Hukum I’tikaf bagi Wanita

Sebagian manusia menyangka bahwa i’tikaf yang disunnahkan oleh Islam hanya berlaku bagi kaum laki-laki saja, dan tidak berlaku bagi perempuan. Sementara itu, sebagian manusia yang lain menyatakan sebaliknya, bahwa perempuan juga diperbolehkan melakukan i’tikaf seperti halnya laki-laki tanpa dibeda-bedakan. Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam mengenai i’tikaf bagi wanita? Dalam hal ini ada dua pendapat: 1. Dimakruhkan Wanita I’tikaf di Masjid Mereka berdalil sebagai berikut,Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk melepas kemah-kemah istrinya ketika mereka hendak beri’tikaf bersama beliau. (HR Ibnu Khuzaimah, no. 2224) Hadits ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anhu yang lainnya, beliau mengatakan, لَوْ أَدْرَكَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِى إِسْرَائِيلَ “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengetahui apa kondisi wanita saat ini tentu beliau akan melarang mereka (untuk keluar menuju masjid) sebagaimana Allah telah melarang wanita Bani Israil.” (HR. Bukhari: 831 dan Muslim: 445) 2. Disunnahkan Wanita I’tikaf di Masjid Dalil pendapat ini adalah Firman Allah ta’ala, كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ “Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab…” (Ali ‘Imran: 37). dan firman-Nya, فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُونِهِمْ حِجَابًا “Maka ia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka…” (Maryam: 17). Dalam hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anh: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ الله تَعَالَى، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِه Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau pun melakukan i’tikaf sepeninggal beliau (HR Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An Nasa’i, dan Ahmad) Dalam Shahih Al Bukhari (2033) dan Muslim (1173) dari jalur Yahya bin Sa’id bin Amrah, dari Aisyah, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلَمَّا انْصَرَفَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ إِذَا أَخْبِيَةٌ خِبَاءُ عَائِشَةَ وَخِبَاءُ حَفْصَةَ وَخِبَاءُ زَيْنَبَ “Bahwasanya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak beri’tikaf. Maka ketika beliau beranjak ke tempat yang hendak dijadikan beri’tikaf, di sana sudah ada beberapa kemah, yaitu kemah Aisyah, kemah Hafshah, dan kemah Zainab.” Pendapat yang Rajih Berdasarkan dalil-dalil yang dipaparkan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa hukum i’tikaf bagi wanita adalah sunnah adalah pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran. Hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melepas kemah para istri beliau ketika mereka beri’tikaf bukanlah menunjukkan ketidaksukaan beliau apabila para pemudi turut beri’tikaf. Namun, motif beliau memerintahkan hal tersebut adalah kekhawatiran jika para istri beliau saling cemburu dan berebut untuk melayani beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, dalam hadits tersebut beliau mengatakan, “Apakah kebaikan yang dikehendaki oleh mereka dengan melakukan tindakan ini?” Akhirnya beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pun baru beri’tikaf di bulan Syawal. Sedangkan berdasarkan hadits tentang kemah ‘Aisyah, Hafshah, dan Zainab dalam Shahih Bukhari dan Muslim menunjukkan bahwa i’tikaf di masjid tidak menjamin keamanan seorang wanita, oleh karena itu perlu dibuat kemah sebagai tabir atau hijab bagi para wanita dari pandangan para lelaki. I’tikaf bagi wanita di masjid ini tentunya dengan syarat tidak melalaikannya dari kewajibannya mengurus kewajibannya sebagai isteri dan ibu. Hal ini diukur dengan pemberian izin dari suami untuknya beri’tikaf di masjid. I’tikaf Wanita di Masjid Rumahnya DR Rajab Abu Malih mengatakan, ada perbedaan pandangan tentang hal itu. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpandangan bahwa seorang perempuan tidak diizinkan beri’tikaf di kamar atau mushalanya sendiri di dalam rumah. Ketiga mazhab itu merujuk pada Al Quran Surat Al Baqarah ayat 187. ” … Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid ….” Maliki, Syafi’i, dan Hambali juga merujuk pada peristiwa ketika Abdullah bin Abbas ditanya tentang seorang perempuan yang bersumpah untuk beri’tikaf di mushala di rumahnya. Abdullah bin Abbas lalu mengatakan, “Itu adalah bid’ah, dan tindakan yang paling dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah melakukan bid’ah. Tidak ada i’tikaf selain di masjid di mana shalat lima waktu dilaksanakan.” Berdasarkan pandangan itu, kamar atau mushala di rumah tidak bisa dianggap sebagai masjid, dan jika i’tikaf dalam kamar atau mushala di rumah dibolehkan, maka para istri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam seharusnya sudah melakukannya, meski cuma sekali. Sebaliknya, para ulama penganut mazhab Hanafi membolehkan kaum perempuan beri’tikaf di ruangan khusus atau mushala di rumahnya. Mereka berpendapat bahwa tempat i’tikaf bagi perempuan adalah tempat yang mereka sukai dan tempat mereka melakukan salat lima waktu sehari-hari, karena tidak seperti laki-laki, lebih baik bagi kaum perempuan untuk salat dirumah dibandingkan di masjid. Berdasarkan pendapat itu, tempat i’tikaf perempuan selayaknya di sebuah ruangan khusus atau mushala di rumahnya sendiri. Abu Hanifah dan Ats Tsauri menyatakan, “Seorang perempun boleh melakukan i’tikaf di rumah. Itu lebih baik bagi mereka, karena salat mereka di rumah lebih baik daripada di masjid.” Disampaikan pula oleh Abu Hanifah bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkan i’tikafnya di masjid ketika Beliau melihat tenda-tenda istrinya berada masjid. Rasullah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu berkata, “Apakah kebenaran yang dimaksudkan dengan melakukan hal yang demikian?” (HR Ibnu Khuzaimah) Pendapat yang membolehkan perempuan i’tikaf di drumah juga mengatakan bahwa mushala di rumah adalah tempat terbaik bagi kaum perempuan menunaikan salat, maka tempat mereka i’tikaf adalah seperti masjid bagi kaum lelaki dimana mereka mereka melaksanakan i’tikaf. Demikian perbedaan pendapat mengenai i’tikaf bagi wanita di masjid rumahnya. Dalam hal ini, kami lebih cenderung pada pendapat jumhur, bahwa tidak sah seorang perempuan i’tikaf di masjid dalam rumahnya. Abu Saif Kuncoro Jati Rep/Red: Shabra Syatila Sumber: priyayimuslim /@cwi

selengkapnya...

Panduan Ringkas I’tikaf Ramadhan

Ada suatu amalan di bulan Ramadhan yang mesti kita ketahui bersama demi meraih banyak pahala di bulan tersebut. Amalan tersebut adalah i’tikaf. Bagaimanakah tuntunan Islam dalam menjalankan i’tikaf di bulan Ramadhan? Berikut panduan ringkas yang semoga bermanfaat bagi para pengunjung www.fimadani.com yang kami kutip dengan perubahan dari nukilan Buku Panduan Ramadhan karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Semoga Allah senantiasa memberkahi beliau dan kita semua.I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat. Dalil Disyari’atkannya I’tikaf Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.” Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR Bukhari) Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” (HR Bukhari) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu. I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.” Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid. I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya) “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. Imam Bukhari membawakan bab dalam kitab Shahih-nya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu.” Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4/272. Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksud. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, mushalla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu mushalla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan Masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala, “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at. Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah mengatakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.” Wanita Boleh Beri’tikaf Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.” (HR Bukhari) Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”(HR Bukhari dan Muslim) Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat: (1) Meminta izin suami dan (2) Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki) sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian. Lama Waktu Berdiam di Masjid Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk. Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari. Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” Yang Membatalkan I’tikaf Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak. Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyarah dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim). Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain. Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya. Mandi dan berwudhu di masjid. Membawa kasur untuk tidur di masjid. Mulai Masuk dan Keluar Masjid Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah shalat shubuh pada hari ‘Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.” (HR Bukhari) Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam. Adab I’tikaf Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat. Semoga panduan singkat ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan membuahkan amalan tentunya. Rep/Red: Shabra Syatila /@cwi

selengkapnya...

Pada Malam Keberapakah Lailatul Qadar Itu?

