Gambaran Umat Muhammad Saw

Seperti apakah gambaran umat Muhammad Saw itu ? Benarkah kita layak disebut sebagai umat muhammad? Apa saja ciri-ciri dari umat Muhammad Saw? Bukankah Islam nantinya akan terpecah belah menjadi 73 golongan ? Termasuk golongan yang manakah kita ?Apa sebenarnya peran umat Islam dalam kehidupan ini ?
Istilah umat didefenisikan sebagai:
مجموعات بشرية تربطها عقيدة واحدة
"Sekelompok orang yang terikat secara bersamaan dengan kesamaan aqidah."
Selanjutnya, istilah umat tidak untuk orang-orang yang mempunyai kesamaan ras atau warna kulit; umat hanya untuk orang-orang yang dipersatukan dengan aqidah dan jalan hidup mereka saja. Istilah ini tidak cocok jika didefenisikan sebagai "negara", karena sebuah negara adalah sekelompok besar orang-orang yang tinggal pada sebuah daerah atau wilayah tertentu. (sebuah umat bisa eksis tanpa hidup di sebuah negara).
Allah swt. telah mengkategorikan manusia menjadi 2 kelompok:
  1. Al-Umatul-Islaamiyah (Umat Islam)
  2. Al-Umatul-Kafiraah (Ummat yang tidak beriman)
Lebih lanjut, hanya ada dua camp (kelompok) ; setiap orang (tidak kecuali) apakah seorang Muslim atau Kafir. Yahudi, Nasrani, Sikh, Hindu, Budha semuanya adalah al-Umatul-Kafirah; dengan kata lain, mereka semua tidak beriman kepada Allah.
 Allah swt. berfirman:
"Dia-lah yang menciptakan kamu maka diantara kamu ada yang kafir dan diantaramu ada yang mukmin. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS at Thaghaabun, 64: 2)
Sebagai tambahan, umat Islam terpecah menjadi dua:

  1. Umatu Muhammad (Umat Muhammad, atau Ahmad - juga dikenal sebagai al-Firqatun Najiyah, atau golongan yang selamat).
  1. Umatu Ahlul Qiblah (Umat Qiblah, dari tujuh puluh dua golongan yang menyimpang - juga dikenal sebagai al-Firqatul Haarikah,)
Tujuh puluh dua golongan dari umat Islam akan masuk neraka (tidak selamanya, masanya hanya Allah yang mengetahui), dan satu golongan akan masuk surga. Dengan konsekuensi jika mereka ingin selamat dari api neraka, maka mereka harus mencari pengetahuan tentang golongan yang selamat dan mempelajari serta mengamalkan karateristik  mereka.
Peranan Umat
Peran umat Islam adalah menerapkan hujjah (menjadi saksi) untuk orang-orang, jadi bahwa mereka bisa tidak ada keringanan - atas orang-orang yang tidak beriman - pada hari pengadilan nanti pada saat mereka bertemu dengan Tuhan mereka yang sesungguhnya. Ini hanya bisa terpenuhi dengan iqaamatud dien, atau menerapkan dien Allah (yaitu syari'ah) - bukan dien Kuffar, seperti demokrasi atau kebebasan. Allah swt. berfirman:
"Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS Asy Syura 42: 13)
 Atribut atau karateristik dari umat Muhammad saw.
Allah swt. Berfirman :
"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS Al Fath 48: 29)
Pada ayat di atas, Allah swt. berfirman menginformasikan kepada kita tetang atribut dan kualitas Muhammad dan "Orang-orang yang bersama mereka" - yang menunjuk para Shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan tepat. Atribut ini adalah:

  1. Asyidda'u 'alal Kuffar
Seseorang tidaklah menjadi bagian dari umat Muhammad kecuali dia "memerangi Kuffar". Selanjutnya, tindakan ini harus disalurkan secara wajar (sesuai syar'i). Akronim (singkatan) KSK bisa membantu kita untuk mengingat sikap kita, yakni : K-Kerjasama, kita bisa bekerjasama dengan orang kafir pada saat kita di bawah perjanjian (damai) dengan mereka, S-Sabar, pada saat kita berbicara tentang dien (Islam) kepada mereka (berdakwah) dan K-Kasar (keras) pada saat kita memerangi mereka di medan jihad.

  1. Ruhamaa'u bainahum
Sesuatu hal yang tidak mungkin bagi seseorang yang menjadi umat Muhammad kecuali dia menunjukkan kasih sayang dan kemurahan hati kepada sesesama orang Mukmin, walaupun jika mereka (orang muslim yang taat) disebut orang gila, ekstrimis, teroris, penyebar kebencian atau fundamentalis. Kemurahan hati ini adalah manifestasi dari:
-          Al-Ukhuwah (Persaudaraan)
-          Al Muwaalaat (Persekutuan)
-          At Ta'aatuf (Kebaikan)
Pada saat ini, adalah sebuah kondisi yang sangat menyedihkan apabila kita melihat betapa banyak orang-orang dari Ahlul Qiblah yang bingung dari poin ini dan juga melakukan hal-hal yang benar-benar terbalik. Sepertinya mereka lebih suka membenci kaum Muslimin yang sungguh-sungguh berjuang di jalan Allah serta bersekutu dengan orang-orang yang tidak beriman. (Dengan demikian, mereka tidak bisa menjadi umat Muhammad!)

  1. Taraahum rukka'an sujjudan
Umat Muhammad adalah sebuah Umat yang patuh yang selalu ruku' dan sujud yaitu menyembah Allah. Mereka bukanlah orang-orang sekuler. Mereka tidak menyembah Allah hanya dalam masjid saja atau pada saat Ramadhan saja, tetapi mereka menyembah Allah dua puluh empat jam dalam sehari - bahkan tidur mereka adalah 'ibaadah.

  1. Yabtaghuna fadlan minallahi wa-ridwaana
Mereka mencari "Ridha Allah". Umat Muhammad tidak mencari pujian, simpatik, kehormatan atau ridha dari manusia. Mereka hanya mencari kepuasan dan keridhoan Allah Swt. Dengan konsekuensi, mereka akan memerangi dan mendominasi atas sekutu-sekutu setan. Mereka akan menaungi segalanya, dan Allah menjaga apa yang ada dalam hati mereka.
Kesimpulan
Jika kita ingin menjadi Umat Muhammad (golongan yang selamat) kita karus mempunyai aqidah yang sama sebagaimana Rasulullah saw. yang mempunyai empat atribut atau karakter yang telah di jelaskan di atas. Tidaklah cukup hanya dengan mempunyai aqidah yang benar tetapi tidak mempunyai atribut-atribut ini-kita harus mempunyai aqidah yang benar juga atribut umat Muhammad secara bersamaan.
Source : almuhajirun.net



/@cwi

selengkapnya...

Keadilan di bawah naungan islam

Kisruh hukum di negeri ini semakin membuktikan lemahnya sistem hukum buatan manusia di samping kebobrokan oknum-oknum penegak hukum itu sendiri. Tidak ada solusi selain penegakan hukum Islam secara kaafah. Karena hanya dengan syariah Islamlah keadilan yang sejati bisa dicapai dan jargon Islam sebagai Rahmatan lil Alamien menemui wujudnya. Insya Allah.
Sistem Hukum Islam Yang Unik
Jika Anda melihat bagaimana uniknya sistem peradilan dalam Negara Islam dijalankan, Anda akan melihat bahwa pengadilan bukan semata-mata faktor yang mengekang naiknya tingkat kejahatan, melainkan ia adalah batas pertahanan terakhir. Anda akan menyaksikan bagaimana negara menjamin hak-hak Anda, dan memastikan bahwa keadilan adalah satu-satunya wasit (yang adil) dalam perselisihan-perselisihan Anda. Tidak seperti peradilan di bawah hukum buatan manusia, dimana keadilan hanya menjadi milik orang-orang yang berduit, sementara bagi rakyat miskin keadilan hanyalah mimpi indah yang takkan pernah terwujud. Keunikan sistem peradilan Islam dibangun di atas tiga pilar berikut ini.

A. Taqwa, Garis Pertahanan Anda
Sebagai seorang muslim, Anda menilai bahwa keyakinan Anda dalam Islam dan kondisi keta'aan terhadap Sang Pencipta, Allah SWT., menyebabkan Anda berbuat dengan cara-cara tertentu. Ketaqwaan Anda (takut kepada Allah) akan memotivasi Anda untuk meninggalkan apa-apa yang dilarang (haram) dan melaksanakan hal-hal yang diwajibkan (fardhu). Sehingga secara otomatis hal ini akan membantu mencegah Anda dan muslim yang lain di sekitar Anda dari tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain, karena itu semua adalah haram.
Bagi muslim, persoalan tersebut kemudian menjadi tidak bisa menimbulkan resiko tindak kriminal sebab ada kemungkinan ia akan tertangkap. Lebih-lebih masih akan menghadapi hukuman di neraka, dimana Allah SWT., Yang Maha Mengetahui, Maha Melihat menyiapkan hal itu bagi orang-orang yang tersesat, yang melakukan tindak kejahatan.




B. Tekanan Dari Publik
Faktor kedua berkenaan dengan masyarakat itu sendiri. Dalam negara Islam, Anda berada di sebuah lingkungan yang hanya berlandaskan pada Islam dan menyerukan nilai-nilai dan perasaan Islam. Tidak akan ada pengaruh-pengaruh media yang bertujuan menjauhkan Anda dari keta'atan kepada Allah SWT., ataupun ambisi-ambisi yang tidak Islami yang dimiliki oleh masyarakat di sekitar kita, seperti sukses dengan segala cara atau meningkatkan status, mempengaruhi kita.
Anda akan merasakan bahwa diri Anda dikelilingi oleh orang-orang yang memandang rendah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Islam dan sebaliknya memuji orang-orang yang amalnya sesuai dengan Islam. Semua ini akan menciptakan sebuah opini publik melawan tindakan kejahatan yang akan berfungsi sebagai "pengawas" terhadap orang-orang yang berniat melakukannya (tindak kejahatan).

C. Keadilan Dalam Islam
Manusia sangat terbatas pengetahuannya dan bisa keliru (salah). Mereka cenderung salah dan bersifat menduga-duga (berprasangka). Islam tidak menyerahkan pembuatan undang-undang peradilan kepada kehendak dan hawa nafsu manusia sebagaimana yang terjadi di Barat dan negara-negara yang menerapkan hukum sekuler. Namun kebolehan membuat undang-undang (hukum) hanya bagi Allah SWT., Pencipta manusia dan satu-satunya Yang Maha Mengetahui tentang manusia. Siapakah yang lebih pantas dalam perkara ini.
Allah swt. berfirman:

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah" (QS.al-An'am (6) :57)
Sehingga Anda tinggal menyakini bahwa dalam peradilan Islam, faktor-faktor seperti hakim berkolusi dengan terdakwa, atau mengalami hari-hari yang tidak menyenangkan, semuanya tidak akan ada sangkut pautnya dengan kerasnya hukuman yang telah ditentukan oleh petugas.
Jika Anda adalah korban kejahatan dan Anda miskin sedangkan lawan Anda kaya, tidak akan ada pengaruhnya terhadap putusan pengadilan. Meskipun Anda diijinkan untuk menunjuk seorang wakil untuk berbicara atas nama Anda, juga tidak ada sejumlah besar uang yang harus dipertaruhkan.
Oleh karena itu, tidak masalah siapa pun yang mengajukan kasus Anda, atau seberapa persuasifnya dia bicara, melainkan hal tersebut diserahkan kepada hakim untuk memastikan fakta-fakta yang ada dan mengevaluasinya.
Dalam Islam, kesalahan yang terbukti nyata sudah cukup untuk pelaksanaan sebuah hukuman. Sehingga, tidak ada konsep juri dimana anggota-anggotanya mungkin tidak setuju satu sama lain terhadap suatu putusan, yang tentu saja didasarkan atas kehendak pribadi.
Bukti-bukti tidak langsung, yang bersifat tidak pasti dan cenderung memiliki penafsiran yang berbeda-beda, tidak cukup seluruh bukti dihadirkan kepada seorang hakim yang ahli di bidang hukum, dan dia menjatuhkan hukuman sesuai dengan hukum-hukum yang berasal dari Islam.
Maka, hanya mereka yang terbukti sebagai pelaku tindak kejahatanlah yang akan dihukum. Bisa saja kejahatan-kejahatan tersebut tidak mendapat putusan hukum secara langsung, namun ia tidak bisa lari dari hukum di hari pembalasan nanti (Hari Akhirat).

Bukti Hukum
Ada beberapa cara dimana suatu tindak kejahatan bisa dibuktikan di pengadilan, namun hal itu terbatas hanya pada masalah yang dapat menyakinkan kesalahan yang nyata. Sebagai contoh, bukti tidak langsung sepereti sidik jari pada sebuah senjata pembunuhan tidak dengan sendirinya cukup memberikan kepastian 100 % tentang bersalahnya si pemilik sidik jari tersebut. Oleh karena itu, jenis bukti yang seperti ini tidak dapat diterima dalam pengadilan Islam. Ada 2 macam kesaksian yang dapat memberikan bukti kesalahan yang nyata:

1. Kesaksian karena melihat (syahadah)
Kesaksian seseorang yang telah benar-benar melihat terjadinya sebuah kejahatan adalah bukti yang valid. Namun, ini hanya bisa diambil dalam kasus-kasus dimana kejujuran saksi terbukti (Tidak seperti saat ini dimana banyak orang bersumpah bohong).
Ada pengadilan khusus yang bertujuan menguji karakter, ingatan, kecerdasan dan lain-lain dari para saksi yang dihadapkan ke pengadilan. Contoh dari kasus ini adalah kasus zina dimana kesaksian dari 4 orang saksi dibutuhkan untuk membuktikan kejahatan itu. Allah SWT., berfirman:

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada 4 orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)."
(QS. An-Nisaa', (4):15)

Jika beberapa saksi gagal untuk membawa kesaksian yang menguatkan, atau seseorang yang menuduhkan keahatan tidak dapat menghadirkan 4 orang saksi, maka mereka akan dikenai hukuman tentang qazaf (tuduhan palsu).

2. Pengakuan (Iqrar)
Disepakati bahwa pengakuan kejahatan dianggap cukup untuk pengadaan kesalahan dan dengan demikian, berdasarkan pengakuan pelakunya (laki-laki/perempuan), hukuman yang layak dapat diberikan.
Abu Daud meriwayatkan bahwa: seorang wanita dari Ghamid datang kepada Rosulullah SAW., dan berkata: Aku telah melakukan perbuatan zina, beliau menjawab," Kembalilah." Lalu wanita itu datang lagi di hari berikutnya dan berkata," Mungkin engkau ingin menyuruhku kembali sebagaimana yang engkau lakukan kepada  Ma'ad  Ibn Malik. Demi Allah, saya sedang hamil,"Dia berkata pada wanita itu,"Kembalilah", wanita itu datang lagi pada hari yang lain. Rosul bersabda,"Kembalilah hingga engkau melahirkan bayi itu". Dia pergi. Ketika dia melahirkan, dia membawa bayi itu kepadanya dan berkata,"Ini dia! Aku telah melahirkannya."Dia berkata,"Kembalilah dan susuilah dia hingga kamu menyapihnya". Ketika dia telah menyapihnya, wanita itu membawa anak itu kepadanya dan di tangannya ada makanan yang sedang dia makan. Anak itu kemudian diberikan kepada salah seorang dari kaum muslimin dan Rosulullah memerintahkan untuk mengasuhnya. Maka sebuah lubang digali untuk wanita itu, dan dia memerintahkan untuk melemparinya dengan batu hingga mati. Khalid adalah salah seorang yang melemparinya dengan batu. Dia melemparkan batu itu kepadanya. Ketika setetes darahnya mengalir dari pipinya, dia (kholid) menghinakannya. Muhammad SAW., berkata padanya,

"Lunaklah wahai Khalid! Demi Allah yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, sesungguhnya dia telah bertobat sedemikian besarnya sehingga apabila seorang yang berdosa mengambil seluruhnya untuk tobatnya, maka dia akan diampuni."
Kemudian Rosul memerintahkan untuk menghormatinya, dia juga berdo'a untuk wanita itu dan wanita itu pun dikubur.
Tetapi, apabila orang yang mengaku itu menarik pengakuannya, maka hukuman itu pun akan segera dihentikan, sebab kesalahan tidak bisa lagi karena bersifat tidak pasti. Hal ini juga berlaku jika, sebagi contoh, selama hukuman dilaksanakan orang tersebut melarikan diri atau mulai protes.
Wallahu'alam bis showab!

[almuhajirun]



/@cwi

selengkapnya...

Fiqh Mujahid

Oleh M. Fachry pada Selasa 16 Februari 2010, 07:49 PM
Sudah menjadi maklum bahwa setiap orang muslim segala amalan dalam kehidupannya mesti dilandaskan pada petunjuk Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam baik dari al-Qur'an al-Karim maupun as-Sunnah al-Muthahharah. Demikian halnya dengan seorang mujahid, tentunya ia harus lebih memperhatikan setiap amalan yang dilakukannya agar senantiasa mengikuti petunjuk tersebut.

Pada pembahasan kali ini secara berurutan akan diketengahkan pembahasan fikih yang lebih aplikatif (mengena) pada persoalan amalan seorang mujahid dan kehidupan jihadnya. Dan pembahasan ini dinukilkan dari buku "Adz-Dzakhiirah aw Maa Laa Yasa'ul Mujaahidu Jahluhu" , yaitu sebuah buku yang berisi rangkaian pembahasan tentang hukum fikih yang disusun oleh Abdullah bin Muhammad Al-Manshuur.


Mukadimah

Segala puji bagi Allah ta'ala yang Maha Esa, shalawat dan salam semoga tercurah selalu kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, kepada keluarga dan para shahabatnya. Wa ba'd...

Saudaraku mujahid..... Yang berada dalam genggamanmu saat ini, dalam pantauan penglihatanmu saat ini adalah lembaran-lembaran yang aku himpun dengan cepat dan aku tulis pula dengan cepat -semuanya serba cepat- dan ini adalah udzurku bila terdapat kesalahan di dalamnya.

Saudaraku mujahid ..... untukmu aku menuliskannya agar kamu menjadikannya sebagai bashiirah (panduan) dalam berbagai hukum Islam. Dan aku telah meringkasnya sebagai satu kumpulan hukum yang tidak alasan bagimu untuk tidak mengetahuinya.

Saudaraku mujahid ..... Ketika aku menuliskannya untukmu tak pernah lepas dalam benakku -waktumu yang sangat berharga- dan tidak ada kesempatan bagimu untuk berlama-lama menelaah tentang hukum jihad. Karenanya kamu akan mandapatkan pembahasan yang sangat singkat yang aku sajikan sebagai intisari barbagai permasalahan dan yang paling rajih.

Saudaraku mujahid ..... dari semua rangkaian mukadimah ini hanya tiga yang aku minta kepadamu:

* Ingatlah selalu bahwa pintu keluar berbagai persoalan adalah keikhlasan. Yakinilah bahwa selagi kamu belum mampu menundukkan dirimu mustahil kamu akam mampu menundukkan musuhmu.
* Janganlah kamu lupakan orang yang telah menghimpun dan menulis lembaran-lembaran ini dan siapa saja yang telah berusaha untuk menyebarkannya dalam ketulusan do'amu. Dan juga hadiah pahalamu dari lesatan-lesatan pelurumu yang menusuk leher-leher musuh-musuh Allah
* Terakhir..... semoga dengan simpanan berharga ini aku dapat memenuhi magazin senjatamu, menarik picu akalmu dan menembakkan putusan-putusanmu. Semoga Allah Y melindungi dan menjagamu dalam dunia dan akhiratmu.

Teman dalam perjalananmu
Abdullah bin Muhammad al-Manshu

Source : Brain News

/@cwi

selengkapnya...

Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |