KAWIN KONTRAK (MUT'AH)


Mau di kawin kontrak?? Enggak ah! Kawin kok kontrak, kayak rumah aja bisa dikontrakin. Istilah yang satu ini memang bukan hal baru. Tapi saat ini mulai kembali jadi tren. Kawin kontrak memang ga lagi jadi istilah asing. Fakta kawin kontrak banyak terjadi di negeri kita.
Seorang laki-laki dan wanita bersedia menikah pada jenjang waktu tertentu. Semisal, mau dinikahi sewaktu si laki-laki bekerja di tempatnya selama kontrak kerjanya masih berlaku. Nah, pada saat si lelaki dipecat, maka perkawinan itu kontraknya batal.
Kawin kontrak ini juga biasa terjadi pada TKI kita yang ada di luar negeri. Selama bekerja di sana, konon ada TKI yang mau menikah sementara dengan penduduk pribumi daerah tersebut. Sehingga pas TKI tadi balik ke kampung halamannya, kontrak nikah mereka buyar. Ga cuma tradisi aja yang bikin fenomena ini marak. Bahkan dunia perfilman baru-baru ini juga menyajikan film lokal dengan judul yang sama. Malahan hingga ke jilid 2. Seakan-akan udah ngasih edukasi pada masyarakat, kalo kawin kontrak tuh udah umum terjadi, so ga usah kaget. Glodak!! MUI pun ga tinggal diam. Lewat rapat besar yang diadakan oleh MUI Pusat, mereka sepakat untuk mengharamkan kawin kontrak atau nikah mut’ ah (mui.or.id). Komisi Perlindungan Wanita juga angkat bicara. Menurut mereka, keberadaan kawin kontrak udah dijadikan momen eksploitasi wanita. Ketua Komisi Perlindungan Wanita bahkan lebih vulgar menyatakan kalo kawin kontrak itu sama aja dengan pelacuran terselubung (trans tv) Padahal kita semua tahu, kalo ikatan perkawinan adalah ikatan yang suci. Ga boleh dinodai setitik pun oleh noda kemunkaran. Walau faktanya, nikah kontrak udah memenuhi syarat sah pernikahan, seperti wali, saksi, mempelai, dan mahar, serta akad ijab kabul. Tapi apa memang nikah semacam ini diperbolehkan? Eit... tunggu dulu. Baca yuk terusannya... Nikah Mut’ah Dalam Islam Dalam Islam maksud utama dari pernikahan adalah ibadah. Sehingga terbangun ikatan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Sedangkan nikah mut’ah atau nikah kontrak, merupakan pernikahan dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak alias perceraian. Padahal perceraian juga memiliki syarat yang diatur dengan syari’ah Islam. Ga asal bubar aja. Dalam nikah mut’ah, si wanita yang menjadi istri juga ga mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini ga sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam, sebagaimana Rosulullah SAW pernah bersabda : “Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar”. (HR. Bukhari dan Muslim). Allah juga menjelaskan dalam salah satu ayatnya tentang nikah mut’ah ini salah satunya adalah : “Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu: " Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan Aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (Al-Ahzab : 28) Adapun hadis yang senada melarang menikahi wanita secara mut’ah (kawin kontrak), salah satunya hadis yang diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. : “Sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “ wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah”. (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban). Jadi jelas, dalam Islam Allah dan Rasulnya mengharamkan kawin mut’ah sampai hari kiamat. Ga ada tapi-tapian. So, bagi kamu-kamu yang remaja dan yang berduit apalagi yang udah siap, ga usah nunggu-nunggu dan cari-cari kesempatan dalam kesempitan. Apalagi berdalih yang ga bener dan berniat untuk kawin kontrak. Nyleneh tuh. Ingat sobat, kita seorang muslim lho. Jadi tunjukkan identitas kita. Pelajari dan sampaikan Islam apa adanya. Ga usah ngikut tradisi yang udah jelas ga beresnya. Ingat juga fren, sesungguhnya orang yang menyingkap tabir kegelapan dunia dan kemudian meneranginya dengan aturan Allah, bakal ditolong oleh Allah SWT. Ga mandang waktu, entah itu kita dalam kesenangan maupun kesengsaraan. “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong ( agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (QS. Muhammad : 7) Jadi, jangan mau ya dikawin kontrak!! (bm)

/@cwi

selengkapnya...

Mencegah Pemurtadan yg menjamur di Indonesia


Mari Bersama Memantapkan Aqidah Ummat Islam di Indonesia dan Saudara-saudara sekalian, meski di Barat Islam dikenal sebagai “ The Fastest Growing Religion in the World” , namun sayangnya di Indonesia tidak begitu. Jika pada tahun 1960 jumlah ummat Islam sekitar 92 %, data terkini menyatakan ummat Islam tinggal 75 % saja. Artinya sekitar 34 juta lebih Muslim di Indonesia sudah murtad berpindah agama.
Selain turun dari sisi kuantitas, sisi kualitas pun juga menurun. Daerah-daerah yang dulu dikenal sebagai wilayah Muslim yang kuat seperti Aceh, Sumatera Barat, Betawi, Jawa Barat, Kalsel, dan sebagainya, sudah tidak sulit lagi menemukan satu kampung atau desa yang sudah murtad semua. Tak heran jika busana yang mengumbar aurat, pergaulan bebas, minuman keras dan sebagainya merajalela.
Ini karena kita sudah kurang memperhatikan masalah Iman. Saya lihat banyak penerbit Islam yang cuma menerbitkan buku tentang terorisme, khilafiyah, kesesatan aliran ”X”, Novel Cinta Islam, dan sebagainya. Namun jarang yang membahas soal Iman sebagaimana Kitab Sifat 20 dulu yang memperkenalkan keimanan dari adanya Tuhan, Sifat-sifat Allah, Sifat-sifat Nabi, dan sebagainya. Padahal Iman adalah nikmat Allah yang paling penting dan utama. Nabi Muhammad pun diutus Allah ke dunia agar mengajak manusia beriman kepada Allah dan meyakini bahwa Muhammad adalah utusan Allah sehingga mereka mengucapkan 2 kalimat syahadat. Oleh karena itulah saya susun Buku kecil ini yang tebalnya kurang dari 40 halaman agar bisa memantapkan Iman ummat Islam di Indonesia. Berbagai tulisan dalam buku ini sudah dibaca oleh banyak orang di internet dan mereka bersyukur karena mereka jadi sadar akan adanya Allah dan semakin beriman jadinya. Silahkan lihat komentar orang-orang yang telah membaca di bawah. Anda bisa mendownload Buku Kecil “Iman” ini di: http://www.ziddu.com/download/6435774/ bukukecil.zip.html Besar harapan saya anda semua turut membantu penyebaran buku Iman ini baik sekedar memforward ke teman anda, mencetak dan mengkopinya untuk keluarga anda, atau jika ada yang mau membantu menerbitkan jadi buku hingga bisa disebar ke masjid, pesantren, toko buku, atau para dhu’ afa lewat Lembaga Amal Zakat lebih baik lagi. Para dhu’afa seperti korban Tsunami dan Gempa sangat rawan pemurtadan. Apalagi anak-anak yatim yang ditinggal mati orang tuanya. Oleh karena itu selain dibekali makanan dan uang hendaknya mereka juga dibekali buku tentang Iman agar mereka tidak murtad oleh Lembaga Pemurtadan yang memiliki dana lebih besar. Sengaja saya buat buku ini ringkas kurang dari 40 halaman sehingga biaya cetaknya paling hanya Rp 10 ribu/buah (ini estimasi dari saya yang awam di dunia percetakan). Jadi jika mencetak 3.000 , diperlukan biaya Rp 30 juta. Anda bisa bergabung sebagai sponsor di halaman belakang untuk bersama-sama membantu penerbitan dan penyebaran buku ini. Sebagai manusia biasa, tentu penulis tak lepas dari salah dan dosa. Jika ada kesalahan harap diberitahu ke agusnizami@yahoo.com.sg . Insya Allah secara berkala perbaikannya akan saya muat di situs www.syiarislam. wordpress.com . Anda bisa mendownload kembali jika ada perubahan di situ. “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam ( mengerjakan) kebajikan dan takwa…” [Al Maa- idah:2 ] Referensi: Video Pemurtadan saat Bantuan Korban Gempa Padang http://www.acehforum.or.id/gejala- pemurtadan-yang-t23524.html? s=3a4ee2759efed228be2021f1c34e75f2& ; Gejala pemurtadan yang dialami umat Islam di Indonesia bretyardi Gejala pemurtadan yang dialami umat Islam di Indonesia mengalami eskalasi yang luar biasa. Hal itu ditandai dengan data statistik yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 1990. Tercatat bahwa dari 200.000.000 ( dua ratus juta) jiwa, prosentasi umat Islam menjadi 87 ,3 % (dibulatkan menjadi 90 %). Sementara, umat Kristen protestan 6 %, umat Katolik 3 ,6 %, Hindu 1 ,8 %, Budha 1 % dan agama lain 0 ,3 %. Kita tak boleh berbangga dengan besarnya angka-angka mayoritas di atas. Sebab, data-data terkini mencatat bahwa jumlah umat Islam menurun drastis dari 90 % menjadi 75 % (Tabloid SIAR edisi no. 43 , tanggal 18-24 November 1999 hlm. 14). Oleh karena itu, kita harus berusaha menyelamatkan mereka yang menjadi target pemurtadan tersebut. Semoga dengan mengungkapkan fakta dan data realitas pemurtadan yang dialami oleh umat Islam dapat kiranya memperoleh perhatian serius untuk membuat langkah-langkah kongkrit guna menangkalnya. Karena, membela agama adalah kewajiban dasar bagi setiap Muslim.

/@cwi

selengkapnya...

Petenis Israel Diizinkan Pemerintah Indonesia


Sumber terpercaya media Israel dalam beritanya menuliskan, seorang petenis Israel untuk pertama kalinya mendapatkan izin bertanding dalam turnamen internasional yang diadakan di Indonesia. Media ini juga menjelaskan bahwa izin tersebut didapat setelah pihak Israel menyepakati syarat yang diajukan pihak penyelenggara di Jakarta. Channel 7 Israel dalam situs resminya juga memberitakan, petenis wanita Israel yang bernama Shahar Peer telah mengantongi izin untuk berlaga dalam turnamen internasional yang akan diadakan di ibukota Indonesia, Jakarta. Dan sesuai kesepakatan, pihak Israel tidak dibolehkan untuk mengangkat benderanya selama pertandingan berlangsung. Situs berbahasa Ibrani itu kemudian menjelaskan, penyelenggara di Indonesia mendapatkan tekanan untuk menyetujui keikutsertaan petenis Israel itu, apabila tidak, maka penanggungjawab penyelenggara turnamen di Jakarta akan membayar denda yang cukup besar kepada Asosiasi Tenis Sedunia. Seperti halnya yang terjadi di Uni Emirat Arab yang menolak permohonan visa Shahar Peer setelah keikut sertaannya diprotes oleh warga Emirat Arab dalam turnamen Dubai Tennis Championship Februari 2009 lalu. Situs ini kemudian menuliskan, keikutsertaan Shahar Peer dalam pertandingan ini dengan berbagai persyaratannya merupakan kali pertama terjadi dan dilaksanakan di sebuah negara muslim terbesar di dunia. Lebih lanjut dijelaskan, untuk mencari pembenaran yang diambil oleh Indonesia dan menghilangkan kecurigaan dari negara-negara muslim lainnya, pemerintah Indonesia melalui Menlunya memberikan penjelasan bahwa secara politik Indonesia memang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Israel. Adapun posisi Indonesia dalam menerima kehadiran petenis Israel saat ini harus dibedakan dari politik, karena Indonesia dalam turnamen tenis kali ini bertindak sebagai tuan rumah yang ditunjuk oleh dunia internasional, tulis situs Ibrani menyetir alasan yang diberikan pemerintah Indonesia. Sementara itu Women's Tennis Association (WTA) telah memberikan sanksi berupa denda kepada penyelenggara turnamen WTA Dubai Open pada tahun lalu sebesar USD 300.000 dollar karena UEA menolak permohonan visa petenis wanita Israel, Shahar Peer, yang saat ini menempati posisi 32 dunia. Dari pemboikotan terhadap dirinya itu, Peer kemudian mendapatkan kompensasi senilai USD 45.000 dan diberikan 130 point rangking gratis di tangga WTA. Pihak penyelenggara juga harus menjamin keikut sertaan Peer dalam turnamen berikutnya di Dubai yang menurut rencana diadakan pada tahun 2010 nanti. (sn/ism)


/@cwi

selengkapnya...

Gabung bersama kami

About Me

admin jg menerima pelayanan jasa

admin jg menerima pelayanan jasa
Jasa arsitek rumah; desain arsitek / desain rumah, gambar denah rumah, bangun rumah baru, renovasi rumah dan pembangunan mesjid, mushola, ruko, disaign taman, dll. klik gambar utk kontak personal.

Syiar Islam On Twitter

Site info

Kalkulator Zakat Fitrah

  © Syiar islam Intisari Muslim by Dede Suhaya (@putra_f4jar) 2015

Back to TOP  

Share |