Oleh: Badrul Tamam


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Mendapatkan Lailatul Qadar menjadi dambaan insan beriman, karena di dalamnya Allah turunkan rahmat dan keberkahan. Amal-amal ibadah dan shaleh yang dikerjakan di dalamnya, nilainya lebih baik daripada amal-amal tersebut dikerjakan selama seribu bulan yang tidak ada Lailatul Qadar di dalamnya. Di Lailatul Qadar tersebut, para malaikat turun ke bumi. Ada yang mengatakan mereka turun dengan membawa rahmat, keberkahan dan ketentraman bagi manusia. Ada yang berpendapat, mereka turun membawa semua urusan yang ditetapkan dan ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk masa satu tahun. Sebagaimana yang tertera dalam firman-Nya: ُﻕَﺮْﻔُﻳ ﺎَﻬﻴِﻓ َﻦﻳِﺭِﺬْﻨُﻣ ﺎَّﻨُﻛ ﺎَّﻧِﺇ ٍﺔَﻛَﺭﺎَﺒُﻣ ٍﺔَﻠْﻴَﻟ ﻲِﻓ ُﻩﺎَﻨْﻟَﺰْﻧَﺃ ﺎَّﻧِﺇ َﻦﻴِﻠِﺳْﺮُﻣ ﺎَّﻨُﻛ ﺎَّﻧِﺇ ﺎَﻧِﺪْﻨِﻋ ْﻦِﻣ ﺍًﺮْﻣَﺃ ٍﻢﻴِﻜَﺣ ٍﺮْﻣَﺃ ُّﻞُﻛ "Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul." (QS. Al- Dukhan: 3-5) Pada malam itu keamaan dan keselamatan menyatu dalam diri orang-orang beriman, dan mereka mendapatkan salam terus menerus dari para Malaikat. Para ahli ibadah merasakan ketentraman hati, lapangnya dada, dan lezatnya beribadah di malam istimewa itu yang tak pernah di dapatkan pada malam- malam selainnya. Lailatul Qadar adalah malam yang terbebas dari keburukan dan kerusakan. Pada malam itu pula banyak dilaksanakan ketaatan dan perbuatan baik. Pada malam itu penuh dengan keselamatan dari adzab. Sedangkan syetan tidak bisa menggoda sebagaimana keberhasilannya pada selain malam itu, maka malam itu seluruhnya berisi keselamatan dan kesejahteraan. Firman Allah Ta'ala: ِﺮْﺠَﻔْﻟﺍ ِﻊَﻠْﻄَﻣ ﻰَّﺘَﺣ َﻲِﻫ ٌﻡﺎَﻠَﺳ "Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (QS. Al-Qadar: 5) Kapankah Lailatul Qadar Itu?
Tidak diragukan lagi, Lailatul Qadar terdapat pada bulan Ramadhan, berdasarkan firman Allah Ta'ala: ِﺭْﺪَﻘْﻟﺍ ِﺔَﻠْﻴَﻟ ﻲِﻓ ُﻩﺎَﻨْﻟَﺰْﻧَﺃ ﺎَّﻧِﺇ "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan." (QS. Al-Qadar: 1) ِﺱﺎَّﻨﻠِﻟ ﻯًﺪُﻫ ُﻥَﺁْﺮُﻘْﻟﺍ ِﻪﻴِﻓ َﻝِﺰْﻧُﺃ ﻱِﺬَّﻟﺍ َﻥﺎَﻀَﻣَﺭ ُﺮْﻬَﺷ ِﻥﺎَﻗْﺮُﻔْﻟﺍَﻭ ﻯَﺪُﻬْﻟﺍ َﻦِﻣ ٍﺕﺎَﻨِّﻴَﺑَﻭ "Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)." (QS. Al- Baqarah: 185) Al-Hafidh Ibnul Hajar rahimahullah mengatakan tentang penentuan malamnya, "Para ulama berselisih pendapat dalam menentukan Lailatul Qadar dengan perbedaan yang sangat banyak. Setelah kami himpun, ternyata pendapat mereka mencapai lebih dari empat puluh pendapat." Kemudian beliau rahimahullah satu persatu dari pendapat tersebut beserta dalil-dalilnya. (Lihat Fathul Baari: IV/309) Mayoritas ulama berpendapat, Lailatul Qadar terdapat pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, berdasarkan hadits 'Asiyah Radhiyallahu 'Anha, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: َﻥﺎَﻀَﻣَﺭ ْﻦِﻣ ِﺮِﺧﺍَﻭَﺄْﻟﺍ ِﺮْﺸَﻌْﻟﺍ ﻲِﻓ ِﺭْﺪَﻘْﻟﺍ َﺔَﻠْﻴَﻟ ﺍْﻭَّﺮَﺤَﺗ "Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan." (Muttafaq 'alaih) Dari sepuluh hari terakhir itu, mayoritas ulama mengerucutkan pendapatnya pada malam-malam ganjilnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ْﻦِﻣ ِﺮِﺧﺍَﻭَﺄْﻟﺍ ِﺮْﺸَﻌْﻟﺍ ْﻦِﻣ ِﺮْﺗِﻮْﻟﺍ ﻲِﻓ ِﺭْﺪَﻘْﻟﺍ َﺔَﻠْﻴَﻟ ﺍْﻭَّﺮَﺤَﺗ َﻥﺎَﻀَﻣَﺭ "Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir dari Ramadhan." (HR. Al-Bukhari) Demikian juga banyak dari mereka berpendapat, Lailatul Qadar jatuh pada malam ke 27 Ramadhan. Ini adalah pendapat sebagian sahabat, seperti Ubay bin Ka'ab yang beliau sampai berani memastikan dan bersumpah bahwa Lailatul Qadar ada pada malam ke 27, ia berkata: ﻲِﺘَّﻟﺍ ُﺔَﻠْﻴَّﻠﻟﺍ َﻲِﻫ ﻲِﻤْﻠِﻋ ُﺮَﺜْﻛَﺃَﻭ ﺎَﻬُﻤَﻠْﻋَﺄَﻟ ﻲِّﻧِﺇ ِﻪَّﻠﻟﺍَﻭ ﺎَﻬِﻣﺎَﻴِﻘِﺑ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ ﺎَﻧَﺮَﻣَﺃ َﻦﻳِﺮْﺸِﻋَﻭ ٍﻊْﺒَﺳ ُﺔَﻠْﻴَﻟ َﻲِﻫ "Demi Allah, sunguh aku mengetahuinya dan kebanyakan pengetahuanku bahwa dia adalah malam yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam perintahkan kami untuk bangun (shalat) padanya, yaitu malam ke 27." (HR. Muslim, no. 762) Dan dalam hadits Mu'awiyah bin Abi Sufyan, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, bersabda tentang Lailatul Qadar, َﻦﻳِﺮْﺸِﻋَﻭ ٍﻊْﺒَﺳ ُﺔَﻠْﻴَﻟ ِﺭْﺪَﻘْﻟﺍ ُﺔَﻠْﻴَﻟ "Lailatul Qadar adalah malam ke dua puluh tujuh." (HR. Abu Dawud) Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah memberikan catatan terhadap pendapat-pendapat tentang Lailatul Qadar di atas, "Yang jelas, menurutku, Lailatul Qadar terdapat pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir dan berpindah-pindah di malam-malam tersebut. Ia tidak khusus hanya pada malam ke 27 saja. Adapun yang disebutkan oleh Ubay, Lailatul Qadar jatuh pada malam ke 27, ini terjadi dalam suatu tahun dan bukan berarti terjadi pada semua tahun. Buktinya, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendapatinya pada malam ke 21, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Sa'id Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah kepada mereka seraya mengatakan: ﺎَﻬُﺘﻴِﺴْﻧُﺃ ْﻭَﺃ ﺎَﻬُﺘﻴِﺴَﻧ ﻲِّﻧِﺇَﻭ ِﺭْﺪَﻘْﻟﺍ َﺔَﻠْﻴَﻟ ُﺖﻳِﺭُﺃ ﻲِّﻧِﺇ ﻲِّﻧِﺇَﻭ ٍﺮْﺗِﻭ ِّﻞُﻛ ْﻦِﻣ ِﺮِﺧﺍَﻭَﺄْﻟﺍ ِﺮْﺸَﻌْﻟﺍ ﻲِﻓ ﺎَﻫﻮُﺴِﻤَﺘْﻟﺎَﻓ ٍﻦﻴِﻃَﻭ ٍﺀﺎَﻣ ﻲِﻓ ُﺪُﺠْﺳَﺃ ﻲِّﻧَﺃ ُﺖﻳِﺭُﺃ "Sungguh aku telah diperlihatkan Lailatul Qadar, kemudian terlupakan olehku. Oleh sebab itu, carilah Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir pada setiap malam ganjilnya. Pada saat itu aku merasa bersujud di air dan lumpur." Abu Sa'id berkata: "Hujan turun pada malam ke 21, hingga air mengalir menerpa tempat shalat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Seusai shalat aku melihat wajah beliau basah terkena lumpur. (HR. Al- Bukhari dan Muslim) Demikian kumpulan hadits yang menyinggung tentang masalah Lailatul Qadar. Wallahu A'lam." (Selesai ulasan dari Shahih Fiqih Sunnah: III/202-203) Syaikh Shafiyyurrahman Al- Mubarakfuri dalam Ithaf al-Kiram (Ta'liq atas Bulughul Maram) hal 197, mengatakan, "Pendapat yang paling rajih dan paling kuat dalilnya adalah ia berada pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir. Ia bisa berpindah- pindah, terkadang di malam ke 21, terkadang pada malam ke 23, terkadang pada malam ke 25, terkadang pada malam ke 27, dan terkadang pada malam ke 29. Adapun penetapan terhadap beberapa malam secara pasti, sebagaimana yang terdapat dalam hadits ini (hadits Mu'awiyah bin Abi Sufyan), ia di malam ke 27, dan sebagaimana dalam beberapa hadits lain, ia berada di malam 21 dan 23, maka itu pada tahun tertentu, tidak pada setiap tahun. Tetapi perkiraan orang yang meyakininya itu berlaku selamanya, maka itu pendapat mereka sesuai dengan perkiraan mereka. Dan terjadi perbedaan pendapat yang banyak dalam penetapannya." Hikmah Dirahasiakannya Lailatul Qadar Keberadaan Lailatul Qadar dirahasiakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hikmah yang dikehendaki-Nya. Yaitu (boleh jadi) agar para hamba bersungguh-sungguh beribadah di setiap malam, dengan harapan agar mendapatkan Lailatul Qadar. Bagi siapa yang meyakini bahwa Lailatul Qadar ada pada malam tertentu, maka ia akan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah. Dan bagi siapa yang ingin memastikan dirinya mendapatkan malam tersebut,
hendaknya ia mencurahkan semua waktunya untuk beribadah kepada-Nya
sepanjang bulan Ramadhan sebagai bentuk syukur kepada-Nya dan membenarkan janji-Nya. Insya Allah, inilah hikmah utama dirahasiakannya Lailatul Qadar. Dan inilah yang disyaratkan dalam sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ْﺖَﻌِﻓُﺭ ﺎَﻬَّﻧِﺇَﻭ ٌﻥﺎَﻠُﻓَﻭ ٌﻥﺎَﻠُﻓ ﻰَﺣﺎَﻠَﺘَﻓ ْﻢُﻛَﺮِﺒْﺧُﺄِﻟ ُﺖْﺟَﺮَﺧ ﻲِﻓ ﺎَﻫﻮُﺴِﻤَﺘْﻟﺎَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ﺍًﺮْﻴَﺧ َﻥﻮُﻜَﻳ ْﻥَﺃ ﻰَﺴَﻋَﻭ ِﺔَﺴِﻣﺎَﺨْﻟﺍَﻭ ِﺔَﻌِﺑﺎَّﺴﻟﺍَﻭ ِﺔَﻌِﺳﺎَّﺘﻟﺍ "Sesungguhnya aku telah keluar untuk memberitahu kepada kalian (kapan Lailatul Qadar itu). Tetapi (di tengah jalan) aku bertemu dengan fulan dan fulan yang sedang bertengkar, sehingga aku terlupa kapan malam itu. Semoga ini lebih baik bagi kalian. Oleh karena itu, carilah malam tersebut pada (malam) kesembilan, ketujuh, dan kelima (dari sepuluh hari terakhir)." (HR. al-Bukhari) Penutup Insan beriman pasti meyakini setiap kabar berita yang disampaikan Al- Qur'an dan Sunnah Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Keyakinan tersebut tidak hanya pada pembenaran, tapi ia realisasikan dalam bentuk tunduk dan taat kepada petunjuk keduanya. Begitu juga terhadap kabar berita tentang Lailatul Qadar, sebagai bentuk pembenarannya, ia bersungguh- sungguh menghidupakannya agar mendapatkan janji-janji baik di dalamnya. Lailatul Qadar merupakan anugerah dari Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Itu diberikan agar mereka bisa mengejar ketertinggalan dari pahala-pahala dan kebaikan yang luput darinya, dan juga untuk menghapus kesalahan dan dosa-dosa dalam perjalanan hidupnya. Allah sayang kepada kita, hamba-Nya yang beriman, akankah kita juga sayang kepada diri kita sendiri dengan mencari dan memanfaatkan malam yang mulia itu? Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com] /@cwi

selengkapnya...

Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |