri kamu sendiri sebagai "barang" yang pantas di pandang secara gratis dan berhak di ganggu. Ingatlah tentang firman Allah dalam QS Al-Ahzab ayat 59 berikut, “…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu…”. Allah selalu tahu yang terbaik buat kita, jadi nggak ada alasan buat kita untuk jadi pembangkang. Tutup aurat kamu dengan rapi, girls!, dan tunjukkan pada dunia kalo kamu berharga dan bener- bener bukan cewek penebar syahwat! setuju? (NayMa/voa-islam.com)/@cwi

selengkapnya...

Spesial Buat Yang Lagi Galau


Judul kita kali ini memang atraktif banget kan? sengaja memang, biar yang pada lagi galau bisa gabung bareng kita disini. Kita juga berharap yang udah semrawut akan kembali ceria, seceria mahasiswa akhir yang udah kelar skripsinya. Ok, masuk ke topik!! * buka pintu Menurut kebanyakan para Galau-er, kegiatan bergalau ria itu sebenarnya nikmat, tapi apa iya sih?. Padahal orang yang lagi galau, biasanya tampil nggak semangat, jalannya juga lemot, serasa badan kaya' dijual terpisah aja. Pikiran mereka melayang, nggak tahu nangkring dimana, dan jiwa rasanya nyaris putus asa.. hiks.. #Hening Kalau udah gitu, bukannya berarti itu nyiksa diri banget? Gimana nggak, ibaratnya kita udah tahu makanan itu nggak enak dan nggak bergizi, tapi terus aja kita makan. Akibatnya kita kena penyakit atau malah obesitas. Dan... kalau sudah gitu, siapa yang
rugi? nggak lain dan nggak bukan ya pasti diri kita sendiri. As we know, yang namanya orang
bermasalah harusnya kudu mendekati jalan
keluarnya, kan? Dan pastinya, nggak ada
lagi pemberi jalan keluar yang lebih baik
selain Allah Subhanahu Wata'ala. Tapi
sayang banget, para galau-er malah banyak yang memilih twitter atau facebook sebagai
jalan keluar mereka. Yups, Sekarang ini, banyak galau-er yang lagi On ngambil jalan pintas dengan memproklamirkan kegalauannya dengan bercurhat ria di dunia maya. Tapi apa yang mereka lakukan lantas mengurangi kegalauannya? nggak juga tuh. Yang ada mereka galau dengan sukses, tapi mereka nggak dapet apa- apa. Malah orang- orang yang membaca status itu, mungkin akan berpikir kalau mereka itu LEMAH. Kasian...
Sahabat Smart teen yang baik hatinya,... Sudahlah, mikir masalah dunia, nggak akan ada habisnya. Tapi satu hal yang pastinya akan habis... apakah itu? waktu kita. Dan kalo udah menyangkut soal itu, pastinya kita bakal rugi banget. Gimana nggak, kalau uang yang hilang masih bisa di cari, kalo waktu yang hilang, ditoko manapun juga nggak akan jual sesuatu yang namanya "tadi. Atau simplenya, kita nggak akan bisa memutar balik waktu, tapi kita bisa melakukan perbaikan kedepannya. Waktu kan terus berjalan, kita juga tambah umur dan tambah gedhe. Seharusnya kita juga kudu tambah dewasa menghadapi masalah. Emang yang namanya orang hidup, pastinya kudu berani menghadapi masalah. Kalau kamu nggak berani menghadapi ya nggak usah hidup, hee.. sadis amat. Tapi kenyataannya memang begitu, friend. So, kita kudu belajar move on. Yang namanya gagal, sedih, kecewa dengan keadaan itu sih standart, namanya juga orang hidup. Tapi yang terdahsyat adalah saat kita berhasil melewati semua itu, dan jadi orang yang lebih baik setelahnya. Hadapin aja semua masalah, selesaikan and be Gentleman!! Hidup ini pilihan, kawan. Kalo kamu memilih yang baik, kamupun akan menjadi baik. Jalan kamu ke depannya juga bakalan lempeng aja tuh kaya' jalan tol. Tapi sebaliknya kalau kamu milih yang nggak jelas, ato wilayah abu-abu, yah hidup kamu akan sesuai dengan pilihan kamu. * minum dulu Jadi, apa kamu akan memilih untuk tetap bergalau ria??? * Sekian dari kami, kurang dan lebihnya kami mohon maaf. Jika ada yang benar itu datangnya dari Allah, dan semua kesalahan itu berasal dari diri kami sendiri. (NayMa/Voa-islam.com)/@cwi

selengkapnya...

Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |