“Promosi Lesbi, Hina Nabi, Lecehkan Al-Quran"

Oleh: Dr. Adian Husaini SEBAGIAN pegiat legalisasi homoseksual dan lesbianisme, tampaknya menjadikan Nabi Luth a.s. sebagai sasaran kebencian dan umpatan mereka. Al-Quran memang menggambarkan perjuangan Nabi Luth a.s. yang begitu berat dalam menghadapi kemunkaran yang dikerjakan kaumnya, sehingga Nabi Luth diusir dari kampungnya. Al-Quran menggambarkan perjuangan Nabi Luth sebagai berikut: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu) ; maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84). Di dalam Surat Hud ayat 82 dikisahkan: “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” Kerusakan perilaku seksual kaum Luth ini juga ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam: “Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR at- Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah). Dalam Tafsir Al-Azhar, Prof. Hamka menjelaskan, bagaimana sangat merusaknya penyakit ’kaum Luth’, sehingga mereka diazab dengan sangat keras oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Hamka sampai menyebut bahwa perilaku seksual antar sesama jenis ini lebih rendah martabatnya dibandingkan binatang. Binatang saja, kata Hamka, masih tahu mana lawan jenisnya. Hamka mengutip sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.: “… dan apabila telah banyak kejadian laki-laki ’mendatangi’ laki-laki, maka Allah akan mencabut tangan-Nya dari makhluk, sehingga Allah tidak mempedulikan di lembah mana mereka akan binasa.” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, dan at-Tabhrani). Hamka menulis dalam Tafsirnya tentang pasangan homoseksual yang tertangkap tangan: “Sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. yang diminta pertimbangannya oleh Sayyidina Abu Bakar seketika beliau jadi Khalifah, apa hukuman bagi kedua orang yang ’mendatangi’ dan ’didatangi’ itu, karena pernah ada yang tertangkap basah, semuanya memutuskan kedua orang itu wajib dijatuhi hukuman mati.” (Lihat, Tafsir al-Azhar, Juzu’ 8). Bisa digambarkan, betapa gundah dan marahnya kaum homo dan lesbi beserta para pendukungnya, terhadap sosok Nabi Luth yang mencoba menghentikan budaya syahwat merdeka pada kaum liberal di masa itu. Sebuah situs http://www.savethe males.ca, pada 16 Oktober 2004, menulis berita tentang Irshad Manji dengan judul ”Lesbian Muslim Reformer is a New World Orderly.” Ditulis: ”Muslim ”reformer” and lesbian activist Irshad Manji, 35, symbolizes the globalist push to extinguish true religion and enslave humanity.” Tentang akitivitas Irshad Manji dalam mendukung dan mempromosikan lesbianisme bisa dilihat dalam situsnya: www.irshadmanji.com. Kaum liberal pun membanggakannya sebagai sosok ”lesbian” yang – katanya – gigih melakukan ijtihad. Seorang aktivis liberal membanggakan Irshad Manji dengan menulis judul artikel dalam Jurnal Perempuan (edisi khusus Lesbian, 2008) berjudul: Irshad Manji, Muslimah Lesbian yang Gigih Menyerukan Ijtihad. Ditulis di jurnal ini: ”Manji sangat layak menjadi inspirasi kalangan Islam khususnya perempuan di Indonesia.” Sebuah contoh gugatan terhadap sosok Nabi Luth a.s. ditunjukkan oleh sekumpulan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Semarang yang menerbitkan Jurnal JUSTISIA. Pada Edisi 25, Th XI, 2004, diturunkan laporan utama berjudul ”Indahnya Kawin Sesama Jenis”. Dengan gagahnya, redaksi menulis pengantar: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.” Selanjutnya, artikel-artikel di Jurnal itu diterbitkan dalam sebuah buku berjudul “Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual”, (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005). Disebutkanlah strategi ke arah legalisasi perkawinan sesame jenis (homo dan lesbi), yaitu: (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15). Hina Nabi lecehkan al-Quran Para penyokong gerakan legalisasi homoseksual ini berani membuat tafsir baru atas ayat-ayat al-Quran, dengan membuat tuduhan-tuduhan keji terhadap Nabi Luth. Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth dalam mengharamkan homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam al- Quran surat al-A’raf :80-84 dan Hud :77-82). Semua itu, katanya, tidak lepas dari faktor kepentingan Luth itu sendiri, yang gagal menikahkan anaknya dengan dua laki-laki, yang kebetulan homoseks. Ditulis dalam buku ini sebagai berikut: "Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, al-Quran tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hal. 39). Cercaan terhadap Nabi Luth dan al- Quran terus dilanjutkan berikut ini: “Luth yang mengecam orientasi seksual sesama jenis mengajak orang-orang di kampungnya untuk tidak mencintai sesama jenis. Tetapi ajakan Luth ini tak digubris mereka. Berangkat dari kekecewaan inilah kemudian kisah bencana alam itu direkayasa. Istri Luth, seperti cerita al- Quran, ikut jadi korban. Dalam al- Quran maupun Injil, homoseksual dianggap sebagai faktor utama penyebab dihancurkannya kaum Luth, tapi ini perlu dikritisi… saya menilai bencana alam tersebut ya bencana alam biasa sebagaimana gempa yang terjadi di beberapa wilayah sekarang. Namun karena pola pikir masyarakat dulu sangat tradisional dan mistis lantas bencana alam tadi dihubung- hubungkan dengan kaum Luth…. ini tidak rasional dan terkesan mengada- ada. Masa’, hanya faktor ada orang yang homo, kemudian terjadi bencana alam. Sementara kita lihat sekarang, di Belanda dan Belgia misalnya, banyak orang homo nikah formal… tapi kok tidak ada bencana apa-apa.” (hal. 41-42). *** Para mahasiswa tersebut – saat itu – sedang menimba ilmu di sebuah Perguruan Tinggi yang menyandang nama Islam, juga nama “Walisongo” (IAIN Walisongo Semarang). Para Wali itu adalah penyebar dan pendakwah Islam yang sangat gigih di Tanah Jawa. Wali Songo tidak bermain-main dalam masalah agama. Para Wali Songo bersikap tegas terhadap penyelewengan aqidah yang dilakukan oleh Syekh Siti Jenar. Di dalam tradisi keilmuan Islam, sangat ditekankan masalah adab, bukan hanya kebebasan berpikir dan berbicara. Tiap manusia harus memahami adab bicara. Pemain bola di Eropa ada yang dihukum karena bicara bernada rasis. Seorang anak juga tidak bebas bicara kepada orang tuanya dengan – misalnya – bertanya kepada ayahnya: “Ayah, benarkah saya anak ayah? Tolong buktikan secara ilmiah!” Adab juga menekankan sikap “tahu diri”. Tidak gampang bicara dan menulis sesuka hati, tanpa merujuk kepada pendapat para ulama yang punya otoritas tafsir ilmu al-Quran. Di dalam tiap bidang keilmuan, kita mengakui adanya otoritas. Tidak semua manusia bebas bicara dalam soal keilmuan. Contohnya, pelawak Tukul dan Prof. Mahfud MD sama-sama manusia. Tetapi, nilai kata-kata keduanya tidaklah sama saat bicara tentang arti pasal-pasal dalam UUD 1945. Dalam bidang ekonomi, begitu juga. Kita mengakui ada otoritas keilmuan dari para pakar ekonomi yang sudah diakui tingkat keilmuannya oleh komunitas ilmuwan internasional di bidang tersebut. Dalam bidang Fisika, kita akan tertawa geli jika ada mahasiswa baru belajar rumus-rumus dasar fisika lalu berterak-teriak, bahwa Newton, Einstein, Stephan Hawking, Habibie, ternyata bodoh semua! Adalah suatu kehancuran besar, jika adab keilmuan ini tidak ditegakkan dalam bidang Ulumuddin. Jika kita mengakui al-Quran adalah Kitab wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, maka logikanya pasti kita mengakui, bahwa manusia yang paling memahami al-Quran adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Kemudian, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam menunjuk sejumlah sahabatnya yang beliau sebut sangat ahli dalam Tafsir al-Quran, seperti Ibnu Abbas dan Abdullah bin Mas’ud. Berikutnya, muncul para ahli tafsir al- Quran dari kalangan Tabi’in, Tabi’it Tabi’in, dan seterusnya. Sebagaimana dalam bidang Ilmu Ekonomi, Ilmu Fisika, dan sebagainya, Ilmu Tafsir juga merupakan ilmu yang sudah sangat matang perkembangannya dalam tradisi keilmuan Islam. Begitu juga Ilmu Ushul Fiqih, Ilmu Fiqih, Ilmu Nahwu, Ilmu Sharaf, Ilmu Kalam. Jika hendak belajar Tafsir al-Quran, seharusnya orang mau merujuk kepada ilmuwan atau ulama yang memahami Ilmu Tafsir al-Quran. Jika ditelaah dengan sedikit cermat saja, tampak bahwa Irshad Manji bukanlah orang yang punya otoritas memadai dalam pemahaman al- Quran. Itu bisa dilihat dalam bukunya, ”Beriman Tanpa Rasa Takut: Tantangan Umat Islam Saat Ini”, yang bisa diunduh di situsnya. Dalam buku ini, Irshad Manji, menyandarkan keraguannya terhadap al-Quran pada pendapat Christoph Luxenberg (seorang pendeta Kristen asal Lebanon yang menyembunyikan nama aslinya). Kata Manji: ”Jika al-Quran dipengaruhi budaya Yahudi-Kristen – yang sejalan dengan klaim bahwa al- Quran meneruskan wahyu-wahyu sebelumnya – maka bahasa Aramaik mungkin telah diterjemahkan oleh manusia ke dalam bahasa Arab. Atau, salah diterjemahkan dalam kasus hur, dan tak ada yang tahu berapa banyak lagi kata yang diterjemahkan secara kurang tepat. Bagaimana jika semua ayat salah dipahami?” (hal. 96). [baca juga; Irshad Manji Harusnya Diobati di www.hidayatullah.com] Pendapat Christoph Luxenberg menyatakan bahwa selama ini umat Islam salah memahami al-Quran, yang seharusnya dipahami dalam bahasa Syriac. Tentang surga, dengan nada sinis Manji menyatakan, bahwa ada human error yang masuk ke dalam al- Quran. Menurut riset yang baru, tulis Manji, yang diperoleh para martir atas pengorbanan mereka adalah kismis, dan bukan perawan. “Nah, bagaimana bisa Al-Quran begitu tidak akurat?” tulisnya. Pendapat Luxenberg yang dicomot begitu saja oleh Irshad Manji bahwa bahasa al-Quran harus dipahami dalam bahasa Aramaik telah ditulis dalam buku “Die syro-aramaeische Lesart des Koran: Ein Beitrag zur Entschluesselung der Koransprache”. Pendapat Luxenberg pun sangat lemah dan sudah banyak artikel ilmiah yang menanggapinya. Dr. Syamsuddin Arif telah mengupas masalah ini secara tajam dalam bukunya, “Orientalis dan Diabolisme Intelektual”. Menurut Syamsuddin, Professor Hans Daiber, misalnya, memberikan seminar terbuka tentang karya Luxeberg itu selama satu semester penuh di Departemen Orientalistik Universitas Frankfurt, dimana ia ungkapkan sejumlah kelemahan- kelemahan buku itu secara metodologi dan filologi. Salah satu kelemahan Luxenberg, misalnya, untuk mendukung analisis dan argumen- argumennya, mestinya Luxenberg merujuk pada kamus bahasa Syriac atau Aramaic yang ditulis pada abad ke-7 atau 8 Masehi (zaman Islam), dan bukan menggunakan kamus bahasa Chaldean abad ke-20 karangan Jacques E. Manna terbitan tahun 1.900! Jadi, penghormatan berlebihan terhadap Irshad Manji, merusak dua hal sekaligus: otoritas keilmuan Islam dan juga asas-asas akhlak Islam. Kita yakin, masih banyak ulama, cendekiawan, dan kalangan umat Islam yang sadar dan cinta akan agamanya. Kita cinta negeri kita, sehingga kita berharap, negeri Muslim terbesar ini tidak menjadi tong sampah pemikiran! Wallaahu a’lam bil- shawab.*/Depok, 5 Mei 2012. Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). CAP hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 F

selengkapnya...

Bentrok di Solo puluhan preman Pimpinan Iwan Walet serang dua anggota Laskar Islam

Nama Iwan Walet yang kemarin hanya terkenal di Solo dan sekitarnya, kini namanya terkenal se Indonesia, pasalnya sejumlah preman yang diketuai oleh Iwan Walet mengeroyok 2 orang anggota sebuah Organisasi Laskar Islam Solo di kampung Kadirejo
RT 01/01 Gandekan, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis sore 3/5/2012. Satu orang anggota laskar mengalami luka berat dan seorang lagi luka ringan. Korban luka berat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi dan Rumah Sakit Islam (RSI) Kustati Pasar Kliwon Surakarta. Pemicu pengeroyokan anggota laskar tersebut diduga kuat karena dendam lama kelompok preman di bawah pimpinan Iwan Walet terhadap keberadaan sejumlah laskar Islam di Surakarta yang sering melakukan Razia Pekat (Penyakit Masyarakat).
Pengeroyokan berawal saat dua orang anggota laskar yang bernama Agus Pamuji dan Sandinino pulang dari menghadiri Takziyah. Mereka pulang melewati kampung Kadirejo yang merupakan “Basis Banteng” yang mayoritas bergama Kristen Katholik. Tidak hanya di kampung Kadirejo, Kampung Gandekan – Jebres – Nusukan – Mojosongo notabenya juga merupakan daerah “kekuasaan” mereka dan kesemuanya merupakan Basis Kristen. Kedua laskar tersebut mengendarai sepeda motor setelah menghadiri takziah. Saat melintasi lokasi kejadian, sekawanan preman setempat ada yang mengenali 2 anggota laskar itu. Sejumlah preman yang mengetahui mereka langsung melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap dua anggota laskar itu sebagai ajang pembalasan. Karena kalah dalam jumlah massa, membuat Agus dan Sandi kewalahan menghadapi sejumlah preman tersebut. Keduanya dikeroyok oleh kawanan preman yang menggunakan berbagai macam senjata mulai dari kayu, linggis, dan benda-benda tumpul keras lainnya. Untungnya, Sandi berhasil meloloskan diri dari serbuan puluhan preman, sehingga ia hanya mengalami luka ringan dan robek di kepala. Sementara Agus Pamuji, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, menderita luka cukup serius akibat babak belur dihajar para preman tersebut. Para preman tersebut juga membakar sebuah motor yang dikendarai korban. Polisi yang tiba di lokasi kejadian berhasil mengevakuasi kedua anggota laskar ke rumah sakit serta memadamkan sepeda motor milik Agus yang sudah dibakar sejumlah preman. Sandinino, warga Semanggi, 23 th, kemudian dilarikan ke IGD Rumah Sakit Islam Kustati Pasar kliwon Surakarta karena luka robek di kepala. Sementara Agus harus dibawa ke RSUD Moewardi. Pengeroyokan 2 orang anggota laskar tersebut kemudian memicu ratusan rekan-rekan anggota laskar lainnya dari berbagai macam Ormas untuk mendatangi lokasi kejadian. Mereka bermaksud mencari Iwan Walet yang dianggap sebagai otak pimpinan pengeroyokan. Dari pantauan Kru Forum Al ishlah dan sumbernya menyebutkan bahwa sampai sore tadi Ratusan laskar masih menyerbu kampung Kadirejo. Dan sampai berita ini kami muat, para laskar yang terjun ke lokasi kejadian belum berhasil menemukan Iwan Walet yang dicari dan kabar yang malam ini kami dapat, Iwan Walet telah kabur atau “dikaburkan” dari Solo. Bentrokan ini diduga karena dipicu oleh rangkaian perseturuan sebelumnya, yang melibatkan antara Laskar Umat Islam dengan kelompok preman pimpinan Iwan Walet. Kelompok laskar yang dikenal dengan nama Tim Hisbah Solo selama ini dikenal sangat aktif melakukan penyisiran dan Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) terhadap kantong- kantong perjudian, mabuk-mabukan/ Miras dan aktivitas kemaksiatan lainnya di kota Solo. Sementara itu, Iwan Walet merupakan salah seorang preman Solo yang dikenal karena aktivitasnya dalam dunia perwaletan dan kedekatannya dengan beberapa “Penggede” (orang-orang besar) dan tokoh-tokoh di Solo seperti Wakil Walikota Solo, Kasno (DPRD Solo dari PDI-P), Kusumo (Bos hiburan malam Solo Cafe, Panti Pijat, Diskotik, dan lain sebagainya). Dengan kedekatannya itulah yang membuat dia kemudian merasa “Jumawa” (paling hebat). Iwan Walet sendiri merupakan mantan anggota TNI dari Kostrad yang dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam sejumlah tindak pidana. Dan sampai berita ini kami buat, kami masih melakukan investigasi untuk meng-update berita terbaru. Saat ini aparat Kepolisian dari Polresta Solo, Jawa Tengah sudah disiagakan dilokasi kejadian dan di Jalan RE Martadinata, Gandekan, Jebres, Solo, Jawa Tengah /@cwi

selengkapnya...

Intoleransi HAM RUU Kerukunan Umat Beragama

Selamat malam, selamat beristirahat sobat semua. Sambil rehat, gak sengaja aa baca-baca koran bekas bungkus barang matrial yg isinya cukup menarik bwt aa kupas. Yupz, sebagian artikel itu tampak terbaca mengupas tentang RUU krukunan beragama yg tengah d godok di DPR-RI.
Kalau dilihat sekilas dr judulnya saja sih memang tampak tidak masalah dan sangat normatif. Tp coba kita simak poin-poin dari RUU yg direkomendasikan Komnas HAM kepada DPR RI di antaranya adalah tersebut:
1. Menghapus aturan ttg tidak sahnya pernikahan beda agama (UU no1 1974.
2. Menghapus pencantuman
agama dlm berbagai atribut kpendudukan spt KTP, KK dll.…
3. Menghapus pasal ttg Perlindungan dan Penodaan agama dlm UU no1 PNPS 1965: 4. Menghapus SKB 2 Menteri ttg pendirian rumah ibadah.
5. Menghapus HAK peserta didik dalam mendapatkan pelajaran agama susuai agama yg dianutnya (UU no 20 2003)


sambil menahan nafas dan mengelus dada aa mengucap "Innalillahi wa innalillahi rozi'un"

Cobaan apalagi gerangan yang akan menguji keimanan Bangsa ini. Sudah sedemikian parahkah pengaruh² dari liberalisme dalam mengisi pos-pos strategis negri ini? Hingga atas nama HAM, mereka ingin meliberalisasikan ummat ini.
Sungguh suatu hal yang kontradiktif. rekomendasi yang sangat diskriminatif dan melanggar HAM mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam ini.
Sebuah bentuk kesungguhan dari Komnas HAM untuk menyingkirkan dan mendiskriminasi hak-hak beragama khususnya umat Islam yang secara rasional itu memiliki hak untuk mempertahankan identitas dan kesucian agamanya.

Pertama, tidak sahnya pernikahan lantaran beda agama seperti yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 harus dihapuskan. “Dengan usulan seperti itu, menunjukkan bahwa penggagasnya yang kemudian dilegitimasi oleh mayoritas komisioner Komnas HAM telah memporak-porandakan sendi- sendi dasar ideologi kesakralan kita ketika berbicara mengenai agama dan ketuhanan,” ungkap Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming.

Kedua,pencantuman agama dalam berbagai atribut kependudukan termasuk dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seperti yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006 harus dihapuskan. Menurut Daming, rekomendasi kedua juga tidak dapat diterima karena yang namanya cacatan sipil itu haruslah mendata identitas warga negara, mulai dari nama, umur, tempat tanggal lahir, pekerjaan, status menikah, jumlah anak, tingkat pendidikan dan juga agamanya. Begitu pula dengan KTP. “Bila di dalamnya tidak ada isian agama lantas dengan cara apa orang yang meninggal secara mendadak di suatu tempat yang memerlukan pemakaman secara cepat karena darurat? Kita ini bukan mau memakamkan binatang yang bisa dikuburkan begitu saja, ini harus jelas identitasnya,” ungkap Daming.

Belum lagi kalau warga mau menikah dalam tradisi masyarakat Indonesia yang agamis. Seseorang itu harus konkrit, mempunyai identitas, latar belakang keagamaannya. “Karena juga dalam hal pengamanan, orang itu juga harus diketahui siapa dia, kalau agamanya tidak jelas, saya kira orang tua Indonesia yang masih memegang teguh pada risalah nabinya harus berani menolak dong. Ya, makanya saya tidak setuju dengan rekomendasi yang kaya’ begitu,” beber Daming.

Ketiga, rekomendasi ini pun menyoal UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Perlindungan Agama dari Penodaan karena UU tersebut dianggap membatasi kebebasan beragama warga negara dengan mencap sesat orang yang berbeda keyakinan dengan mainstream.

“Jadi saya menolak sekeras- kerasnya, alasan apapun jika kebebasan beragama mencakup juga merusak kebebasan beragama orang lain sebagaimana yang dilakkukan oleh Lia Eden, Ahmadiyah, Ahmad Musadeq, dan berbagai aliran sesat itu. Bagi saya sesat dan tidak sesat itu sudah clear, sangat jelas. Kalau masih ada orang Muslim yang meragukan tentang kriteria sesat, saya minta belajar dulu deh. Karena itu rekomendasi ini gila, harus saya tolak,” tegas Daming.

Keempat, rekomendasi itu pun mempersoalkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 ( yang populer disebut SKB 2 Menteri). Menurut rekomendasi tersebut SKB 2 Menteri itu menghambat kebebasan mendirikan rumah ibadah khususnya gereja GKI Yasmin Bogor. Daming menegaskan Komnas HAM perlu introspeksi dan bertindak lebih objektif terhadap toleransi dan intoleransi. Menurutnya, selama ini umat Islam selalu dianggap intoleran, ketika berhadapan dengan itu, tetapi tidak pernah diperhatikan bagaimana umat Islam di tempat-tempat yang minoritas itu berhadapan dengan intoleransi. “Saya bilang, saya ingin persoalan ini ditinjau secara komprehensif, dulu saya terima pengaduan ada masjid dibakar. Itu juga kan umat Islam tidak meributkannya dan Komnas HAM diam saja, kemudian ada juga masyarakat Islam yang tidak diberikan izin untuk mendirikan masjid di Bali dan di Papua. Kita juga tidak meributkannya, kita juga maklum karena dia minoritas. Kenapa kasus yang ada di Bogor, Bekasi yang nyata-nyata itu merupakan wilayah yang memang tidak memungkinkan orang untuk membangun gereja di situ tapi kenapa kok kita sangat getol membelanya, ada apa ini?” ungkapnya panjang lebar.

Kelima, rekomendasi itu pun menginginkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan yang mengharuskan peserta didik mendapatkan pelajaran agama dan guru agama yang beragama sama dengan agama peserta didik dihapus. “Coba, apa yang problem dengan UU tersebut ? Saya kira di manapun itu orang akan menerimanya dengan logika berfikir yang sangat demokratis ini, tetapi kok kenapa ini menjadi problem Komnas HAM? Memangnya kalau orang sekolah itu harus menerima pelajaran yang agama dicampur aduk? Bukan agama yang diyakini? Kan lebih salah lagi itu. Lebih-lebih kalau sekolah tidak mau mengajarkan agama sama sekali,” tegas Daming. Rekomendasi ini, lanjut Daming, seolah-olah ingin menghapus pelajaran agama di sekolah, pelajaran agama diserahkan saja kepada orang tua siswa masing- masing. “Wah kalau begini pengertiannya berarti ke depan itu memang Komnas HAM itu menjadi pabrik sekularisme kelas kakap di Indonesia ini!” tudingnya.

Belum lagi hilang dari ingatan kita bagaimana MK bertingkah terhadap Undang-undang Perkawinan demi “membela” penyanyi dangdut (?), hingga mengangkat anak hasil kumpul kebo, zina, atau hasil di luar nikah yang sah diberi status sebagaimana anak dari hasil nikah yang sah; kini giliran Komnas HAM mendukung nikah beda agama.

Belum lagi Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) sudah mulai dibahas secara terbuka di DPR. Yg insyallah nanti aa kupas tuntas dalam waktu dekat.

Yang jelas, mulai detik ini aa mengharapkan sobat semua mulai mengencangkan ikat pinggang ukuwah dalam menghadapi 'arus klasik yang sudah mulai berani secara terang-terangan mengemukakan ide-ide 'gila nya untuk diterapkan dalam Bangsa ini guna mengikis kepercayaan yang telah mengakar rumput selama berabad-abad di setiap jiwa masyarakat kita.

Wa'Allah bi sowab /@cwi

selengkapnya...

Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |